a. Definisi
Jumlah Penduduk
Jumlah penduduk adalah
banyaknya individu
atau sekumpulan individu yang bertempat tinggal di suatu wilayah sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku. Penduduk meliputi warga asli dan warga asing.
Untuk mengetahui perkembangan jumlah penduduk dari periode satu ke periode selanjutnya maka dilakukan sensus. Dilansir dari situs resmi Badan Pusat Statistik (BPS), sensus penduduk dilaksanakan setiap 5-10 setahun sekali sesuai kebutuhan data yang diinginkan. Untuk mengetahui jumlah penduduk di Indonesia, BPS melakukan pengumpulan dan pencacahan setiap lima tahun sekali.
b. Definisi
Jumlah Penduduk Secara Geografis dan Secara Administratif
Secara umum, terdapat 2 jenis persebaran penduduk yaitu persebaran secara geografis dan juga persebaran secara administratif :
1. Persebaran
Penduduk Geografis
Persebaran
penduduk secara geografis adalah persebaran penduduk yang dilihat dari
posisinya relatif terhadap bentang alam dan kenampakan-kenampakan alam lain
yang ada di suatu wilayah.
2. Persebaran
Penduduk Administratif
Persebaran
penduduk secara administratif adalah persebaran penduduk yang dilihat sesuai
dengan batas-batas administratif yang telah ditetapkan oleh suatu negara.
Post a Comment
Post a Comment