a. Pengertian secara etimologis (bahasa)
1) Inggris : constitution yang punya makna lebih luas dari UUD2) Latin : constituere yang berarti membuat sesuatu agar berdiri/mendirikan3) Perancis : constituer yang berarti membentuk4) Hukum Islam : dustus yang berarti kumpulan faedah yang mengatur masyarakat5) Indonesia : konstitusi ➝ UUD
b. Pengertian konstitusi secara terminologis adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara.
c. Berlakunya konstitusi sebagai hukum dasar didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara menganut paham kedaulatan rakyat (demokratis), sumber legitimasi konstitusi adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi.
d. Suatu konstitusi yang digolongkan sebagai konstitusi demokratis haruslah memiliki prinsip-prinsip dasar demokrasi itu sendiri, yaitu:
1) Menempatkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan.2) Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas.3) Pembatasan pemerintahan.4) Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara yang meliputi:
o Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politika.o Kontrol dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan.o Proses hukum.o Adanya pemilihan umum sebagai mekanisme peralihan kekuasaan.
e. Adapun syarat terjadinya konstitusi
1) Adanya perlindungan atas asas demokrasi.
2) Adanya kedaulatan rakyat.
3) Adanya hukum yang adil.
2. Urgensi dan Tujuan Konstitusi
Urgensi Eksistensi konstitusi dalam suatu negara merupakan suatu keniscayaan karena dengan adanya konstitusi akan tercipta pembatasan kekuasaan melalui pembagian wewenang dan kekuasaan dalam menjalankan negara.
Tujuan konstitusi:
a. Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak sewenang-wenang.
b. Melindungi HAM.
c. Sebagai pedoman penyelenggaraan negara.
3. Nilai konstitusi
a. Nilai normatif
Suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat.
b. Nilai nominal
Suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. (beberapa pasal tertentu tidak berlaku bagi seluruh wilayah negara).
c. Nilai semantik
Suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja, konstitusi digunakan sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
4. Macam-macam Konstitusi
a. Menurut CF. Strong
1) Konstitusi tertulisAturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Contoh: Indonesia ➝ UUD 1945
2) Konstitusi tidak tertulisberupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul. Adapun syarat-syarat konvensi adalah:o Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan Negara.o Tidak bertentangan dengan UUD.o Memperhatikan pelaksanaan UUD. Ct: Inggris➝ konstitusi berdasarkan yurisprudensi.
b. Macam-macam konstitusi secara teoritis
1) Konstitusi politikBerisi tentang norma-norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubunngan antarlembaga negara.2) Konstitusi sosialKonstitusi yang mengandung cita-cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
c. Macam-macam konstitusi berdasarkan sifatnya
1) Fleksibel/luwesKonstitusi/UUD memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
2) Rigid/kakuKonstitusi/UUD sulit untuk diubah.
5. Unsur/substansi konstitusi
Menurut Sri Sumantri | Menurut Mariam Budiarjo | Koerniatmanto Soetopawiro |
o Jaminan terhadap HAM dan warga negara. o Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental. o Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan. | o Adanya organisasi negara HAM. o Adanya prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum. o Adanya cara perubahan konstitusi. | o Pernyataan ideologis o Pembagian kekuasaan o Jaminan HAM o Perubahan & Larangan Perubahan Konstitusi |
6. Kedudukan Konstitusi
a. Adapun kedudukan konstitusi adalah:
1) Sebagai hukum dasar2) Sebagai hukum tertinggi3) Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan/ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan.
b. Keterkaitan konstitusi dengan UUD 1945
1) Dari segi bentuknya
o Konstitusi : tertulis dan tidak tertuliso UUD : tertulis
2) Dari segi sifatnyaUUD memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itu makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemeritahan diselenggarakan.
c. Paham konstitusionalisme
Paham yang mengatur prinsip pembatasan kekuasaan. Konstitusionalisme mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu:
1) Hubungan antara pemerintahan dengan warga negara.2) Hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan lembaga pemerintahan yang lain.
Karena itu, biasanya isi konstitusi dimaksudkan untuk mengatur tiga hal penting, yaitu:
1) Menentukan pembatasan kekuasaan organ-organ negara.2) Mengatur hubungan antara lembaga-lembaga negara yang satu dengan yang lain.3) Mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara dengan warga negara.
7. Perubahan konstitusi/UUD 1945
Dalam sistem ketatanegaraan modern, ada dua sistem yang berkembang yaitu:
a. Renewal (pembaharuan)➝ dianut di negara-negara Eropa Kontinental (Belanda & Jerman)
o Perubahan konstitusi secara keseluruhan sehingga yang diberlakukan adalah konstitusi yang baru secara keseluruhan.
b. Amandemen (perubahan)➝ dianut di negara-negara Anglo-Saxon (Indonesia & AS)
o Apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Dengan kata lain hasil amandemen tersebut merupakan bagian atau lampiran yang menyertai konstitusi awal.
Prosedur perubahan konstitusi menurut C.F. Strong:
a. Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif, tetapi menurut pembatasan-pembatasan tertentu.
b. Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh rakyat melalui suatu referendum.
c. Perubahan konstitusi (di negara serikat) yangdilakukan oleh sejumlah negara bagian.
d. Perubahan konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.
8. Sejarah Lahirnya Konstitusi RI
Latar Belakang | Perumusan UUD oleh BPUPKI | Penetapan UUD oleh PPKI |
o Janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan kepada Indonesia o Negara yang merdeka harus mempunyai konstitusi o Sehingga dibentuklah BPUPKI pada tanggal 1 Maret 1945 oleh Jepang | o UUD dirancang dan dibahas oleh BPUPKI pada tanggal 29 Mei s.d. 16 Juni 1945 o Dibentuk tim khusus untuk menyusun konstitusi yang disebut UUD 1945 | Pada tanggal 18 Agustus 1945, sidang pertama PPKI, UUD 1945 ditetapkan sebagai konstitusi Republik Indonesia |
B. UUD 1945
1. Pendahuluan
UUD sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang berisikan:
a. Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau.b. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.c. Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan baik untuk waktu sekarang maupun untuk waktu yang akan datang.d. Suatu keinginan, di mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
2. Perkembangan UUD 1945
Periode | Keterangan |
UUD 1945 (18/8/1945 - 27/12/1949) | UUD 1945 ditetapkan sebagai konstitusi RI oleh PPKI. Namun, dalam kurun waktu tersebut UUD 1945 tidak dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sibuk mempertahankan kemerdekaannya. |
Konstitusi RIS (27/12/1949 - 17/8/1950) | Sebagai akibat bergabungnya Indonesia ke dalam uni Indonesia-Belanda dan sistem pemerintahannya berubah menjadi parlementer. |
UUDS(ementara) (17/10/1950 - 5/7/1959) | Negara RIS bubar. Indonesia menganut sistem demokrasi liberal. Namun, konstitusi ini tidak berlangsung lama karena tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. |
UUD 1945 Pra-Orba (5/7/1959 - 1966) | Dekrit Presiden 5 Juli 1959 memberlakukan kembali UUD 1945 dan membubarkan konstituante. Namun, terdapat penyimpangan dalam pelaksanaanya yaitu: presdien mengangkat ketua lembaga leislatif (MPRS) dan yudikatif (MA) dan MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup. |
UUD (Orba) (1966 - 1999) | Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. MPR tidak akan mengubah UUD 1945 dan jika ingin diuabah harus disetujui melalui referendum (TAP MPR No. IV/MPR 1983). |
UUD Amandemen (1999 - 2002) | Salah satu tuntutan reformasi adalah dengan mengamandemen UUD 1945. Tujuannya yaitu untuk menyempurnakan aturan dasar seperti tata negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian eksistensi demokrasi dan negara hukum. |
3. Perbandingan UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen
Sebelum Amandemen | Setelah Amandemen |
Batang Tubuh, terdiri atas
| (Istilah Batang Tubuh Diganti Menjadi Pasal-Pasal) Pasal-Pasal, terdiri atas:
|
Ada Penjelasan | Penjelasan Dihilangkan |
4. Bab-bab dalam UUD 1945 Amandemen
Secara garis besar, UUD 1945 dibagi menjadi 3 bahasan yaitu:
1. Hal bentuk negara2. Hal lembaga negara3. Hal warga negara
Post a Comment
Post a Comment