Iklan

Ad Unit (Iklan) BIG

Pengertian dan Jenis Kredit serta Produk Perbankan

Post a Comment

Pengertian dan Jenis Kredit 
serta Produk Perbankan




B. Pemanfaatan Produk dan Jasa Perbankan

1.  Produk perbankan

Sebagian besar dana yang disalurkan bank kepada masyarakat sebenarnya bersumber dari masyarakat. Dalam hal ini, bank mendapat kepercayaan untuk melakukan kegiatan yang bersifat menguntungkan. Jika bank sudah tidak dipercaya oleh masyarakat, cepat atau lambat bank itu akan bangkrut.

Aliran dana dari masyarakat yang masuk ke bank disebut kredit pasif, karena uang tersebut uang tersimpan di bank. Sebaiknya, dana yang digunakan masyarakat untuk kegiatan produktif disebut kredit aktif.

a.      Kredit pasif
Jenis kegiatan bank dalam menghimpun dana dari masyarakat adalah sebagai berikut.

1)   Giro adalah simpanan atau tabungan dari nasabah di bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Uang  tersebut setiap saat dapat ditarik oleh nasabah. Untuk kelancaran penggunaan uang oleh nasabah, bank mengeluarkan cek atau bilyet giro. Jadi, pengambilan uang oleh nasabah atau pembayaran utang cukup dilakukan dengan menulis cek atau bilyet giro. Saat cek atau bilyet giro ditukarkan oleh kreditor, maka rekening nasabah tersebut akan langsung didebetkan oleh bank.

2)      Tabungan berjangka (deposito berjangka) adalah sejumlah uang yang disimpan oleh nasabah di bank dengan jangka waktu penarikan yang telah ditentukan. Jangka waktunya bisa 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, atau 2 tahun. Jika nasabah membutuhkan dana tersebut sebelum jatuh tempo, maka bunga yang sudah menjadi haknya menjadi hilang.

Contoh: A mendepositokan uangnya sejumlah Rp 5.000.000 dalam jangka waktu 3 bulan, mulai tanggal 1 Maret 2014. Anggaplah bunga diperhitungkan 12% setahun. Pada tanggal 27 Mei 2014, A membutuhkan uang itu. Lalu, uang sejumlah Rp 5.000.000 itu dapat diambil. Namun, bunga dari bulan Maret, April hingga 27 Mei 2014 yang disebut bunga berjalan tidak dibayar oleh bank. Bukti bahwa nasabah telah mendepositokan uang di bank disebut sertifikat deposito. Sertifikat deposito dapat diperjualbelikan.

3)     Tabungan adalah simpanan nasabah di bank yang penarikan dananya dapat dilakukan setiap saat, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Bahkan ada tabungan yang dapat diambil melalui ATM (Anjungan Tunai Mandiri) selama 24 jam.

4)     Deposit on call adalah jenis tabungan tetap yang dapat diambil setelah ada pemberitahuan terlebih dahulu dari si penabung.

5)      Deposit automatic roll over adalah suatu jenis deposit yang jika uangnya tidak diambil sampai dengan waktu jatuh tempo, deposit langsung diperpanjang dan bunganya langsung dihitung secara otomatis.

b.      Kredit aktif
1)    Kredit rekening koran (R/K) adalah kredit yang diberikan sesuai dengan kebutuhan. Artinya, kredit itu dapat diambil sejumlah yang dibutuhkan.

2)    Kredit reimburs (letter of credit) adalah pinjaman yang diberikan suatu bank kepada nasabah dengan cara membayar harga beli suatu barang.

3)  Kredit aksep adalah kredit yang ddiberikan bank dengan cara menandatangani aksep yang ditarik oleh nasabah (pelanggan). Setelah aksep ditandatangani bank, aksep tersebut dapat dijual oleh nasabahnya.

4)   Kredit dokumenter adalah kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah (pelanggan) atas dokumen yang diserahkan ke bank.

5)      Kredit dengan jaminan surat-surat berharga adalah kredit yang diberikan oleh bank kepada pelanggan untuk membeli surat-surat berharga.

2.      Jasa-Jasa perbankan
usaha pokok dari bank adalah memberi kredit kepada masyarakat dengan uangnya sendiri atau dana yang telah dihimpun dari masyarakat. Selain itu, bank juga menjual atau melakukan kegiatan yang dapat menghasilkan dana. Diantaranya adalah sebagai berikut :
a.       Jual beli valuta asing
Bank dapat melakukan transaksi jual beli mata uang asing seperti dolar amerika, yen, dan Euro.
b.      Jasa penyimpanan
Bank juga menyediakan jasa penyimpanan barang dan surat berharga milik nasabah barang dan surat berharga tersebut kemudian disimpan dalam sebuah kotak yang bernama safety box.
c.       Pengiriman/transfer uang
d.      Pemberian Jaminan
e.       Kartu kredit
f.       Cek perjalanan
g.      Inkaso
Bank melaksanakan penagihan piutang untuk nasabahnya.
h.      ATM
i.        Kartu debit

3.      Alasan Pemanfaatan
Pemanfaatan jasa perbankan dan lembaga keuangan lainnya didorong oleh berbagai alasan berikut ini:
·         Menumbuhkan sikap hidup hemat
·         Menambah penghasilan
·         Memperkuat keamanan
·         Meningkatkan produktifitas

a.       Manfaat Produk perbankan bagi siswa
1)      Tabungan siswa
Tabungan membiasakan kita untuk hidup hemat dan terencana. Selain itu, melalui uang tabungan kita telah turut serta dalam pembiayaan pembangunan.
2)      Pengiriman uang
Jika pelajar jauh dari orang tuanya, maka uang belanja dan sekolah dapat dikirim melalui bank. Pengiriman melalui bank dapat menghemat waktu dan biaya.
3)      Asuransi
Asuransi yang paling tepat untuk siswa adalah asuransi pendidikan. Asuransi ini sangat berguna bagi kepentingan anak untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi.

b.      Manfaat produk perbankan bagi pengusaha
1)      Simpan giro (demand deposit)
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau sarana perintah pembayaran lain atau dengan cara transfer uang. Giro sangat bermanfaat bagi pengusaha, karena dengan giro berbagi pembayaran untuk berbagi transaksi dalam jumlah besar tidak perlu dilakukan dengan uang tunai. Cukup dengan menggunakan selembaran kertas cek ( untuk pembayaran tunai) atau bilyet giro (untuk pembayaran non tunai).
2)      Kliring ( clearing)
Kliring merupakan jasa penyelesaian utang-piutang antar bank dengan cara menyerahkan warkat-warkat yang akan diselesaikan transaksinya di lembaga penyelesaian. Warkat adalah surat surat berharga sebagai sarana pembayaran transaksi giro . warkat untuk kliring dapat berupa cek, bilyet giro, wesel bank, surat bukti transfer, atau nota kredit, sebagai sarana pembayaran. Lembaga penyelesaian transaksi antar bank ini disebut lembaga kliring. Melalui lembaga inilah berbagi bank saling berkomunikasi untuk menyelesaikan transaksi giro yang dilakukan oleh nasabahnya. Lembaga ini dikoordinasikan oleh Bank Indonesia .
3)      Inkaso  (collection)
Inkaso juga merupakan proses penagihan warkat antar bank. Bedanya, dalam inkaso warkat yang ditagihkan harus berasal dari luar kota atau luar wilayah kliring, atau dari luar negeri. Khusus untuk warkat dari luar negeri, inkaso harus dilakukan oleh bank devisa . jika seseorang pengusaha di jakarta memperoleh selembar cek yang diterbitkan oleh bank di daerah surabaya, pengusaha tersebut tidak perlu pergi ke surabaya. Ia cukup mengunakan asa inkaso di jakarta. Warkat untuk inkaso dapat berupa cek, bilyet giro, wesel, kuintansi, surat aksep, dividen, kupon, money order, dan surat berharga lainnya.
4)      Berbagi jenis kredit
Menurut kegunaanya bagi pengusaha,l kredit dapat dibedakan atas kredit investasi dan kredit investasi dan kredit modal kerja. Kredit investasi adalah kredit yang digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau pembagunan pabrik baru. Dengan kata lain, kredit investasi berjangka panjang. Adapun kredit modal kerja digunakan untuk jangka pendek, yakni membiayai kegiatan sehari-hari perusahaan. Bank mengeluarkan beberapa produk kredit, seperti kredit reimburs untuk perdagangan, kredit aksep untuk mendapat uang  tunai, kredit dokumenter  untuk mendapatkan kredit menjamin dengan jaminan dokumen, dan kredit dengan jaminan surat berharga.
C.   Kredit

1.      Pengertian kredit
Kata kredit berasal dari kata latin, yaitu credere yang berarti kepercayaan. Pemilik uang atau barang (kreditor) memberi kepercayaan kepada pihak peminjam (debitor) untuk menggunakan uang atau barangnya selama waktu tertentu. Peminjaman ini disertai pula kepercayaan bahwa sang debitor dapat mengembalikan uang atau barang yang dipinjamkan. Dengan demikian, kredit adalah pemberian pemakaian suatu barang atau barang kepada orang lain dalam jangka waktu tertentu dengan jaminan atau tanpa jaminan, dengan pemberian jasa bunga atau tanpa bunga.

Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, disebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersembahkan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Dari uraian ini dapat kita simpul;kan bahwa kredit diberikan kepada seseorang atau lembaga dengan pertimbangan kepercayaan, risiko, waktu, dan presentasi . kepercayaan berarti kredit yang diberikan akan dikembalikan dalam jangka waktu yang telah disepakati beserta imbalan (prestasi) dari pemberi kredit tersebut. Risiko antara lain mengacu pada kenyataan bahwa nilai uang sekarang akan berbeda dengan nilai uang ketika dikembalikan.

2.      Jenis Kredit
Kredit dapat dibedakan atas sumber, tujuan, ada tidaknya jaminan, dan lamanya kredit.
a.       Jenis kredit berdasarkan sumber kredit
Berdasarkan sumbernya, kredit dibedakan atas kredit dalam negeri dan kredit luar negeri. Kredit dalam negeri  adalah kredit yang diberikan pihak pihak yang ada di dalam negeri. Kredit itu dapat berasal dari kredit kelayakan Usaha (KKU) yang deiberikan oleh bank. Sementara itu, kredit luar negeri adalah kredit yang berasal dari luar negeri yang diterima oleh satu negara. Untuk mempercepat laju pembangunan, Indonesia banyak menerima pinjaman (kredit) dari luar negeri.
b.      Jenis kredit berdasarkan tujuan penggunaan
Berdasarka tujun penggunanya, kredit dibedakan atas kredit produksi dan kredit konsumsi. Kredit produksi adalah kredit yang digunakan untuk kegiatan produksi. Kredit ini umumnya diberikan dalam waktu yang relatif lama. Sementara itu kredit konsumsi  adalah kredit yang diberikan untuk tujuan konsumsi. Kredit ini dapat digunakian untuk membeli barang atau jasa, misalnya televisi, perabotan, dan barang-barang konsumsi lainnya.
c.       Jenis kredit berdasarkan ada-tidaknya jaminan
Berdasarkan ada-tidaknya jaminan, kredit dibedakan atas kredit blangko dan kredit berjaminan, kredit blangko biasanya diberikan tanpa adanya jaminan. Kredit blangko biasanya diberikan kepada orang yang mempunyai hubungan keluarga. Sementara itu, kredit berjaminan adalah pinjaman yang diberikan dalam jangka panjang dengan harta tetap, seperti, seperti tanah, rumah, dan harta tetap lainnya.
d.   Jenis kredit berdasarkan jangka waktu pemberian kredit 
    Berdasarkan jangka waktu pemberian kredit, kredit dibedakan atas kredit jangka pendek, kredit jangka menengah, dan kredit jangka panjang. Kredit jangka pendek adalah kredit yang masa pengembaliannya kurang dari setahun. Contonya, kredit yang masa pengembaliannya dalam waktu satu tahun sampai lima tahun. Sementara itu kredit jangka panjang adalah kredit yang masa pengembaliannya lebih dari lima tahun.

3.      Syarat-Syarat Pembelian kredit
Sebagai mana dijelaskan sebelumnya, pemberian kredit didasarkan atas kepercayaan. Selain kepercayaan, syarat-syarat pemberian kredit adalah sebagai berikut.
a.       Karakter (character)
Suatu keadaan yang berhubungan dengan sifat, kejujuran, dan itikad baik dari penerimaan kredit dalam kehidupan ekonomi atau usahanya pemberian kredit perlu  meneliti kebiasaan dan kepribadiaan pemohon sebelum memutuskan untuk memberikan kredit.
b.      Kemampuan ( capability)
Keharusan yang berhubungan dengan kemampuan, kepandaian, dan keahlian pemohon kredit untuk mengelola usahanya. Dari penelitian tersebut, pemberi kredit dapat mengambil kesimpulan apakah pemohon mampu atau tidak untuk mengembalikan kredit.
c.       Modal (capital)
Penerima kredit harus memiliki modal (capital) sendiri. Pinjaman atau kredit hanya digunakan sebagai pendorong bagi perkembangan usaha.
d.      Jaminan (collateral)
Si peminjam harus menyediakann jaminan untuk mendapat kredit, maka jaminan ini akan dijual untuk mengembalikan kredit yang dipakai. Jaminan dapat berupa harta tetap seperti tanah, rumah dan surat-surat berharga.
e.       Kondisi Ekonomi  (Condition Economy)
Suatu keadaan ekonomi yang berlangsung dan ramalan keadaan ekonomi pada masa mendatang. Jika pemberi kartu kredit meramalkan bahwa prospek perekonomian baik, maka kredit akan diberikan. Sebaliknya, jika menurut ramalan pemberi kredit perekonomian masa mendatang suram dan tidak menentu, maka kredit tidak akan diberikan.

Disamping kelima syarat diatas, dikenali juga prinsip 5 P dan prinsip 3 R dalam pemberikan kredit.
a.       Kredit 5 P
1)      Party
Sebelum memberi kredit, mereka harus mengelompokan calon debitor berdasarkan kategori yang telah ditentukan.
2)      Purpose
Pemberi kredit akan meneliti kelayakan rencana penggunaan dana kredit yang akan diberikan
3)      Payment
Pemberi kredit akan meneliti apakah kredit dapat kembali atau tidak
4) Prinsip ini menekankan adanya kemampuan calon debitor dalam memperoleh laba perusahaan
5)      Protection
Prinsip ini menyangkut tingkat keamanan dalam pemberian kredit

b.      Prinsip 3 R
1)      Returns
Prinsip ini berkaitan dengan kemampuan yang mendatangkan keberhasilan dari kredit yang diberikan
2)      Repayment
Prinsip ini berkaitan dengan kemampuan mengembalikan kredit
3)      Risk
Prinsip ini berkaitan dengan kemampuan peminjam dalam menanggung risiko ketidakmampuan mengembalikan kredit.

4.      Kebaikan dan keburukan pemberian kredit
a.       Kebaikan pemberian kredit
1)      Meningkatkan produktivitas
2)      Memperlancar arus barang dari produsen ke konsumen
3)      Memperlancar transaksi dagang
4)      Mengaktifkan fungsi uang
5)      Pemerataan pendapatan

b.      Keburukan pemberian kredit
Kredit akan cenderung memberi kesempatan kepada orang orang untuk melakukan transaksi yang bersifat spekulasi, akan mendorong orang untuk meningkatkan konsumsi yang terkadang di luar kemampuan peminjam untuk mengembalikan.

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter