Iklan

Ad Unit (Iklan) BIG

Materi TWK : Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Post a Comment

A. Teori Negara
1. Definisi Negara
Menurut Kraneburk bahwa pengertian negara adalah organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri (organization arising due the will of a group or his own people). Senada akan hal itu, menurut George Wilhelm Fredrich Hegel, bahwa pengertian negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal (a decency organization that appears as a synthesis of individual freedom and universal freedom).

2. Teori Terbentuknya Negara
a. Teori hukum alam (Plato dan Aristoteles), menurut teori ini, terjadinya negara adalah hal yang natural atau alami.

b. Teori kekuasaan/ kekuatan (Machiaveli). Menurut teori kekuasaan/kekuatan, terbentuknya negara didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya melalui pendudukan dan penaklukan.

c. Teori ketuhanan/teokrasi (Freidericch Julius Stahl, Thomas Aquinas, dan Agustinus), menurut teori ini terbentuknya negara didasari anggapan bahwa negara terbentuk atas dasar keinginan Tuhan. Hal ini mengakibatkan paham bahwa raja atau penguasa adalah pilihan Tuhan untuk memerintah sehingga raja memiliki kekuasaan mutlak pada suatu negara atau kerajaan, contohnya Inggris Raya pada zaman kerajaan.

d. Teori perjanjian (Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, dan Montesquieu), negara merupakan wujud perjanjian masyarakat sebelum bernegara dan kemudian menjadi masyarakat bernegara. Hal ini senada dengan pengertian negara oleh Jean Bodin bahwa negara adalah bentuk persekutuan keluarga dengan segala kepentingannya.

3. Teori Terjadinya Negara
a. Penaklukan/occupatie merupakan terbentuknya negara pada daerah atau wilayah kosong yang dikuasai. Hal ini terjadi pada Liberia yang diambil ali oleh para bekas budak negro orang Amerika yang selanjutnya Liberia dimerdekakan pada tahun 1847.

b. Peleburan/fusi adalah penggabungan dua negara atau lebih menjadi suatu negara baru yang berdaulat contoh: Jerman Barat dan Jerman Timur menjadi satu negara yaitu Jerman.

c. Pemecahan adalah terbentuknya suatu negara negara baru akibat negara lama pecah sehingga negara yang lama hilang atau tidak ada lagi. Contoh: Yugoslavia terpecah menjadi Negara Bosnia, Montenegro, dan Serbia.

d. Pemisahan diri atau separation merupakan terbentuknya suatu negara akibat suatu bagian wilayah ingin memisahkan diri dari suatu pemerintahan sehingga membentuk negara baru, akan tetapi hal ini berbeda dengan pemecahan. Dalam pemisahan diri, negara yang lama tetap ada. Contohnya negara India, yang dulunya merupakan daerah yang cukup besar kemudian terjadi pemisahan beberapa wilayah menjadi India, Pakistan dan Bangladesh.

e. Perjuangan atau Revolution adalah suatu wilayah yang belum memiliki negara akan tetapi berpenduduk dan kemudian di jajah dan selanjutnya mengadakan perlawanan atau revolusi sehingga membentuk negara baru. Contoh: Indonesia pada awalnya tidak ada, akan tetapi Belanda dan penjajah lain masuk dan menghancurkan kerajaan kerajaan yang ada dan kemudian menjajah kita. Terbentuklah dasar penyatuan kepulauan Indonesia, kemudian hadir Jepang yang menjajah lagi. Pada akhirnya para pejuang dan kaum revolusioner membentuk Negara Indonesia yang berdaulat sebagai NKRI.

f. Penyerahan atau pemberian kemerdekaan banyak terjadi pada negara negara bekas jajahan suatu kolonial seperti Inggris dan Prancis. Contohnya Kongo yang dimerdekakan oleh Prancis.

g. Pendudukan wilayah adalah terbentuknya suatu negara akibat terjadinya eksplorasi ke suatu wilayah yang berpenghuni akan tetapi tidak memiliki pemerintahan, contohnya Australia yang dihuni oleh suku Aborigin yang kemudian bangsa Inggris masuk dan membentuk koloni koloni menjadikannya negara Australia.

4. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan adalah negara yang bersusun tunggal, artinya dalam negara tersebut hanya terdapat satu negara, sehingga tidak ada negara didalam negara.

b. Negara serikat atau federasi adalah negara yang bersusun jamak, dimana di dalam suatu negara masih terdapat negara lagi yang bisa disebut dengan negara bagian.

B. Sejarah Negara Indonesia
1. Sejarah Nama Indonesia
Sejarah Indonesia dimulai sejak zaman prasejarah berdasarkan penemuan "Manusia Jawa". Adapun sejarah pemberian nama "Indonesia" adalah sebagai berikut:
a. Nan-hai
Menurut catatan bangsa Tionghoa, kawasan kepulauan kita dinamai Nan-hai atau Kepulauan Laut Selatan.
 
b. Dwipantara
Diberikan oleh bangsa India, nama yang diturunkan dari kata Sansekerta, dwipa, yang berarti pulau dan antara yang berarti luar atau seberang.
 
c. Nusantara
Sebutan Nusantara diberikan oleh seorang pujangga pada masa Kerajaan Majapahit, terinspirasi atas kejayaan Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit.
 
d. Hindia Belanda/ Nederlandsch- Indie
Berasal dari bahasa latin indus dan nesos yang berarti India dan pulau-pulau di Samudera India.
 
e. Hindia Timur/To-Indo
Nama resmi yang dipakai pemerintah Jepang ketika menjajah Indonesia.
 
f. Indonesia
о Tahun1900 nama "Indonesia" menjadi lebih umum di kalangan akademik di luar Belanda dan golongan nasionalis Indonesia menggunakan nama Indonesia untuk ekspresi politiknya.
 
о Sarjana bahasa Indonesia pertama yang menggunakan nama "Indonesia" adalah Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara) ketika ia mendirikan kantor berita di Belanda dengan nama Indonesisch Pers-Bureau di tahun1913.
 
2. Bersatunya Nusantara
1) Kerajaan Sriwijaya, Majapahit, dan Mataram menunjukkan kejayaan yang dimiliki wilayah Nusantara dan pada waktu itu sejarah mencatat bahwa wilayah Nusantara berhasil dipersatukan dan mengalami kemakmuran yang dirasakan seluruh rakyat.

2) Kerajaan Majapahit merupakan cikal bakal negara Indonesia. Gajah Mada adalah Mahapatih Majapahit yang sangat disegani, dia lah yang berhasil menyatukan Nusantara yang terkenal dengan “Sumpah Palapa” (sumpah yang menyatakan tidak akan pernah beristirahat atau berhenti berpuasa sebelum Nusantara bersatu).

3. Masa Penjajahan
a. Perang Perjuangan




















b. Organisasi/ Gerakan




























c. Masa Penjajahan Jepang

























d. Masa setelah Kemerdekaan
 о Peristiwa- Peristiwa Penting


 





















































































о Ancaman Disintegrasi Bangsa

























































C. Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Konsep Negara Kesatuan Menurut UUD 1945
a. Butir-butir dalam UUD 1945 menyatakan:
1) Pengukuhan keberadaan Indonesia sebagai Negara kesatuan (Pasal 1 ayat 1).
2) Menghilangkan keraguan terhadap pecahnya NKRI.
3) Memperkuat prinsip negara kesatuan dan tidak sedikit pun mengubahnya menjadi negara federal.
4) Mendorong pelaksanaan otonomi daerah sebagai bagian tak terpisahkan dari Negara kesatuan.
5) Meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.
 
b. Asal usul Indonesia sebagai negara kesatuan
1) Pasal 1 ayat 1 UUD dirumuskan oleh PPKI yang merupakan tekad bangsa Indonesia sejak Sumpah Pemuda 1928. Hal itu merupakan cita-cita luhur para pendiri bangsa.
2) Negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya negara Indonesia dan dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang (dasar pemikiran).
 
c. Karena sifatnya yang supel (fleksibel), UUD 1945 memungkinkan untuk diubah pasal-pasalnya mengikuti perkembangan zaman, kecuali:
1) Pembukaan UUD 1945.
2) Bentuk NKRI sebagai Negara kesatuan berbentuk republik (Pasal 1 ayat 1).
 
d. Mengapa Pembukaan UUD 1945 tidak boleh diubah?
Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar dalam berdirinya bangsa Indonesia dalam Negara Kesatuan, Pembukaan tersebut tetap dipertahankan dan dijadikan pedoman.
 
e. Mengapa Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 tidak boleh diubah?
Pasal tersebut merupakan naskah asli yang tidak dilakukan perubahan karena merupakan bagian dari komitmen MPR untuk tetap mempertahankan Negara Kesatuan dalam bentuk Negara Republik Indonesia sehingga pasal ini mengayomi pula keberadaan pasal-pasal selanjutnya dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 
f. Mengapa Indonesia mempertahankan bentuk Negara kesatuan?
1) Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan didasari pertimbangan bahwa UUD 1945 secara nyata mengandung semangat agar Indonesia ini bersatu, baik yang tercantum dalam Pembukaan maupun dalam pasal-pasal UUD 1945 yang langsung menyebutkan tentang NKRI.
2) Prinsip kesatuan dalam NKRI dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
 
g. Negara Kesatuan Republik Indonesia dinyatakan dibagi atas bukan terdiri atas. Kalimat “dibagi atas” menunjukkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut adalah satu, setelah itu baru kemudian dibagi atas daerah-daerah, sehingga Negara Kesatuan tidak bisa dipisahkan satu sama lain.
 
2. Wilayah Indonesia
a. Secara geologi, wilayah nusantara merupakan pertemuan antara tiga lempeng benua, yaitu
1) Lempeng Eurasia
2) Lempeng Indo-Australia
3) Lempeng Pasifik.
 
b. Sebagai negara kepulauan berciri Nusantara, wilayah perairan Indonesia meliputi batas laut teritorial, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif seperti yang telah disepakati dalam Hukum Laut Internasional tahun 1982.
1) Batas Laut Teritorial
Suatu batas laut yang ditarik dari sebuah garis dasar dengan jarak 12 mil ke arah laut. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung terluar pulau di Indonesia. Di dalam batas laut teritorial ini, Indonesia mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya. Negara lain dapat berlayar di wilayah ini atas izin pemerintah Indonesia.
 
2) Batas Landas Kontinen
Dasar laut yang jika dilihat dari segi geologi maupun geomorfologinya merupakan kelanjutan dari kontinen atau benua. Kedalaman landas kontinen tidak lebih dari 150 meter. Batas landas kontinen diukur mulai dari garis dasar pantai ke arah luar dengan jarak paling jauh adalah 200 mil.
 
3) Batas Zona Ekonomi Eksklusif
o Deklarasi Juanda (13 Desember 1957) “Laut sebagai pemersatu bangsa”
Batas perairan wilayah Indonesia adalah 12 mil dari garis dasar pantai masing-masing pulau sampai titik terluar.
o Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Wilayah laut sejauh 200 mil dari pulau terluar saat air surut. Pada zona ini Indonesia memiliki hak untuk segala kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam permukaan laut, di dasar laut, dan di bawah laut serta mengadakan penelitian sumber daya hayati maupun sumber daya laut lainnya. 

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter