Iklan

Ad Unit (Iklan) BIG

Demokrasi dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Post a Comment

 

A. Hakikat Demokrasi


1. Pengertian Demokrasi

a. Demokrasi secara bahasa

Istilah "Demokrasi" berasal dari bahasa Yunani, Demos yang berarti rakyat, dan Kratos yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang berasal dari rakyat, dan mengikutsertakan rakyat dalam pemerintahan Negara. Jadi, secara bahasa demokrasi berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.


b. Demokrasi dalam arti sempit dan luas

Pengertian demokrasi meliputi dua hal yaitu:

1) Dalam arti sempit, yaitu demokrasi berkaitan dengan bidang politik yang meliputi hak-hak asasi manusia.

2) Dalam arti luas, yaitu demokrasi mencakup sistem politik, sistem ekonomi, dan sistem sosial.


c. Demokrasi dari sudut terminologi

Dari sudut terminologi, banyak sekali definisi demokrasi yang dikemukakan oleh beberapa ahli politik. Masing-masing memberikan definisi dari sudut yang berbeda. Beberapa definisi tentang demokrasi sebagai berikut.

1) Menurut Abraham Lincoln

Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (Government of the people, by the people, and for the people). Pemerintahan yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Pengertian demokrasi menurut Abraham Lincoln dikemukakan pada tahun 1963 dianggap paling populer diantara pengertian demokrasi lainnya.


2) Menurut Harris Soche

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan pemerintahan melekat pada diri rakyat. Hak rakyat untuk mengatur, mempertahankan, dan melindungi dirinya dari paksaan orang lain atau bada yang diserahi untuk memerintah.


3) Menurut Internasional Commison for Jurist

Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.


4) Menurut Joseph A. Schmeter

Demokrasi adalah suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.


5) Menurut Harris Soche

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan pemerintahan melekat pada diri rakyat. Hak rakyat untuk mengatur, mempertahankan, dan melindungi dirinya dari paksaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.


Dari beberapa pengertian demokrasi di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa hakikat demokrasi mengandung tiga hal, yaitu sebagai berikut.

a. Pemerintahan dari rakyat (Government of the People)

b. Pemerintahan oleh rakyat (Government by People)

c. Pemerintahan untuk rakyat (Government for the People)


2. Demokrasi dalam sistem pemerintahan

Dalam sistem pemerintahan demokrasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Tetapi, rakyat tidak melaksanakan kedaulatannya secara langsung. Rakyat akan mewakilkannya kepada wakil-wakil rakyat.


Salah satu pilar Demokrasi adalah prinsip Trias Politica yang membagi tiga kekuasaan politik negara (Eksekutif, Yudikatif, dan Legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol. Ketiga jenis lembaga negara tersebut adalah:

a. Lembaga-lembaga pemerintah yang berwenang untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif.

b. Lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif.

c. Lembaga-lembaga perwakilan rakyat yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif.


Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.


3. Nilai-nilai, prinsip-prinsip, dan asas-asas demokrasi

Demokrasi mengandung nilai-nilai moral. Jadi dalam penerapannya, Demokrasi harus dilandasi dengan nilai-nilai Demokrasi. Nilai-nilai Demokrasi tersebut antara lain:

a. Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai.

b. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.

c. Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur dan jujur.

d. Membatasi pemakaian kekerasan sampai seminimal mungkin.

e. Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.

f. Menjamin tetap tegaknya keadilan.


Dalam pengembangan dan membudayakan kehidupan demokrasi perlu prinsip-prinsip sebagai berikut.

a. Pemerintahan yang berdasarkan konstitusi

b. Pemilu yang bebas, jujur, dan adil

c. Dijaminnya HAM

d. Persamaan kedudukan didepan hukum

e. Peradilan yang bebas dan tidak memikat

f. Kebebasan berserikat/ berorganisasi dan mengeluarkan pendapat

g. Kebebasan pers/ media massa.


Demokrasi kekuasaan pemerintah secara hukum diuraikan dengan jelas dan dibatasi, tidak boleh bertindak sewenang- wenang. Dengan demikian, baik warga negara (yang dipimpin) maupun pemimpin (pemerintah, pejabat negara atau pemimpin politik) dalam budaya demokratis berkewajiban memenuhi asas-asas demokrasi, yaitu meliputi:

a. Kedaulatan di tangan rakyat.

b. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.

c. Kekuasaan mayoritas.

d. Hak-hak minoritas.

e. Jaminan hak-hak asasi manusia.

f. Pemilihan yang bebas dan jujur.

g. Persamaan di depan hukum.

h. Proses hukum yang wajar.

i. Pembatasan pemerintah secara konstitusional.

j. Keragaman sosial, ekonomi dan politik.

k. Nilai-nilai toleransi, kerja sama, dan mufakat.


Pemerintahan demokratis memiliki lima komponen yang saling berkaitan, yaitu sebagai berikut.

a. Rakyat sebagai pemilih akan memberikan suaranya kepada lembaga-lembaga pemerintahan.

b. Partai-partai atau kelompok-kelompok kekuatan sosial politik mengajukan calon-calon wakil rakyat dan pemimpin pemerintahan.

c. Badan legislatif menetapkan kebijaksanaan dan menentukan anggaran.

d. Badan eksekutif (presiden dan kabinet) membuat dan melaksanakan peraturan, melaksanakan kepemimpinan umum pemerintahan serta menetapkan politik luar negeri.

e. Para pejabat karier (birokrasi pemerintahan yang membantu pejabat eksekutif, di indonesia misalnya KOPRI) merupakan sistem pengawasan dan prosedur kerja.


4. Lembaga perwakilan rakyat

Berdasarkan UUD 1945 lembaga perwakilan rakyat itu adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

a. DPR dibentuk di tingkat pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/ kota. Dengan demikian selain dikenal adanya DPR (tingkat pusat), juga dikenal adanya DPR Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota. Keberadaan anggota-anggota DPR adalah sebagai wakil rakyat, terutama  yang telah memilihnya.

b. DPD sebgai lembaga perwakilan lebih mewakili kepentingan daerah, yakni daerah provinsi. Keberadaan DPD baru dikenal setelah dilakukannya perubahan UUD 1945 pada era reformasi. 


Para wakil rakyat yang duduk dalam lembaga perwakilan rakyat itu mempunyai kewajiban untuk menyalurkan keinginan atau aspirasi rakyat dalam pemerintahan. Para penyelenggara pemerintahan harus menjalankan kekuasaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hubungan ini, DPR bertugas mengawasi jalannya pemerintahan, dan pemerintah wajib memerhatikan suara lembaga perwakilan rakyat itu.


5. Sejarah perkambangan demokrasi

Gagasan tentang demokrasi sesungguhnya sudah muncul sejak sekitar abad ke-5 SM, pada masa Yunani Kuno. Pada waktu itu demokrasi dilakukan secara langsung (direct democracy). Negara-negara di Yunani pada masa itu merupakan negara kota (polis), khususnya di kota Athena. Wilayahnya sempit dan  jumlah penduduknya juga masih sedikit. Rakyat dengan mudah dapat dikumpulkan untuk bermusyawarah, guna mengambil keputusan tentang kebijakan pemerintahan. Demokrasi model Yunani itu tidak bertahan lama, hanya beberapa ratus tahun. Penyebabnya adalah muncul konflik politik dan melemahnya kemampuan Dewa Kota dalam memimpin polis. Puncaknya adalah ketika Romawi menyerbu Yunani dan kemudian menjajahnya, yang hal itu menandai runtuhnya demokrasi di Yunani.


Sejak runtuhnya demokrasi, bangsa Eropa hidup dalam sistem monarki absolut dalam kurun waktu yang panjang. Kekuasaan yang demikian berlangsung di Eropa hingga menjelang abad ke-19. Kekuasaan yang absolut (mutlak) tersebut digunakan oleh raja untuk bertindak sewenang-wenang, sehingga mengakibatkan penderitaan rakyat. Setelah berabad-abad tenggelam, paham demokrasi kembali muncul, sebagai reaksi penentangan terhadap kekuasaan raja yang absolut tersebut. Pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20, usaha-usaha untuk membatasi kekuasaan penguasa agar tidak menjurus ke arah kekuasaan absolut telah menghasilkan ajaran Rule of Law (kekuasaan hukum). Ajaran ini menegaskan bahwa yang berdaulat dalam suatu negara adalah hukum. Semua orang, baik rakyat biasa maupun penguasa wajib tunduk pada hukum. Diberlakukannya ajaran ini guna menghindarkan tindakan sewenang-wenang penguasa terhadap rakyat. Dengan kata lain, hak-hak rakyat akan terlindungi. Adapun unsur-unsur rule of law itu meliputi:

a. Berlakunya supermasi hukum (hukum mempunyai kedudukan tertinggi; semua orang tunduk pada hukum), sehingga tidak ada kesewenang-wenangan.

b. Perlakukan yang sama di depan hukum bagi setiap warga negara.

c. Terlindunginya hak-hak manusia dan Undang-Undang Dasar serta keputusan-keputusan pengadilan.


Setelah berakhirnya Perang Dunia II, demokrasi dipandang sebagai pilihan terbaik oleh hampir semua semua negara di dunia. Negara kita Republik Indonesia yang diproklamasikan hampir bersamaan dengan berakhirnya Perang Dunia II juga menyatakan diri sebagai negara demokrasi atau negara yang berkedaulatan rakyat.


Bunyi UUD 1945 Alenia 4: "... disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indoensia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ..." Pada konverensi International Commission of Jurists organisasi internasional pasa ahli hukum) di Bangkok tahun 1965 dinyatakan bahwa syarat-syarat suatu negara dan pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law adalah adanya:

a. Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga Negara

b. Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak

c. Pemilihan umum yang bebas

d. Kebebasan untuk menyampaikan pendapat

e. Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi

f. Pendidikan kewarganegaraan


Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga negara berarti hak-hak warga negara itu dilindungi oleh konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak artinya badan atau lembaga itu tidak dapat dicampur tangani oleh lembaga manapun, termasuk pemerintah, serta bertindak adil. Pemilihan umum yang bebas artinya pemilihan umum yang dilakukan sesuai dengan hati nurani, tanpa tekanan atau paksaan dari pihak manapun. Kebebasan untuk menyatakan pendapat adalah kebebasan warga negara untuk menyatakan pendapatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik secara lisan maupun tulisan. Kebebasan berorganisasi adalah kebebasan warga negara untuk menjadi anggota organisasi politik maupun organisasi kemasyarakatan. Kebebasan beroposisi adalah kebebasan untuk mengambil posisi di luar pemerintahan serta melakukan kontrol atau kritik terhadap kebijakan pemerintah.


Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar warga negara menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara, serta mampu menunjukkan partisipasinya dalam kehidupan bernegara. Keenam syarat tersebut harus terpenuhi dalam suatu pemerintahan yang demokratis. Jika tidak, apalagi terdapat praktik-praktik yang bertentangan dengan keenam prinsip tersebut, maka sistem pemerintahan itu kurang layak disebut pemerintahan yang demokratis.


Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya dengan pembagian  kekuasaan dalam suatu Negara, umumnya berdasarkan konsep dan prinsip Trias Politica. Kekuasaan Negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.


Prinsip semacam Trias Politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.


Demikan pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.


Intinya, setiap lembaga negara bukan hanya harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.


6. Pelaksanaan demokrasi Indonesia

Pelaksanaan demokrasi Indonesia yang dimulai sejak proklamasi kemerdekaan dibedakan menjadi beberapa periode, yaitu:

a. Periode demokrasi liberal (1945-1959)

Demokrasi pada masa ini dikenal dengan senutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem pemerintahan parlementer prinsipnya menegaskan pertanggung jawaban menteri-menteri kepada parlemen. Sistem ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun sistem ini dapat berjalan dengan memuaskan di beberapa negara Asia lain, sistem ini ternyata kurang cocok diterapkan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan bangsa yang disebabkan perkembangan partai-partai tidak dapat berlangsung lama, koalisi yang dibangun sangat rapuh dan gampang pecah sehingga mengakibatkan pemerintahan tidak stabil. Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala negara konstitusional (constitutional head) dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.


b. Periode demokrasi terpimpin (1959-1965)

Setelah keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali, dan berakhirnya pelaksanaan demokrasi liberal. Kegagalan politik yang terjadi di periode demokrasi liberal dapat diselesaikan dengan menggunakan demokrasi terpimpin. Dominasi kepemimpinan yang kuat akan dapat mengendalikan kekuatan politik. Adanya kombinasi kepemimpinan dalam kehidupan politik saat itu, memunculkan masalah-masalah besar yang menyimpang dari kehidupan demokrasi. Sebagai contohnya, terjadi penyelewengan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945, dengan berlakunya ajaran Nasakom (Nasionalisme, Agama, Komunis).


c. Periode Demokrasi Pancasila (1965-1998)

Pada orde baru berlaku sistem demokrasi pancasila. Dikatakan demokrasi pancasila karena sistem demokrasi yang diterapkan didasarkan pada Pancasila, yang intinya adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan yang dijiwai sila pertama, kedua, ketiga dan menjiwai sila kelima. Ada beberapa fungsi demokrasi pancasila, yaitu:

1) menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara;

2) menjamin tetap tegaknya negara Proklamasi 17 Agustus 1945;

3) menjamin tetap tegaknya negara kesatuan Republik Indonesia;

4) menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila;

5) menjamin adanya hubungan yang serasi, selaras, dan seimbang antara lembaga-lembaga negara;

6) menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab.


d. Periode demokrasi dalam era reformasi (1998-sekarang)


e. Runtuhnya Orde Baru ditandai adanya krisis kepercayaan yang direspon oleh kelompok penekan (pressure group) dengan mengadakan demonstrasi yang dipelopori oleh mahasiswa, pelajar, LSM, politisi, maupun masyarakat. Masa peralihan demokrasi ini merupakan masa yang sangat rumit dan kritis karena pada masa ini akan ditentukan kearah mana demokrasi akan dibangun. Keberhasilan dan kegagalan suatu transisi demokrasi sengat bergantung pada empat faktor, yaitu:

1) komposisi elite politik,

2) desain institusi politik,

3) kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik dikalangan elite dan non elite politik,

4) peran masyarakat madani.


7. Jenis Demokrasi 

Dalam perkembangan demokrasi, sejak kelahirannya sampai zaman modern ini demokrasi mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Pada saat ini hampir semua negara mengakui sebagai negara demokrasi. Penerapan demokrasi di setiap negara tidak lepas dari berbagai faktor yang berkembang dalam kehidupan negara atau bangsa tersebut sehingga dalam pelaksanaan demokrasi terdapat macam-macam demokrasi. Pada garis besarnya penggolongan demokrasi dapat dibedakan menurut dua cara, yaitu cara yang pertama menurut penggunaan kekuasaan yang dimiiliki rakyat dan kedua menurut falsafah atau landasan moral dan ideologi yang dijadikan landasan.


a. Demokrasi berdasarkan cara penyampaian pendapat terdiri dari.

1) Demokrasi langsung, yaitu suatu sistem demokrasi dimana rakyat menyampaikan aspirasinya secara langsung tanpa melalui perwakilan. Rakyat terlibat secara langsung dalam memutuskan kebijakan publik. Contoh Negara yang menerapkan demokrasi ini adalah Yunani.

2) Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan, yaitu suatu sistem demokrasi dimana rakyat tidak menyampaikan aspirasinya secara langsung, akan tetapi melalui wakil-wakilnya yang duduk dilembaga perwakilan rakyat. Contoh: Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), rakyat tidak ikut langsung membuatnya tetapi dibuat oleh wakil-wakil rakyat/ DPR.

3) Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum, yaitu suatu sistem demokrasi dalam menyalurkan kehendaknya, rakyat memilih para wakil rakyat untuk duduk di parlemen dan rakyat mengontrolnya dengan sistem referendum. Referendum adalah pemungutan suara untuk mengetahui pendapat rakyat secara langsung.


b. Demokrasi berdasarkan titik perhatian atau prioritasnya terdiri dari:

1) Demokrasi formal, yaitu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan-persamaan dalam bidang politik, tidak ada upaua menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.

2) Demokrasi materiil, yaitu demokrasi yang menitikberatkan pada upaya menghilangkan perbedaan.

3) Demokrasi gabungan, yaitu demokrasi yang menggabungkan kebaikan dan membuang keburukan demokrasi formal dan demokrasi materiil.


c. Demokrasi berdasarkan prinsip ideologi terdiri dari.

1) Demokrasi liberal, yaitu demokrasi ini memberikan kebebasan yang luas pada individu.

2) Demokrasi rakyat, yaitu demokrasi yang bertujuan menyejahterakan rakyat.


d. Demokrasi berdasarkan wewenang dan hubungan antar alat perlengkapan negara

1) Demokrasi sistem parlementer

2) Demokrasi sistem presidensial


8. Unsur-unsur demokrasi

Suatu negara dikatakan sebagai negara yang demokratis apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut.

a. Adanya partisipasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

b. Adanya perlindungan terhadap hak-hak rakyat secara konstitusional.

c. Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak.

d. Adanya pemilihan umum yang bebas.

e. Adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat dan untuk berorganisasi.

f. Adanya pengakuan dan supremasi hukum.


Praktik demokrasi dapat dilihat sebagai gaya hidup serta tatanan masyarakat. Dalam pengertian ini, suatu masyarakat demokratis mempunyai nilai-nilai sebagai berikut.

a. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga. Balam alam demokrasi, perbedaan pendapat dan kepentingan dianggap sebagai hal yang wajar. Perselisihan harus diselesaikan dengan perundingan dan dialog, untuk mencapai kompromi, konsensus, atau mufakat.

b. Menjamin terselenggaranya perubahan dalam masyarakat secara damai atau tanpa gejolak. Pemerintah harus dapat menyesuaikan kebijaksanaannya terhadap perubahan-perubahan tersebut dan mampu mengendalikannya.

c. Menyelenggarakan pergantian kepemimpinan secara teratur. Dalam masyarakat demokratis, pergantian kepemimpinan atas dasar keturunan, pengangkatan diri sendiri, dan coup d'etat (perebutan kekuasaan) dianggap sebagai cara-cara yang tidak wajar.

d. Menekan penggunaan kekerasan seminimal mungkin. Golongan minoritas yang biasanya akan terkena paksaan akan lebih menerimanya apabila diberi kesempatan untuk ikut merumuskan kebijakan.

e. Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman. Untuk itu perlu terciptanya masyarakat yang terbuka dan kebebasan politik dan tersedianya berbagai alternatif dalam tindakan politik. Namun demikian, keanekaragaman itu tetap berada dalam kerangka persatuan bangsa dan negara.

f. Menjamin tegaknya keadilan. Dalam masyarakat demokratis, keadilan merupakan cita-cita bersama, yang menjangkau seluruh anggota masyarakat.


9. Macam-macam demokrasi

Menurut paham yang dianut oleh suatu negara, demokrasi dapat dibedakan menjadi beberapa macam yaitu sebagai berikut.

a. Demokrasi sosialis, yaitu demokrasi yang mengutamakan kepentingan-kepentingan atau hak individu. Demokrasi sosialis dianut oleh negara-negara berpaham komunis.

b. Demokrasi liberalis, yaitu demokrasi yang mengutamakan kebebasan individu atau mutlak.

c. Demokrasi pancasila, yaitu sistem demokrasi yang bersumber dari kepribadian bangsa indonesia.

d. Demokrasi dengan sistem Parlementer

Menurut sistem ini hubungannya sangat erat antara Badan Eksekutif (pemerintah) dan Badan Legislatif (Badan Perwakilan Rakyat).

e. Demokrasi dengan sistem Pemisahan Kekuasaan

Demokrasi ini menyatakan tidak ada hubungan antara eksekutif dan legislatif. Dalam sistem ini, badan eksekutif dan pemerintah terdiri dari presiden sebagai kepala pemerintahan dan dibantu oleh mara menteri.

f. Demokrasi dengan sistem Referendum

Dalam sistem ini tugas badan legislatif selalu berada dalam pengawasan rakyat.

g. Pengawasan ini dilaksanakan dalam bentuk Referendum yaitu, pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui Badan Legislatif. Sistem ini dibagi menjadi dua kelompok yaitu sebagai berikut.

1) Referendum Obligatoire (referendum yang wajib)

Referendum yang menentukan berlakunya suatu Undang-Undang tau suatu peraturan.

2) Referendum Fakultatif (referendum yang tidak wajib)

Referendum yang menentukan apakah suatu Undang-Undang yang sedang berlaku dapat terus dipergunakan atau tidak atau perlu ada tidaknya perubahan-perubahan. Demokrasi dengan sistem pengawasan oleh rakyat ini berlaku dalam sistem pemerintahan negara Swiss. Seperti kedua sistem sebelumnya, sistem Referendum-pun memiliki kelebihan dan kelemahan. Kelebihannya rakyat memiliki pengetahuan yang cukup terhadap Undang-Undang yang baik dan pembuatan Undang-Undang menjadi lebih lambat.


10. Negara dengan pemerintahan demokrasi 

Negara demokrasi adalah negara yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Adapun ciri-ciri pokok negara demokrasi sebagai berikut:

a. Pemerintah berdasar kepentingan rakyat.

b. Adanya pembagian kekuasaan.

c. Adanya tanggung jawab atas pelaksana kegiatan pemerintahan.

d. Adanya kontrol masyarakat secara nyata.


Prinsip-prinsip demokrasi adalah:

a. Kedaulatan rakyat;

b. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;

c. Kekuasaan mayoritas;

d. Hak-hak minoritas;

e. Jaminan hak asasi manusia;

f. Pemilihan yang bebas dan jujur;

g. Persamaan di depan hukum;

h. Proses hukum yang wajar;

i. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;

j. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;

k. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.



B. Pentingnya Kehidupan Demokrasi

1. Perkembangan demokrasi di Indonesia

Sepanjang masa kemerdekaannya, bangsa Indonesia telah mencoba menerapkan bermacam-macam demokrasi. Hingga tahun 1959, dijalankan suatu praktik demokrasi yang cenderung pada sistem Demokrasi Liberal, sebagaimana berlaku di negara-negara barat yang bersifat individualistik.


a. Pada tahun 1959-1966

Pada tahun 1959-1966 diterapkan demokrasi terpimpin, yang dalam praktiknya cenderung otoriter. Mulai tahun 1966 hingga berakhirnya masa orde baru pada tahun 1998 diterapkan demokrasi pancasila. Model ini pun tidak mendorong tumbuhnya partisipasi rakyat. Berbagai macam demokrasi yang diterapkan di Indonesia itu pada umumnya belum sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi, karena tidak tersedianya ruang yang cukup untuk mengekspresikan kebebasan warga negara.


b. Pada tahun 1998

Sesudah bergulirnya reformasi pada tahun 1998, kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, kebebasan memilih, kebebasan berpolitik, da lain-lain semakin luas terbuka. Era reformasi sekaligus merupakan era demokratisasi. Dalam suasana reformasi, tidak jarang penggunaan kebebasan tersebut sering berbenturan dengan kepentingan umum. Inilah yang perlu ditata lebih baik, sehingga penerapan kebebasan warga negara dan demokrasi tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengganggu kepentingan umum. Bagaimanapun juga reformasi telah membuka pintu kebebasan, yang hal ini sangat diperlukan bagi rakyat dalam proses menemukan sistem demokrasi yang lebih baik.


Pada awalnya, penerapan demokrasi lebih fokus pada sistem pemerintahan atau bidang politik. Wujud penerapannya antara lain dengan penyelenggaraan pemilihan umum, pergantian pemegang kekuasaan pemerintahan, kebebasan menyatakan pendapat dan lain-lain.


Dalam perkembangannya, konsep demokrasi juga diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan, yakni dalam kehidupan ekonomi, pendidikan, sosial-budaya, dan bidang-bidang kemasyarakatan lainnya. Dengan demikian, demokrasi tidak hanya diterapkan dalam kehidupan bernegara, tetapi juga dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Kehidupan yang demokratis adalah kehidupan yang melibatkan partisipasi rakyat dan ditujukan untuk kepentingan rakyat.


2. Pentingnya demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

Ada lima alasan mendasar yang menunjukkan betapa pentingnya kehidupan demokrasi. Kelima alasan itu adalah sebagai berikut.

a. Adanya jaminan kesetaraan sebagai warga negara. Demokrasi menjadi kesetaraan warga negara, artinya negara akan memperlakukan warga negaranya secara sederajat. Dalam demokrasi tidak mengenal perbedaan suku, agama, golongan, warna kulit, dan kekayaan.

b. Memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum. Demokrasi lebih mementingkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas. Itu disebabkan rakyat mempunyai hak yang sama untuk terlibat dalam pembuatan-pembuatan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka.

c. Adanya penghargaan terhadap keberagaman dan kompromi. Segala perbedaan tidak dibatasi dengan adu kekuatan atau langkah-langkah yang anarki.

d. Menjamin hak asasi. Pemerintahan demokrasi bisa diandalkan dalam menjamin dan melindungi hak asasi warga negara. Sehingga warga negara berpeluang untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensi dan talenta yang dimiliki.

e. Pembaruan kehidupan sosial. Dengan adanya pemilihan umum dalam negara demokrasi, rakyat bisa memilih calon-calon pejabat publik.


3. Demokrasi dan prinsip pelaksanaannya

Faktor yang mempengaruhi praktik demokrasi dalam suatu negara dipengaruhi oleh berbagai faktor, diantaranya adalah gaya pemerintahannya, kondisi sosial budaya, kemajuan ekonomi, latar belakang sejarah, dan sebagainya. Prinsip universal dalam pelaksanaan demokrasi, yaitu:

a. Keterlibatan warga Negara dalam pembuatan keputusan politik. Terdapat dua pendekatan yaitu teori elitis dan partisipatori. Pendekatan elitis adalah pembuatan kebijakan umum, tetapi menuntut adanya kualitas tanggapan pihak penguasa dan kaum elit, hal ini dapat kita lihat pada demokrasi perwakilan. Pendekatan partisipatori adalah pembuatan kebijakan umum yang menuntut adanya keterlibatan yang lebih tinggi.

b. Persamaan hak dan kesempatan diantara warga Negara tingkat persamaan yang ditunjukkan dibidang politik, hukum, ekonomi, sosial, dan budaya.

c. Kebebasan atau kemerdekaan yang diakui dan dipakai oleh warga negara.

d. Supermasi hukum, penghormatan terhadap hukum harus dikedepankan baik oleh penguasa maupun rakyat, tidak terdapat kesewenang-wenangan yang dilakukan atas nama hukum, karena itu pemerintahan harus didasari oleh hukum yang berpihak pada keadilan.

e. Pemilu berkala, selain mekanisme sebagai menentukan komposisi periodik merupakan sarana utama bagi partisipasi politik individu yang hidup dalam masyarakat yang luas, kompleks, dan modern.


4. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia

a. Demokrasi pancasila (1965-1998)

Pada orde baru berlaku sistem demokrasi pancasila. Dikatakan demokrasi pancasila karena sistem demokrasi yang diterapkan didasarkan pada Pancasila, yang intinya adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan yang dijiwai sila pertama, kedua, ketiga, dan menjiwai sila kelima. Ada beberapa fungsi demokrasi Pancasila, yaitu:

1) Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara;

2) Menjamin tetap tegaknya negara Proklamasi 17 Agustus 1945;

3) Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan Republik Indonesia;

4) Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila;

5) Menjamin adanya hubungan yang serasi, selaras, dan seimbang antara lembaga- lembaga negara;

6) Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab.


Prinsip atau atas pelaksanaan Demokrasi Pancasila menurut pemerintahan orde baru ada tiga, yaitu:

1) Menjunjung tinggi hak asasi manusia dan martabat manusia;

2) Kekeluargaan dan gotong royong;

3) Masyarakat mufakat.


Demokrasi Pancasila dalam era Orde Baru hanya keinginan yang belum pernah terwujud karena gagasan yang baik itu baru sampai taraf wacana belum diterapkan. Praktik kenegaraan dan pemerintahan pada rezim ini tidak memberikan ruang bagi kehidupan berdemokrasi, M. Rusli mengungkapkan ciri-ciri rezim orde baru, yaitu sebagai berikut.

1) Adanya dominasi peranan ABRI dengan adanya Dwi Fungsi ABRI pada saat itu, yaitu disamping sebagai kekuatan pertahanan keamanan ABRI juga mempunyai peranan dalam bidang politik. Hal ini dapat dilihat dengan jatah kursi yang diberikan ABRI dalam MPR;

2) Adanya birokrasi dan sentralisasi dalam pengambilan keputusan politik;

3) Adanya pembatasan terhadap peran dan fungsi partai dalam pengambilan keputusan politik;

4) Adanya campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan partai politik dan publik;

5) Adanya massa mengambang;

6) Adanya monolitisasi ideologi negara, yaitu negara tidak membiarkan berkembangnya ideologi-ideologi lain;

7) Adanya inkorporasi, yaitu lembaga-lembaga non pemerintah diharapkan menyatu dengan pemerintah, padahal seharusnya sebagai alat kontrol bagi pemerintah.


Kepemimpinan pada masa Orde Baru bertumpu pada Soeharto sebagai presiden, ABRI, Golkar, dan birokrasi. Pengambilan kebijakan bidang ekonomi lebih ditonjolkan tetapi ruang kebebasan lebih dipersempit, sehingga pada pemerintahan orde baru nyaris tanpa kontrol masyarakat. Hal ini mengakibatkan kemajuan ekonomi digerogoti oleh korupsi, nepotisme, dan kolusi.


b. Demokrasi dalam era reformasi (1998- Sekarang)

Runtuhnya orde baru ditandai adanya krisis kepercayaan yang direspon oleh kelompok penekan (pressure group) dengan mengadakan demonstrasi yang dipelopori oleh mahasiswa, pelajar, LSM, politisi, maupun masyarakat. Masa peralihan demokrasi ini merupakan masa yang sangat rumit dan kritis karena pada masa ini akan ditentukan kr arah mana demokrasi akan dibangun. Keberhasilan dan kegagalan suatu transisi demokrasi sangat bergantung pada empat faktor, yaitu:

1) komposisi elite politik,

2) desain institusi politik,

3) kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik dikalangan elite dan non elite politik, dan 

4) peran masyarakat madani.


Keempat faktor tersebut harus berjalan sinergis sebagai modal untuk mengkonsolidasikan demokrasi. Sedangkan Azyumardi Azra menyatakan langkah yang harus dilakukan dalam transisi Indonesia menuju demokrasi sekurang-kurangnya mencakup reformasi dalam tiga bidang besar, yaitu:

1) reformasi konstitusional ( constitutional reform) yang menyangkut perumusan kembali falsafah, kerangka dasar, dan perangkat legal sistem politik;

2) reformasi kelembagaan ( institutional reform and empowerment), yang menyangkut pengembangan dan pemberdayaan lembaga politik; dan

3) pengembangan kultur atau budaya politik ( political culture) yang lebih demokratis.


Kemajuan demokrasi pada era masa reformasi sebagai berikut.

1) Dikeluarkannya Undang-Undang No. 31 tahun 2012 tentang Partai Politik, memberikan ruang dan gerak lebih luas untuk mendirikan partai politik yang memungkinkan berkembangnya multipartai. 

2) Undang-Undang No. 12 tahun 2003 tentang Pemilu memberikan kebebasan kepada warga negara untuk menentukan hak pilihnya secara langsung untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota maupun DPD. Bahkan pemilihan presiden dan wakilnya juga dilaksanakan secara langsung.

3) Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN, berwibawa dan bertanggung jawab dibuktikan dengan keluarnya ketetapan MPR No. IX/MPR/1998 dan ditindak lanjuti dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sebagainya.

4) Lembaga legislatif dan organisasi sosial politik sudah mempunyai keberanian untuk melakukan fungsi kontrol terhadap eksekutif, sehingga terjadi check and balance.

5) Lembaga tertinggi negara MPR berani mengambil langkah-langkah politik dengan adanya sidang tahunan dan menuntut kepada pemerintah dan lembaga negara untuk menyampaikan laporan kemajuan ( progress report).

6) Adanya kebebasan media massa tanpa ada rasa takut untuk dicabut surat ijin penerbitannya.

7) Adanya pembatasan jabatan presiden, yaitu jabatan presiden paling lama 2 periode masa kepemimpinan.


c. Demokrasi dalam kehidupan politik

1) Turut mendukung usaha penataan kehidupan politik yang diarahkan pada penumpangan dan pengembangan tatanan politik.

2) Meningkatkan dan mengembangkan kehidupan demokrasi dan tegaknya hukum.

3) Turut mengembangkan budaya politik.

4) Ikut meningkatkan program pendidikan politik yang berdasar pada Pancasila.

5) Melaksanakan dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat.


Cara penerapan yang dilakukan untuk menciptakan politik yang demokratis, yaitu:

1) menyempurnakan Undang-Undang Dasar 1945 sesuai perkembangan bangsa;

2) memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-bhinneka Tunggal Ika;

3) meningkatkan peran majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dan lembaga negara lainnya;

4) mengembangkan sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis, terbuka, dan menghormati keberagaman aspirasi politik;

5) meningkatkan kemandirian partai politik, terutama dalam memperjuangkan kepentingan rakyat;

6) mengembangkan budaya politik yang demokratis, menjunjung tinggi supremasi hukum, dan hak asasi manusia;

7) mengembangkan watak bangsa menuju bangsa yang maju, demokrasi, rukun, damai, dinamis, toleransi, sejahtera, adil, dan makmur;

8) mengembangkan politik luar negeri bebas aktif dan berorientasi kepada kepentingan nasional; dan

9) dalam melakukan kerjasama internasional yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan persetujuan DPR.


d. Demokrasi dalam kehidupan ekonomi

Kehidupan perekonomian Indonesia menggunakan demokrasi ekonomi kerakyatan. Artinya, masyarakat memegang peranan aktif dalam kegiatan ekonomi. Ekonomi Indonesia memiliki ciri-ciri positif sebagai berikut.

1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

2)  Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

5) Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.


Salah satu bentuk kegiatan badan usaha yang bersifat demokratis adalah koperasi. Sejalan dengan semangat demokrasi, koperasi terkenal dengan semboyannya " dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota". Dalam koperasi, dalam pemegang kekuasaan tertinggi adalah rapat anggota. Rapat anggota berwenang meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus maupun pengawas dalam menjalankan tugasnya. Rapat anggota itu diselenggarakan sekurang-kurangnya dalam satu tahun. Dalam pasal 5 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 dinyatakan tentang prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.

1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.

2) Pengelolaan dilakukan secara demokratis.

3) Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing.

4) Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal.

5) Kemandirian.



C. Sikap Positif Terhadap Pelaksanaan Demokrasi

Demokrasi telah menjadi pilihan bagi hampir semua bangsa di dunia, tak terkecuali bangsa Indonesia. Di antara bangsa-bangsa itu perbedaannya terletak pada tingkat perkembangannya. Ada bangsa yang sudah sedemikian maju dalam berdemokrasi dan ada yang masih dalam pertumbuhan berdemokrasi. Di samping itu, ada perbedaan latar belakang sosial- budaya yang berpengaruh terhadap corak Demokrasi di masing-masing negara. Bangsa Indonesia tentu menginginkan perkembangan Demokrasi yang semakin baik di negaranya. Oleh karena itu, kita wajib menunjukkan sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai bidang kehidupan. Sikap positif itu perlu dibuktikan dengan sikap dan perbuatan yang sejalan dengan unsur-unsur Rule Of Law atau syarat-syarat Demokrasi sebagaimana hidup dalam bidang apapun. Semua warga negara tanpa kecuali , baik penguasa maupun rakyat biasa, harus membiasakan hidup demokratis.


Dalam tradisi masyarakat Indonesia dikenal adanya musyawarah. Dalam musyawarah, warga kelompok masyarakat membicarakan segala persoalan yang menyangkut kepentingan bersama, misalnya persoalan kesejahteraan warga, irigasi, keamanan kampung, dan lain-lain. Tidak jarang keputusan musyawarah itu dilakukan dengan mufakat bulat, artinya disetujui oleh seluruh warga. Di kalangan masyarakat Jawa, musyawarah itu biasa dilakukan Balai Desa. Sementara itu, di kalangan masyarakat Minangkabau dikenal adanya Rumah Gadang, sebagai sarana musyawarah. Untuk melaksanakan keputusan musyawarah itu biasanya juga dikerjakan secara bersama-sama yang dikenal dengan istilah gotong royong. Tradisi Demokrasi dalam bentuk pengambilan keputusan bersama, bahkan melaksanakan keputusan secara bersama itu, hingga kini masih berlangsung dalam kehidupan masyarakat Indonesia, terutama di daerah pedesaan.


Walaupun corak Demokrasi yang telah diuraikan sederhana, tetapi hal itu tetap memiliki nilai yang berharga dalam proses perkembangan demokrasi di Indonesia. Setelah mengalami kemerdekaan, bangsa Indonesia mampu menyesuaikan diri dengan sistem demokrasi modern. Lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Di desa-desa pun kini dibentuk Badan Permusyawayatan Desa (BPD) yang fungsi serta peranannya mirip dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Itu semua merupakan bagian dari perkembangan budaya Demokrasi di Indonesia.


Budaya Demokrasi berarti menjadikan demokrasi sebagai suatu kebiasaan hidup sehari-hari. Ada beberapa contoh sederhana dalam kehidupan sehari-hari. Dalam lingkungan keluarga, kita harus membiasakan diri untuk menghormati pendapat anggota keluarga lain. Dalam lingkungan sekolah, kita harus mematuhi tata tertib. Walaupun tampak sederhana, justru dalam kehidupan masyarakat itulah kita harus membiasakan hidup secara Demokratis. Pembudayaan berdemokrasi perlu menjadi agenda penting bagi bangsa Indonesia, demi terwujudnya kesadaran berdemokrasi di kalangan masyarakat.


1. Kebaikan budaya demokrasi dibandingkan budaya otoriter

Sebelum membahas kehidupan demokrasi, ada baiknya kita memahami pemerintahan otoriter. Pemerintah otoriter adalah pemerintahan yang mendasarkan diri pada kekuasaan penguasa, bukan kedaulatan rakyat.


Kelemahan sistem pemerintahan otoriter antara lain:

a. kekuasaan terletak pada satu orang.

b. memerintah tanpa kepastian hukum atau dasar hukum.

c. kekuasaan terpusat pada satu orang tanpa batas.


Sebaliknya, pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan rakyat. Negara diselenggarakan berdasarkan kedaulatan rakyat. Dalam pemerintahan demokrasi pemilik kekuasaan atau kedaulatan adalah rakyat.


Sebaliknya, ada lima kebaikan budaya demokrasi, yaitu:

a. adanya jaminan kesetaraan sebagai warga negara.

b. memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum.

c. adanya penghargaan terhadap keberagaman dan kompromi.

d. menjamin hak asasi.

e. pembaharuan kehidupan sosial.


2. Pelaksanaan demokrasi dalam masyarakat Indonesia

Demokrasi sudah dilaksanakan oleh nenek moyang kita sejak lama. Masyarakat Indonesia memiliki ciri khas dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahannya. Permasalahan dalam kehidupan diselesaikan dengan asas musyawarah mufakat. Misalnya, dikalangan masyarakat Jawa dikenal dengan istilah " rembug desa" yang artinya musyawarah di antara sesama warga desa guna memecahkan masalah-masalah bersama yang dihadapi penduduk desa. Misalnya menghadapi paceklik, pelanggaran adat istiadat desa, dan sebagainya.


Di masyarakat Lombok ada lembaga begundem yang fungsinya sebagai penasehat kepala desa. Lembaga ini memutuskan segala sesuatu dengan musyawarah mufakat. Di ranah Minang sudah lama dikenal pepatah " bulat air di pembuluh, bulat kata di mufakat". Pepatah tersebut mencerminkan prinsip perundingan mufakat dalam mengupayakan kepentingan bersama. Budaya musyawarah mufakat merupakan pelaksanaan demokrasi Pancasila. Pengambilan keputusan dilakukan dengan 2 cara yaitu musyawarah mufakat dan voting ( pengambilan suara terbanyak). Musyawarah merupakan proses pengambilan keputusan yang dilakukan dengan menyamakan pendapat untuk mencapai kesepakatan. Sedangkan voting merupakan proses pengambilan keputusan yang dilakukan dengan cara pungutan suara terbanyak. Voting dijalankan apabila kesempatan tidak tercapai atau kurun waktu yang sangat mendesak.


Sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi tidak akan datang, tumbuh, dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sikap positif perlu ditanamkan dan dijalankan dalam kehidupan sehari-hari. Sikap positif terhadap demokrasi tidak hanya dalam kehidupan bernegara, tetapi dimulai dari kehidupan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Contoh sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi sebagai berikut.


a. Lingkungan kehidupan keluarga

Lingkungan keluarga merupakan lingkungan awal bagi kita untuk mengenal sesuatu, termasuk mengenai nilai-nilai demokrasi. Contoh pelaksanaan demokrasi di lingkungan keluarga sebagai berikut.

1) Membiasakan bermusyawarah dalam mengambil suatu keputusan untuk kepentingan bersama.

2) Melaksanakan aturan-aturan di keluarga yang telah menjadi kesepakatan bersama.

3) Hak untuk berpendapat, seorang anak mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat dan gagasannya kepada orang tua.

4) Adanya penghormatan terhadap kebebasan, seluruh anggota keluarga mempunyai kebebasan, baik dalam menentuk masa depannya, maupun dalam menyalurkan aspirasi politiknya.

5) Mengembangkan diri agar lebih berguna untuk kepentingan keluarga.

6) Saling menghormati hak dan kewajiban anggota keluarga.

7) Senantiasa menjaga nama baik keluarga.


b. Lingkungan kehidupan sekolah

Lingkungan kehidupan sekolah merupakan tempat berlatih dan mengembangkan nilai-nilai demokrasi. Contoh pelaksanaan demokrasi di lingkungan sekolah sebagai berikut.

1) Memilih pengurus kelas dengan musyawarah mufakat atau voting.

2) Menyelesaikan masalah bersama dengan mengutamakan kepentingan bersama.

3) Melaksanakan kegiatan gotong royong dalam menjaga kebersihan lingkungan.

4) Mendiskusikan materi pelajaran yang sulit untuk dibahas bersama-sama.

5) Adanya wadah aspirasi siswa melalui OSIS dan wadah kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka, PMR, KIR, dan lain-lain.

6) Pengambilan kebijakan sekolah melalui rapat komite sekolah yang melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, ahli-ahli di bidang pendidikan, kepala sekolah, dan guru.

7) Dalam proses pembelajaran selalu mengedepankan proses belajar yang demokratis dan menghargai pendapat siswa.


c. Lingkungan kehidupan bermasyarakat

Lingkungan kehidupan bermasyarakat merupakan tempat pelaksanaan nilai-nilai demokrasi warga masyarakat. Contoh pelaksanaan demokrasi dalam lingkungan bermasyarakat sebagai berikut.

1) Memilih pengurus RT dan RW secara demokratis.

2) Mengambil keputusan lingkungan secara musyawarah.

3) Melaksanakan tugas gotong royong dalam membersihkan sampah di lingkungannya.

4) Melaksanakan siskamling yang telah disetujui dengan penuh tanggung jawab.

5) Menaati peraturan-peraturan yang ada dilingkungan masyarakat.


d. Lingkungan kehidupan berbangsa dan bernegara

Contoh pelaksanaan demokrasi dalam lingkungan berbangsa dan bernegara sebagai berikut.

1) Melaksanakan kegiatan pemilu dengan penuh tanggung jawab.

2) Menghormati hak asasi manusia.

3) Melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4) Memberikan pendapat/usul yang membangun kepada pemerintah.



Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter