Iklan

Ad Unit (Iklan) BIG

APBN dan APBD

Post a Comment



APBN dan APBD



1.    Pengertian APBN dan APBD

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah suartu daftar yang secara sistematis memuat sumber-sumber penerimaan negara dan alokasi pengeluaran daerah dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Hal ini sesuai dengan apa yang terdapat didalam pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah suatu daftar yang secara sistematis memuat sumber-sumber penerimaan daerah dan alokasi pengeluaran daerah dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Periode APBD sama dengan APBN, yaitu dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.



2.    Fungsi APBN dan APBD

APBN dan APBD disusun untuk mencapai sasaran pembangunan dalam jangka waktu satu tahun. Fungsi APBN dan APBD dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 3 ayat (4) yaitu sebagai berikut.

a)      Fungsi Otorisasi

APBN dan APBD berfungsi sebagai dasar bagi negara/daerah untuk melaksanakan pendapatan dan pengeluaran pada tahun yang bersangkutan. Anggaran ini harus dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat.

b)      Fungsi Perencanaan

APBN dan APBD berfungsi sebagai pedoman bagi negara/daerah untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Apabila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat mebuat rencana-rencana untuk mendukung pembelanjaan tersebut agar berjalan lancar.

c)      Fungsi Pengawasan

APBN dan APBD berfungsi sebagai pedoman untuk menilai kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara/daerah.

d)     Fungsi Alokasi

Dalam APBN/APBD, ditentukan besar anggaran pengeluaran disetiap bidang. Dewngan demikian, melalui APBN/APBD, dapat diketahui besar alokasi penempatan dana yang diperlukan untuk setiap sektor pembangunan, departemen atau lembaga. Melalui APBN/APBD pula, dapat diketahui sasaran dan prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam tahun anggaran bersangkutan.

e)      Fungsi Distribusi

Pendapatan negara/daerah yang dihimpun dari berbagai sumber penerimaan akan digunakan kembali untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara/daerah diberbagai sektor pembangunan dan departemen. Penggunaan dana keuangan negara tersebut tidak boleh hanya terpusat disatu sektor, departemen, atau daerah, tetapi harus merata ke seluruh sektor, departemen, serta ke seluruh plosok daerah, baik desa maupun kota.

f)       Fungsi Stabilisasi

APBN dan APBD adalah pedoman agar segala tindakan penerimaan dan pengeluaran keuangan negara/daerah dapat teratur dan terkendali. Hal ini bertujuan agar program pembangunansesuai dengan aturan yang telah digariskan didalam APBN/APBD sehingga dapat mempermudah pencapaian sasaran yang telah ditentukan. Dengan disusunnya APBN/APBD, diharapkan pemerintah pusat atau daerah dapat menjaga kestabilan arus uang dan arus barang sehingga dapat mencegah terjadinya inflasi yang tinggi maupun deflasi yang akan mengakibatkan kelesuan perekonomian (resesi)



3.    Tujuan Penyusunan APBN dan APBD

Tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pengeluaran dan penerimaan negara agar terjadi keeimbangan yang dinamis, dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan kenegaraan. Diantaranya adalah tercapainya peningkatan produksi, peningkatan kesempatan kerja, dan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi sehingga akhirnya dapat mencapai kemakmuran masyarakat.

Tujuan penyusunan APBD adalah untuk mengatur pembelanjaan dan penerimaan daerah agar tercapai kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi daerah secara merata.



4.    Sumber-sumber Pendapatan Negara dan Daerah



Pendapatan negara yaitu semua penerimaan negara yang erasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam dan luar negeri selama tahun anggaran yang bersangkutan.

pendapatan negara terdiri atas pos-pos sebagai berikut.

a.    Penerimaan perpajakan, yaitu sebagai berikut.

1)      Pajak dalam negeri

a)      Pajak penghasilan

1)      Migas, meliputi PPh minyak bumi dan gas alam.

2)      Nonmigas, meliputi PPh Pasal 21, 22, 23, 25/29, dan 26.

b)      Pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.

c)      Pajak bumi dan bangunan.

d)     Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

e)      Cukai.

f)       Pajak lainnya.

2)      Pajak perdagangan internasional

a)      Bea masuk.

b)      Pajak/pungutan ekspor.

b.    Penerimaan negara bukan pajak

1)      Penerimaan sumber daya alam, mencakup gas alam, minyak bumi, pertambangan umum, kehutanan dan perikanan.

2)      Bagian pemerintah atas laba BUMN.

3)      Penerimaan negara bukan pajak lainnya.

c.    Hibah, merupakan bantuan berupa uang, barang dan/atau jasa yang berasal dari pemerintah, masyarakat dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat.



5.    Sumber-sumber Penerimaan Daerah

Penerimaan daerah merupakan perwujudan pelaksanaan fungsi desentralisasi dan terdiri atas pendapatan daerah dan pembiayaan. Pendapatan daerah bersumber dari pos-pos sebagai berikut.

a.    Pendapatan asli daerah.

b.    Dana perimbangan.

c.    Pendapatan lain lain.

Pembiayaan bersumber dari hal-hal berikut.

a.    Sisa lebih perhitungan anggaran daerah.

b.    Penerimaan pinjaman daerah.

c.    Dana cadangan daerah.

d.   Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter