Iklan

Ad Unit (Iklan) BIG

Pancasila dalam Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia

Post a Comment

A. Masa Kejayaan Kerajaan Nusantara (Kejayaan Nasional)

1. Perkembangan Singkat  Kerajaan-Kerajaan Kuno di Indonesia

Sekitar abad V sudah ada kerajaan yang tumbuh yaitu Kutai di Kalimantan Timur dan Tarumanegara di Jawa Barat, berdasarkan sejarah agama Hindu sangat berpengaruh pada masa itu. Kemudian memasuki abad VII kerajaan Sriwijaya yang terletak di Sumatera tumbuh dengan basis agama Buddha yang mereka bawa dan berhasil menjadi kerajaan maritim terkuat di Asia Tenggara dan menjalin hubungan perdagangan dengan China dan India. Terbukti kebesaran kerajaan Sriwijaya dan agama yang mereka emban dengan adanya Perguruan Tinggi Agama Buddha yang berkembang dengan baik.

Bangsa Indonesia terbentuk melalui proses sejarah yang panjang yaitu sejak zaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit dan kerajaan Islam setelahnya yaitu sebuah  kerajaan adidaya yang membawa  agama Islam yang berkembang pesat hingga saat ini. Kerajaan Majapahit mencapai puncak kemegahannya di bawah raja Hayam Wuruk, dengan Mahapatih Gajah Mada. Pemerintahan kerajaan Majapahit bahkan  tidak  hanya  di  Indonesia  namun  juga  meliputi  daerah  Malaka  seperti Pahang, Langkasuka, Trenggano, dan Tuimasik.


2. Perkembangan Kerajaan-Kerajaan Islam di Indonesia

Dr. Bjo Schrieke, seorang pakar Islam menyatakan bahwa agama Islam masuk ke Indonesia pertama kali pada tahun 1292 disebarkan melalui para pedagang dan ulama  dari  Gujarat  India  Barat,  kemudian  juga  melalui  Arab  dan  Parsi/ Iran. Penyebaran tersebut melalui cara damai tanpa penekanan ke pulau-pulau lainnya. Kerajaan Islam tertua di Indonesia berada di Sumatra, yaitu kerajaan Samudra Pasai didirikan oleh raja 1 nya  bernama Sultan Malik Al Saleh,  yang akhirnya ditundukkan oleh Portugis tahun 1522. Berikutnya, pada abad XIV berdiri kerajaan Aceh dengan nama yang terkenal dalam pemerintahan Aceh pada saat itu adalah Sultan Iskandar Muda.

Pada tahun 1500 di pantai utara Jawa berdiri kerajaan Demak, dengan raja pertamanya  Raden  Patah.  Demak  pernah  jaya  saat  kekuasaannya  dipegang  oleh Sultan Trenggono dengan Panglima Fatahilah dan Sunan Gunung Jati. Fatahilah menguasai Banten dan Jayakarta, kemudian Banten berkembang menjadi kerajaan Islam yang berwibawa. Seorang sultan yang terkenal politik tegas terhadap dan anti Belanda adalah Sultan Ageng Tirtayasa tahun 1651-1681. Setelah Demak jatuh, Demak pindah ke Pajang dengan Sultan Hadiwijaya sebagai pemegang kekuasaannya. Kerajaan kemudian pindah lagi ke Mataram dengan ibukotanya Kota Gede di bawah pimpinan Sutowijoyo. Raja terkenal di Mataram yang membawa kejayaan adalah Sultan Agung pada sekitar 1613-1645, yang berhaluan politik keras dalam menentang penjajahan Belanda. Namun, penggantinya sangat lemah dan ini dimanfaatkan oleh Belanda untuk memecah Mataaram menjadi dua bagian, yaitu Ngayogyokartohadiningrat dengan rajanya  Hamengku Buwono I, dan daerah Susuhunan Surakarta dengan rajanya Pangeran Adi Pati Ario Mangkunagoro. Beberapa kerajaan Islam yang lain di Indonesia, di antaranya Ternate, Tidore, Bacan,  Jailolo,  dan  Goa. Goa beribukota di Makassar dan raja Islam pertama bernama Alaudin, kemudian penggantinya bernama Sultan Hasanudin yang terkenal sangat keras terhadap penjajah Belanda, tetapi dapat ditundukkan Belanda.

Melihat dan mencermati uraian diatas dapat digambarkan bahwa wilayah Nusantara/Indonesia  pernah dipersatukan  dan  pernah  mengalami  kemakmuran  bagi rakyatnya. Di bidang kehidupan beragama terlihat bahwa agama Hindu, Buddha, dan Islam dapat diterima masyarakat pada saat yang bersamaan tanpa paksaan dan benturan. Dengan demikian, tampak tingkat kebudayaann telah berkembang bersamaan dengan pengaruh dari luar dan yang jelas bangsa Indonesia di bumi Nusantara sebagai bangsa yang religius.


B. Perjuangan Bangsa Indonesia Melawan Penjajah

1. Perjuangan Sebelum Abad XX

Bersamaan  dengan  berkembangnya  kerajaan-kerajaan  Islam  di  Indonesia seperti kerajaan  Demak,  mulailah  berdatangan  orang-orang  Eropa  ke  Indonesia. Mereka adalah orang-orang portugis yang diikuti oleh orang-orang Spanyol yang ingin mencari pusat tanaman rempah- rempah, yang memberikan keuntungan dan kekayaan.

Masuknya Belanda: VOC (1602), menimbulkan perlawanan rakyat pada abad XVII-XIX  yang  bersifat  kedaerahan  dan  lokal,  sehingga  mudah  dipatahkan. Hubungan  dengan  bangsa  Indonesia  membawa  perubahan-perubahan  dalam pandangan  masyarakat  Indonesia  ,yaitu  dengan  masuknya  paham-paham  baru seperti  liberalisme, demokrasi,  nasionalisme.  Meskipun  paham- paham  tersebut telah ada dalam eropa pada abad 18, namun  mulai  masuk dan  berkembang di Indonesia pada abad ke XX awal, kecuali liberalism. 

Selangkah demi selangkah, kompeni mulai berhasil menanamkan kekuasaan politik di Indonesia. Tujuan yang selalu diikuti dengan tujuan politik, Ambon (1605) ditundukan dan berarti  Maluku  sudah  dikuasai. Tahun 1870 belanda membuat kebijakan  liberalisasi untuk Hindia–belanda.  Ide-ide liberal berpengaruh kuat terhadap bidang ekonomi yaitu menghendaki dilaksanakannya usaha-usaha bebas dan pembebasan kegiatan ekonomi dari campur tangan pemerintah (G.Mudjanto: 1989 : 19). 

Pada permulaan abad XIX, VOC dibibarkan dan sejak itu diganti dengan Pemerintahan Hindia-Belanda yang berkuasa di Indonesia. Pada waktu itu terjadi pertentangan kekuasaan asing disini yang diakhiri dengan berakhirnya kekuasaan Inggris pada tahun1811-1816, kemudian Indonesia diserahlam lembali oleh Inggris kepada Belanda.

2. Pergerakan Nasional 1908-1945

Sementara disisi lain pada abad 20 dirana politik internasional sedang terjadi pengolahan kebangkitan dunia timur. Republik Filipina (1898) dipelopori Joze Rizal, kemenangan Jepang atas Rusia (1905), gerakan Sun Yat Sen dengan Republik Chinanya, dan di Indonesia dipelopori oleh Dr. Wahidin  Sudirihusodo dengan gerakan Budi Utomo, dan gerakan inilah yang mengawali gerakkan nasional untuk mewujudkan bangsa yang memiliki kehormatan dan kemerdekaan dan kekuatannya sendiri. 

Kemudian  lahirlah organisasi-organisasi pergerakan lainnya, misalnya Sarikat Dagang Islam (1909), yang kemudian berganti menjadi Sarikat Islam (1911) yang dipimpin oleh H.O.S Cokrominoto. Lalu muncul Indische Partij (1913), Partai Nasional Indonesia (1927), dan mulailah perjuangan nasional  Indonesia yang menitik beratkan pada kesatuan nasional dengan tujuan jelas yaitu kemerdekaan Indonesia. Jepang masuk Indonesia membawa propaganda, “Jepang pemimpin Asia, Jepang saudara  tua  Indonesia”, saat Jepang semakin terdesak dalam  perang melawan  Sekutu  Barat, Jepang kemudian bersikap murah hati pada Indonesia dengan menjanjikan kemerdekaan bagi Indonesia. Jepang memberikan janji keduanya berupa kemerdekaan tanpa syarat, Indonesia diperbolehkan memperjuangkan kemerdekaanya lalu dibentuklah Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).


C. Proklamasi 17 Agustus 1945

Pembentukan Badan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Dokuritsu Junbi Iinkai 7 Agustus 1945. PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno, wakil Dr. Moh Hatta dengan 21 anggota. Pada tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada sekutu. Pada 16 Agustus 1945 pemerintah Jepang memberitahukan bahwa PPKI dilarang untuk mengadakan rapat persiapan pengumuman  kemerdekaan.  Dengan memanfaatkan kekosongan kekuasaan yang ada akibat menyerahnya Jepang kepada sekutu itulah bangsa Indonesia mengambil keputusan sendiri/ secara sepihak dengan  cara memproklamasikan kemerdekaan. 

Putusan sepihak yang diambil bangsa Indonesia ini membuktikan bahwa kemerdekaan  bangsa  Indonesia  bukan  sebagai  hadiah  dari  Jepang,  Melainkan kemerdekaan atas dasar perjuangan dengan kekuatan sendiri. Rancangan pernyataan Indonesia merdeka yang disusun oleh BPUPKI tidak digunakan dan diganti dengan naskah proklamasi yang baru. 

Teks Proklamasi dirumuskan dan ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Dr. Moh. Hatta atas nama Indonesia setelah disetujui oleh anggota-anggota PPKI dan para pemuda yang hadir di jalan Imam Bonjol No. 1 Jakarta menjelang dini hari tanggal 17 Agustus 1945. Pada waktu yang sama pula yaitu tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya dengan suatu Proklamasi Kemerdekaan. Tanggal 17 Agustus  1945 merupakan titik kulminasi sejarah  perjuangan  kemerdekaan  bangsa Indonesia  yang  melahirkan  negara  kebangsaan  yang  berbentuk  negara  Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Pancasila.


D. Mempertahankan dan Mengisi Kemerdekaan

1. Masa 1945-1949

Proklamasi kemerdekaan secara ilmiah mengandung pengertian sebagai berikut: 

a. Sudut ilmu hukum (Yuridis), proklamasi merupakan saat tidak berlakunya tertib hukum kolonial dan saat berlakunya hukum nasional.

b. Secara politis ideologis, proklamasi mengandung arti bangsa Indonesia terbebas dari penjajahan bangsa asing dan memiliki kedaulatan untuk menentukan nasib sendiri.

Setelah proklamasi kiemerdekaan 17 Agustus 1945, negara Indonesia masih menghadapi tentara  sekutu yang berupaya menanamkan kembali kekuasaan Belanda di Indonesia, yaitu pemaksaan untuk mengakui pemerintahan NICA (Netherlands Indies Civil Administration). Selain itu Belanda secara  licik mempropagandakan kepada dunia luar bahwa kemerdekaan Indonesia  adalah hadiah dari Jepang. Untuk melawan propaganda tersebut, pemerintah Indonesia mengeluarkan tiga buah maklumat sebagai berikut :

a. Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan kekuasaan luar biasa dari Presiden sebelum masa waktunya (seharusnya selama 6 bulan). Kemudian maklumat tersebut memberikan kekuasaan MPR dan DPR yang semula dipegang oleh Presiden kepada KNIP.

b. Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945, tentang pembentukan partai politik sebanyak-banyaknya oleh rakyat. Hal ini sebagai akibat dari anggapan bahwa salah satu ciri demokrasi adalah multi partai. Maklumat ini juga sebagai upaya agar dunia luar menilai bahwa negara Indonesia sebagai negara yang demokratis.

c. Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945, intinya maklumat ini mengubah sistem  kabinet Presidensial menjadi sistem kabinet Parlementer berdasarkan asas demokrasi liberal.

Keluarnya tiga maklumat tersebut mengakibatkan ketidakstabilan di bidang politik  karena  sistem  demokrasi liberal bertentangan dengan UUD 1945, serta secara ideologis bertentangan dengan Pancasila. Akibat penerapan sistem kabinet parlementer maka pemerintahan Negara Indonesia mengalami jatuh bangun sehingga membawa konsekuensi serius terhadap kedaulatan negara Indonesia.

2. Masa 1949-1950

Konferensi Meja Bundar di Den Haag tanggal 27 Desember 1949 merupakan suatu persetujuan yang ditandatangani antara Ratu Belanda Yuliana dan Pemerintah Indonesia yang menghasilkan keputusan antara lain :

a. Konstitusi  RIS  menentukan  bantuk  negara  serikat  (federal)  yang  membagi negara Indonesia terdiri dari 16 negara bagian.

b. Konstitusi  RIS  menentukan  sifat  pemerintahan  berdasarkan  asas  demokrasi liberal, para menteri bertanggung jawab kepada parlemen.

c. Mukadimah Konstitusi RIS menghapuskan jiwa dan isi Pembukaan UUD 1945.

d. Sebelum persetujuan KMB, bengsa Indonesia telah memiliki kedaulatan, oleh karena  itu  persetujuan  KMB  bukan  penyerahan  kedaulatan  melainkan “pemulihan kedaulatan”.

Berdirinya negara RIS dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai satu taktik secara politis, untuk tetap konsisten terhadap deklarasi proklamasi yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yaitu Negara persatuan dan kesatuan sebagaimana  dalam  alinea  keempat,  bahwa  pemerintah  negara  “……….,  yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah negara Indonesia… ”, yang berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila. Maka terjadilah gerakan unitaristis secara spontan dan rakyat membentuk negara kesatuan menggabungkan diri dengan negara proklamasi RI yang berpusat di Yogyakarta. 

Pada suatu ketika negara bagian RIS tinggal tiga buah saja yaitu Negara Bagian RI Proklamasi, Negara Indonesia Timur (NIT), dan Negara Sumatra Timur (NST). Akhirnya  berdasarkan persetujuan RIS dengan negara RI tanggal 19 Mei 1950 seluruh negara bersatu dalam Negara kesatuan dengan konstitusi sementara yang berlaku sejak 17 Agustus 1950 dengan nama UUD Sementara 1950.

3. Masa 1950-1959

Pada tanggal 17 Agustus 1950 dengan resmi negara RIS dibubarkan dan dibentuk negara republic berbentuk kesatuan, berdasarkan UUDS 1950. Menurut UUDS  1950,  system  pemerintahan  yang  dianut  adalah  system  pemerintahan parlementer bukan lagi presidential. Jadi meskipun UUDS masih bersifat unitaristik dengan  bentuk  negara  kesatuan,  namun  jiwanya  berbeda  dengan  pancasila, proklamasi dan UUD 1945. Hasil Pemilu 1955 dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi keinginan masyarakat bahkan mengakibatkan ketidakstabilan pada bidang poleksosbudhankam, keadaan ini disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:

a. Makin berkuasanya modal-modal raksasa terhadap perekonomian Indonesia.

b. Akibat sering bergantinya sistem cabinet

c. Sistem liberal pada UUD Sementara 1950 mengakibatkan jatuh bangunnya kabinet/pemerintahan.

d. DPR hasil Pemilu 1955 tidak mampu mencerminkan perimbangan kekuatan politik yang ada.

c. Faktor yang menentukan adanya dekrit presiden adalah gagalnya Konstituante untuk membentuk UUD yang baru. Dari kegagalan tersebut diatas presiden akhirnya mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 yang isinya :

- Membubarkan Konstituante

- Menetapkan  berlakunya  kembali  UUD  1945  dan  tidak  berlakunya  UUDS 1950.

- Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu sesingkat-singkatnya.

4. Masa Orde Lama (1959-1965)

Dengan berlakunya UUD 1945 selanjutnya terjadi pelaksanaan pemerintahan Orde Lama sampai tahun 1966 akibat adanya pemberontakan PKI 1 Oktober 1965 atau yang dikenal dengan G.30 S/ PKI. Pemberontakan G.30S/PKI akhirnya dapat digagalkan berkat kewaspadaan dan kesigapan ABRI dengan dukungan kekuatan rakyat. Rakyat menghendaki agar PKI dibubarkan dan dinyatakan sebagai partai terlarang di Indonesia. Namun tuntutan rakyat kurang mendapat tanggapan yang memuaskan  dari  Pemerintah  (Presiden).  Akhirnya  timbulan  apa  yang  disebut “situasi konflik” sementara keadaan ekonomi dan keamanan makin tak terkendali. Peristiwa ini yang melatarbelakangi tercetusnya Tritura:

a.   Bubarkan PKI

b.   Bersihkan kabinet dari unsur-unsur PKI

c.   Turunkan harga/perbaikan ekonomi

5. Masa Orde Baru (1966-1998)

Orde Baru yaitu suatu tatanan masyarakat dan pemerintahan yang menuntut dilaksanakannya Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Munculnya orde baru diawali dengan aksi-aksi dari seluruh masyarakat antara lain : Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar  Indonesia  (KAPPI),  Kesatuan  Aksi  Mahasiswa  Indonesia  (KAMI), Kesatuan  Ak  Guru  Indonesia  (KAGI),  dan  lainnya.  Aksi  tersebut  menuntut dengar tiga tuntutan yang dikenal dengan ‘Tritura'. 

Karena  orde  lama  tidak  mampu  menguasai  pimpinan  negara,  maka Panglima tertinggi memberikan kekuasaan penuh pada Panglima Angkatan Darat Jendral Soeharto dalam bentuk suatu surat yang dikenal dengan ‘surat perntah 11 Maret  1966’ (Super  Semar). Tugas pemegang super semar yaitu untuk memulihkan keamanan dengan jalan menndak pengacau keamanan yang dilakukan oleh  PKI.  Orde  baru  berangsur-angsur  melaksanakan  programnya  dalam  upaya merelisasikan  pembangunan  nasional  sebagai  wujud  pelaksanaan  Pancasila  dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

6. Pancasila pada Masa Reformasi (1998-Sekarang)

Di zaman ini, banyak sekali peristiwa-peristiwa yang menunjukkan bahwa pemerintah belum sepenuhnya mampu membawa bangsa pada taraf demokratisasi seperti  halnya  yang  menjadi tuntutan  di  era  reformasi.  Sampai  saat  ini  masih banyak  terjadi  korupsi yang justru dilakukan oleh para pejabat negara, padahal mereka adalah wakil-wakil rakyat yang diharapkan mampu dan kompeten untuk menyalurkan aspirasi-aspirasi rakyat dan membawa kepada kesejahteraan. Selain itu, masalah kemiskinan, kekerasan atas nama agama dan kebebasan beraspirasi pun masih  terjadi  di  zaman  ini.  Franz  Magnis  Suseno,  dalam  tulisannya mengungkapkan  bahwa  akar  dari  permasalahan  kesejahteraan  rakyat,  kekerasan atas  nama agama,  dan  sikap  kurang  demokratis  adalah  perilaku  korupsi  yang semakin hari semakin menggerogoti bangsa ini. 

Korupsi itu merusak kejujuran bangsa, sehingga demokrasi dan kesediaan mengakui perbedaan tidak bisa tercapai. Keadaan seperti itulah yang mencoreng nilai-nilai dan asas dasar Pancasila. Keberadaan dan kedudukan Pancasila di zaman ini seakan disepelekan dan tak punya arti lagi. Kesucian dan kesaktian Pancasila pun semakin tercemar. Tuntutan era reformasi pada akhirnya tidak terwujud. Oleh  karena  itu,  “kembali  kepada  Pancasila”  sangat  penting.  “Kembali kepada Pancasila” berarti kembali memurnikan jiwa bernegara sehingga nantinya dapat membawa rakyat pada kesejahteraan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter