BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indonesia adalah negara demokratis yang memiliki elemen dasar dalam bernegara, salah satunya yaitu masyarakat. Negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negaranya, begitu juga dengan warga negara yang memilik ihak dan kewajiban terhadap negaranya. Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktiknya harus dijalankan dengan seimbang. Hak adalah suatu yang melekat pada setiap manusia yang menjadi milik kita sebagai anugerah dari Tuhan YME, sedangkan kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan atau dilaksanakan oleh masing-masing individu sehingga bisa mendapatkan haknya secara fisik. Jika hak dan kewajiban hanya dijalankan salah satu saja, maka akan terjadi ketidakseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hak dan kewajiban warga negara telah diatur dalam UUD 1945. Tetapi, masih banyak terjadi permasalahan dalam hal pelaksanaan maupun penerapan hak dan kewajiban di lingkup masyarakat Indonesia. Sejatinya, kita sering menuntut hak namun melupakan kewajiban yang harusnya dijalani. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang bermoral harus menegakkan hak dan kewajiban secara seimbang dalam kehidupan sehari-hari. Dengan begitu, rasa keadilan akan lebih terasa di dalam kehidupan ini.
Untuk itu penulis ingin mengetahui dan memahami lebih jauh mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia, utamanya dalam hal aturan hukum yang berlaku di Indonesia, serta penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
B. Rumusan masalah
Berdasarkan uraian diatas dapat dikemukakan permasalahan sebagai berikut:
1. Apa penyebab adanya pelanggaran hak dan kewajiban?
2. Apa dampak terjadinya pelanggaran hak dan kewajiban?
3. Bagaimana pencegahan pelanggaran hak dan kewajiban di lingkungan sekitar?
C. Tujuan dan manfaat
Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Mengetahui penyebab adanya pelanggaran hak dan kewajiban.
2. Mengetahui dampak terjadinya pelanggaran hak dan kewajiban.
3. Mengetahuipencegahan pelanggaran hak dan kewajiban di lingkungan sekitar.
Manfaat
Selain mempunyai tujuan, hasil pembuatan makalah ini diharapkan dapat memberi manfaat:
1. Dapat menambah ilmu pengetahuan tentang penyebab adanya pelanggaran hak dan kewajiban.
2. Dapat menambah ilmu pengetahuan tentang dampak terjadinya pelanggaran hak dan kewajiban.
3. Dapat menambah ilmu pengetahuan tentang pencegahan pelanggaran hak dan kewajiban di lingkungan sekitar.
BAB II
PEMBAHASAN/ ANALISIS
A. Pelanggaran HAK di lingkungan sekitar
1. Pendidikan yang tidak merata
a. Penyebab pelanggaran hak tentang pendidikan yang tidak merata
1) Rendahnya kualitas sarana fisik
Untuk sarana fisik misalnya, banyak sekali sekolah dan perguruan tinggi kita yang gedungnya rusak, kepemilikan dan penggunaan media belajar rendah, buku perpustakaan tidak lengkap. Sementara laboraturium tidak standar, pemakaian teknologi informasi tidak memadai dan sebagainya. Bahkan masih banyak sekolah yang tidak memiliki gedung sendiri, tidak memiliki perpustakaan, tidak memiliki laboraturium dan sebagainya.
2) Rendahnya kualitas guru
Keadaan guru di Indonesia juga amat memprihatinkan. Kebanyakan guru belum memiliki profesionalisme yang memadai untuk menjalankan tugasnya sebagaimana disebut dalam pasal 39 UU No 20/2003 yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, melakukan pelatihan, melakukan penelitian dan melakukan pengabdian masyarakat.
3) Rendahnya kesejahteraan guru
Rendahnya kesejahteraan guru mempunyai peran dalam membuat rendahnya kualitas pendidikan Indonesia. Dengan pendapatan yang rendah, terang saja banyak guru terpaksa melakukan pekerjaan sampingan. Ada yang mengajar lagi di sekolah lain, memberi les pada sore hari, menjadi tukang ojek, pedagang mie rebus, pedagang buku/LKS, pedagang pulsa ponsel, dan sebagainya.
4) Rendahnya prestasi siswa
Dengan keadaan yang demikian itu (rendahnya sarana fisik, kualitas guru, dan kesejahteraan guru) pencapaian prestasi siswa pun menjadi tidak memuaskan. Anak-anak Indonesia ternyata hanya mampu menguasai 30% dari materi bacaan dan ternyata mereka sulit sekali menjawab soal-soal berbentuk uraian yang memerlukan penalaran. Hal ini mungkin karena mereka sangat terbiasa menghafal dan mengerjakan soal pilihan ganda. Selain itu, hasil studi The Third International Mathematic and Science Study-Repeat-TIMSS-R,1999(IEA,1999) memperlihatkan bahwa, diantara 38 negara peserta, prestasi siswa SLTP kelas 2 Indonesia berada pada urutan ke-32 untuk IPA, ke-34 untuk matematika. Dalam dunia pendidikan tinggi menurut majalah Asia Week dari 77 universitas yang di survey di asia pasifik ternyata 4 universitas terbaik di Indonesia hanya mampu menempati peringkat ke-61, ke-68, ke-73, dan ke-75.
5) Kurangnya pemerataan kesempatan pendidikan
Kesempatan memperoleh pendidikan masih terbatas pada tingkat sekolah dasar. Data Balitbang Departemen Pendidikan Nasional dan Direktorat Jendral Binbaga Departemen Agama tahun 2000 menunjukkan angka partisipasi murni (AMP) untuk anak usia SD pada tahun 1999 mencapai 94,4% (28,3 juta siswa) pencapaian APM ini termasuk kategori tinggi . Angka partisipasi murni pendidikan di SLTP masih rendah yaitu 54,8% (9,4 juta siswa).
6) Rendahnya relevansi pendidikan dengan kebutuhan
Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya lulusan yang menganggur data BAPPENAS (1996) yang dikumpulkan sejak tahun 1990 menunjukkan angka pengangguran terbuka yang dihadapi oleh lulusan SMU sebesar 25,47 %, Diploma / SO sebesar 27,5% dan PT sebesar 36,6%. Adanya ketidak serasian antara hasil pendidikan dan kebutuhan dunia kerja ini disebabkan kurikulum yang materinya kurang fungsional terhadap keterampilan yang dibutuhkan ketika peserta didik memasuki dunia kerja.
7) Mahalnya biaya pendidikan
Pendidikan bermutu itu mahal, kalimat ini yang sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan dari taman kanak – kanak (TK) hingga perguruan tinggi (PT) membuat masyarakat miskin tidak boleh sekolah.
b. Dampak pelanggaran hak tentang pendidikan yang tidak merata
Di Indonesia bisa dilihat bagaimana perkembangan pendidikan di Indonesia, banyak peserta didik yang kurang mendapat perhatian pemerintah akan tidak meratanya pendidikan yang didapatkan, hal ini memberi dampak sebagian anak bangsa yang menimba ilmu pengetahuan di daerah terpencil menjadi ketertinggalan akan ilmu dibandingkan dengan anak yang belajar di daerah perkotaan. Selain itu dampak yang ditimbulkan oleh tidaknya merata pendidikan di Indonesia adalah kerisis ekonomi yang ditanggung oleh orang yang berpendapatan golongan menengah kebawah, hal ini karena mahalnya biaya yang dibutuhkan untuk menunjang proses pendidikan itu. Karena terkadang pemerintah tidak memberikan beasiswa pada orang yang tepat, maka orang yang membutuhkan uang untuk proses belajar tidak bisa mengikuti proses belajar lagi. Dari dampak tersebut, dapat diambil dampak yang utama yang berdampak pada Negara. Dampak yang akan ditimbulkan karena tidak meratanya pendidikan adalah berkurangnya penerus bangsa yang cerdas yang akan menjunjung Negara menjadi lebih baiklah yang akan didapatkan oleh Negara ini.
c. Pencegahan pelanggaran hak tentang pendidikan yang tidak merata
Merujuk UUD 1945 pasal 31 ayat 4, negara memiliki kewajiban untuk mengatasi rendahnya kemampuan sebagian masyarakat dalam membiayai pendidikan. Akan tetapi sayang, Namun UUD ’45 ternyata bukanlah landasan konstitusi yang dapat memaksa pemerintah untuk melaksanakan amanatnya. Pada kenyataannya, alokasi APBN pada bidang pendidikan masih saja pada bilangan yang sangat jauh dari ketentuan. Ironisnya biaya pendidikan semakin melambung tinggi tanpa mampu dikendalikan bahkan oleh pemerintah sekalipun. Tentu saja hal ini semakin memupuskan harapan rakyat miskin untuk mampu menjamah pendidikan yang layak dan berkualitas. Padahal pendidikan adalah hak mendasar dari setiap warganegara dalam rangka memperbaiki masa depan hidup generasi bangsa..
Dengan seiring berjalannya waktu, mengingat bahwa pendidikan itu sangat penting karena merupakan faktor yang menunjang kemajuan suatu negara, maka dewasa ini pemerintah telah melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan tingkat pendidikan masyarakatnya, hal itu dapat dilihat sejak tahun 1984, Indonesia telah berupaya untuk memeratakan pendidikan formal Sekolah Dasar, kemudian dilanjutkan dengan Wajib Belajar Sembilan Tahun pada tahun 1994. Selain itu, pemerintah semakin intensif untuk memberikan bantuan berupa beasiswa, seperti Gerakan Orang Tua Asuh, Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pengalihan alokasi subsidi bahan bakar minyak (BBM) oleh pemerintah yang sebagian diperuntukkan bagi sektor pendidikan dan kesehatan mungkin bisa menjadi penghibur meski pada dasarnya, pendanaan sektor pendidikan seharusnya tidak mempersyaratkan naiknya harga BBM. Dari dana kompensasi bidang pendidikan direncanakan terdistribusi dalam bentuk beasiswa. Sekitar 9,6 juta anak kurang mampu usia sekolah menjadi sasaran dari program alokasi ini. Pada tahun 2003, setidaknya 1 dari 4 penduduk Indonesia termasuk miskin. Jika total penduduk Indonesia adalah sekitar 220 juta jiwa, maka berarti ada sekitar 60 juta jiwa saudara kita yang dalam kategori miskin. Artinya, apa yang sekarang sedang direncanakan pemerintah sangat mungkin belum dapat menjangkau semua rakyat miskin. Memang dibutuhkan cukup waktu untuk sampai ke situ. Yang jelas awal menuju ke arah itu telah dimulai. Dalam konteks ini sebaiknya dibuat suatu kriteria siapa-siapa saja yang urgen untuk mendapatkan bantuan, dan siapa saja yang bisa menunggu giliran berikutnya. Kriteria itu penting agar keputusan seleksi tidak sampai menimbulkan gejolak di masyarakat paling bawah. Oleh karena itu, proses seleksi seharusnya benar-benar dilakukan terbuka yang didasarkan oleh data lapangan yang seakurat mungkin. Terlebih, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap praktik distribusi anggaran yang dilakukan pemerintah sering berada di titik rendah.
Pemerataan pendidikan merupakan hal yang sangat penting dalam menunjang pembangunan Negara. Pemerataan pendidikan ini belum dilakukan secara merata terutama di kalangan masyarakat miskin. Pendidikan di Indonesia yang relatif mahal dan mayoritas penduduk Indonesia yang hidup dalam kemiskinan membuat pendidikan itu tidak merata dikalangan masyarakat miskin. Pemerintah telah melakukan upaya-upaya untuk menanggulangi ketidakmerataan pendidikan ini dengan cara Wajib Belajar Sembilan Tahun, pemberian beasiswa-beasiswa bagi masyarakat yang kurang mampu atau miskin, kemudian memberikan Bantuan Dana Operasional (BOS). Walaupun sudah diadakan sekolah gratis, Bantuan Dana Operasional (BOS), ataupun alokasi dana BBM, namun bantuan yang diberikan belum merata. Masih banyak masyarakat miskin yang tidak mendapatkan apa yang meharusnya mereka dapatkan, padahal seluruh rakyat berhak mendapatkan pendidikan yang layak
2. Ketidakadilan hukum
a. Penyebab pelanggaran hak tentang ketidakadilan hukum
1) Tingkat kekayaan seseorang.
Tingkatan kekayaan seseorang itu mempengaruhi berapa lama hukum yang ia terima.
2) Tingkat jabatan seseorang.
Orang yang memiliki jabatan tinggi apabila mempunyai masalah selalu penyelesaian masalahnya dilakukan dengan segera agar dapat mencegah tindakan hukum yang mungkin bisa dilakukan. Tetapi berbeda dengan pegawai rendahan. Pihak kejaksaan pun terkesan mengulur-ngulur janji untuk menyelesaikan kasus tersebut.
3) Nepotisme.
Mereka yang melakukan kejahatan namun memiliki kekuasaan atau peranan penting di negara ini dapat dengan mudahnya keluar dari vonis hukum. Ini sangat berbeda dengan warga masyarakat biasa yang akan langsung di vonis sesuai hukum yang berlaku dan sulit untuk membela diri atau bahkan mungkin akan dipersulit penyelesaian proses hukumnya.
4) Ketidakpercayaan masyarakat pada hukum.
ketidakpercayaan masyarakat pada hukum muncul karena hukum itu lebih banyak merugikannya. Di lihat dari yang diberitakan di telivisi pasti masalah itu selalu berhubungan dengan uang. Seperti faktor yang di jelaskan di atas membuat kepercayaan masyarakat umum akan penegakan hukum menurun.
5) Rendahnya moral para pejabat hukum.
Banyak dari pejabat hukum yang melanggar hukum itu sendiri contohnya pada kasus suap. Hal ini disebabkan karena rendahnya moral para pejabat sehingga mereka tanpa merasa malu melakukan pelanggaran padahal seorang pejabat seharusnya bisa memberikan contoh pada rakyat.
6) Adanya Transaksional dalam Penegakan Hukum.
Dalam hal ini maksudnya adalah adanya transaksi “jual-beli” hukum, hukum dianggap sesuatu yang tidak bernilai sehingga mampu diperjual-belikan oleh pihak penguasa untuk mempermudah keinginannya. Lembaga hukum yang seharusnya menjunjung tinggi hukum malah dapat dibayar untuk melepaskan para terpidana terlepas dari hukumannya.
7) Degradasi Moral Penegak Hukum yang Buruk.
Tidak dapat dipungkiri bahwa degradasi nilai-nilai dan moral Pancasila telah terjadi di elemen masyarakat Indonesia ini, dalam hal ini degradasi moral penegak hukum pun termasuk di dalamnya. Hal ini menjadi salah satu penyebab buruknya penegakan hukum di Indonesia ini dengan banyaknya pelanggaran hukum yang terjadi, banyaknya tindakkan KKN, kasus peradilan yang tak kunjung selesai.
8) Ada Intervensi dari Penguasa.
Maksudnya yaitu adanya keikutsertaan pihak ketiga dalam hal ini adalah penguasa dalam suatu proses perkara hukum, dengan alasan adanya kepentingannya yang terganggu.
9) Masyarakat Belum Sadar Hukum.
Dalam hal ini kesadaran akan pentingnya hukum bagi masyarakat sangat penting dalam proses penyelenggaraan hukum agar dapat berjalan dengan semestinya. Namun kondisi sekarang ini, masyarakat Indonesia masih banyak yang belum sadar hukum yang menyebabkan banyak pelanggaran hukum yang terjadi.
10) Masyarakat Sudah Tahu Hukum tapi Tetap Melanggar.
Tidak dapat dipungkiri bahwa ada bahkan banyak masyarakat Indonesia yang sudah tahu akan hukum tapi mereka tetap melanggar hukum. Hal ini yang menyebabkan peraturan-peraturan hukum seakan tidak berarti.
11) Ketimpangan antarpasal.
Ketimpangan antarpasal ini yang menyebakan tidak saling mendukungnya pasal/peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lainnya, padahal seharusnya ada keterkaitan pada tujuan yang sama antarpasal tersebut.
b. Dampak pelanggaran hak tentang ketidakadilan hukum
1) Hukum menjadi alat untuk menindas yang lemah.
Suatu tindakan yang tidak adil tentunya akan mendatangkan keuntungan bagi satu pihak dan menimbulkan ketidaknyamanan bahkan kesengsaraan bagi pihak lainnya. Mereka yang tidak memiliki kekuasaan dan harta akan mengalami penindasan, sebab hukum bisa di permainkan oleh mereka yang memiliki kekuasaan dan harta melimpah. Hukum akan menjadi tumpul ke atas, dan dipandang sebagai kekejaman bagi si miskin. Mereka yang berkuasa akan dapat bertindak semena-mena terhadap kaum yang lemah. Untuk itu fungsi pemerintah daerah lah yang harus menjaga semuanya.
2) Terjadinya Kekacauan di segala sektor.
Manfaat kehidupan demokrasi memang penting, namun harus adil dan tertib (Baca : pengertian demokrasi). Tanpa adanya keadilan, pihak-pihak tertentu dapat bertindak dengan sesuka hati. Tindakan kriminalitas akan semakin merajalela dan korupsi akan semakin menjamur. Distribusi hak dan kewajiban tidak lagi seimbang, si kaya akan menjadi semakin kaya dan si miskin semakin miskin dan tidak memiliki harapan. Akan terjadi perebutan kekuasaan, permainan politik yang kotor dan tidak akan ada lagi penghargaan terhadap hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia. Manusia hanya akan melakukan segala sesuatunya untuk kepentingan diri sendiri, demi uang dan kekuasaan. Hukum tidak akan lagi dipandang sebagai sesuatu yang bisa mengatur kehidupan bermasyarakat, sebab tidak akan ada yang peduli lagi.
3) Manusia akan hidup bebas, namun disaat yang sama juga kehilangan kebebasannya.
Jika hukum tidak bisa lagi ditegakkan, maka tidak akan ada lagi yang mengatur bagaimana manusia harus hidup berdampingan dengan manusia lain. Manusia bisa berbuat apa saja, tidak akan ada yang bisa membatasi. Namun disaat yang sama kebebasan manusia juga akan hilang berganti dengan ketakutan dan kecemasan. Masyarakat tidak akan bisa terbebas dari kekhawatiran. Tidak ada jaminan terhadap hak-hak manusia. Tak ada lagi kebebasan untuk berbicara, untuk mendapatkan pendidikan, untuk hidup dengan layak dan untuk merencanakan kehidupan. Semua yang manusia lakukan hanya akan berfokus pada usaha untuk bertahan hidup.
4) Masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pemimpinnya.
Seorang pemimpin diharapkan untuk mampu bersikap tegas dan adil. Jika ketidakadilan terus terjadi, maka masyarakat akan kecewa dan kehilangan kepercayaan kepada pemimpin dan pemerintahnya. Masyarakat tidak akan patuh lagi kepada pemimpinnya dan menjadi apatis terhadap segala bentuk implementasi dari hukum dan pemerintahan. Hal ini pada akhirnya akan membentuk suatu sistem masyarakat tanpa hukum dan pemerintahan.
5) Tanpa adanya Keadilan tidak akan ada Perdamaian.
Setiap manusia memiliki ego. Ketika seseorang merasa bahwa haknya telah dirampas, maka ia akan menuntut pembalasan. Tanpa adanya keadilan, manusia akan saling menyakiti satu sama lain. Peperangan akan terjadi dimana-mana karena semua kelompok menuntut agar haknya diberikan. Protes akan terjadi dimana-mana, kudeta bisa terjadi disetiap pemerintahan. Penyerangan dan Pembunuhan akan terjadi di semua tempat dan nyawa manusia tidak akan ada harganya lagi. Tanpa adanya keadilan maka tidak akan ada lagi perdamaian.
6) Tak ada tempat berlindung.
Jika semua bentuk dari hukum dan aturan sudah menjadi tumpul, maka tak ada satupun hal yang bisa melindungi hak-hak masyarakat. Semua akan berdasarkan kekuatan yang dimiliki oleh masing-masing individu. Mungkin hanya hukum alam yang tidak bisa dielakkan, dimana hanya yang kuat yang akan sanggup bertahan. Manusia akan dilingkupi kekhawatiran dan ketakutan setiap hari sebab tidak akan ada yang bisa menghentikan jika hal buruk terjadi pada mereka.
c. Pencegahan pelanggaran hak tentang ketidakadilan hukum
1) Melakukan reformasi birokrasi agar ia segera bersih dari sistem, prosedur, dan pejabat-pejabat yang korup.
2) Secepatnya memutus hubungan dengan persoalan-persoalan KKN yang diwariskan oleh Orde Baru agar kita keluar dari blokade yang mengepung dari berbagai lini.pemutusan hubungan ini bisa dilakukan dengan cara radikan (amputasi tanpa pandang bulu)
3) Dengan cara kompromi (ampuni dan rekonsiliasi dengan permakluman) yang kemudian ditindaklanjuti dengan tindakan-tindakan tegas.
4) Membangun sistem rekrutmen politik yang demokratis dan terbuka melalui pemilu dengan sistem proporsional terbuka.
5 )Mensinkronkan antara sistem, pembuat hukum dan pelaksana penegakan hukum agar hukum dapat berjalan dengan baik. Dan bagi para koruptor harus ada hukuman yang memiskinkan koruptor, sehingga ada efek jera bagi para koruptor.
6) Pemerintah sebagai fasilitasator memberikan atau memfasilitasi masyarakat dengan memberikan pendidikan/penyuluhan/sosialisasi akan pentingnya penegakan hukum yang sebaik-baiknya.
7) Jangan memberikan peluang sekecil apapun kepada masyarakat untuk melakukan pelanggaran, yaitu dengan mempertegas penegakan hukum dan penegak hukum tidak boleh lengah.
8)Dilakukannya amandemen untuk menyempurnakan peraturan perundang-undangan dengan sejelas-jelasnya.
B. Pelanggaran KAM di lingkungan sekitar
1. Pelanggaran Lalu Lintas
Pelanggaran lalu lintas yang sering disebut juga dengan tilang merupakan ruang lingkup hukum pidana yang diatur dalam UU nomor 14 tahun 1992 (www.transparansi.or.id,2009). Hukum pidana mengatur perbuatan - perbuatan yang dilarang oleh undang - undang. Tujuan suatu hukum pidana adalah menghimbau seseorang supaya tidak melakukan perbuatan yang tidak baik dan bahkan mendidik atau mengarahkan seseorang yang melakukan perbuatan yang tidak baik menjadi baik dan bisa diterima oleh masyarakat.
a. Penyebab pelanggaran kewajiban tentang lalu lintas
1) Minimnya pengetahuan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia, disebabkan karena tidak ada sekolah atau sosialisasi dimasyarakat oleh pemerintah setempat.
2) Kurangnya kesadaran masyarakat untuk mencari tahu peraturan lalu lintas atau rambu-rambu lalu lintas, karena tidak menganggap itu sangat menguntungkan atau penting malah menganggap merugikan baik waktu maupun materi.
3) Anak - anak kecil atau dibawah umur sudah di perbolehkan membawa kendaraan bermotor yang seharusnya umurnya belum mencukupi untuk berkendara sehingga mereka sering melanggar peraturan lalu lintas karena belum mengetahui peraturan-peraturan lalu lintas.
4) Hanya patuh ketika ada rajia dan polisi dijalan, sehingga di jalan yang kecil atau jalan yang tidak ada polisi tidak mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
5) Tidak memikirkan keselamatan pengendara lain, pejalan kaki, atau masyarakat yang ada di sekitar jalan.
6) Pengendara motor tidak memakai helm, kaca spion dan tidak menyalakan lampu disiang hari.
7) Ketika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas, polisi yang bertugas ditempat tidak menindak secara peraturan yang berlaku tetapi melakukan pungli atau meminta bayaran kepada pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Sehingga pengemudi tersebut tidak lagi takut ketika dia melakukan pelanggaran lalu lintas malah melakukannya secara berulang – ulang.
b. Dampak pelanggaran kewajiban tentang lalu lintas
1. Tingginya angka kecelakan dipersimpangan atau perempatan maupun dijalan raya.
2. Keselamatan pengendara yang mengunakan jalan menjadi terancam bahkan pejalan kali yang menyebrang jalan maupun berjalan di trotoar.
3. Kemacetan lalu lintas yang semakin parah dikarenakan para pengendara tidak mematuhi peraturan maupun rambu-rambu lalu lintas.
4. Kebiasaan para pengendara yang melanggar lalu lintas sehingga budaya melanggar peraturan lalu lintas.
c. Pencegahan pelanggaran kewajiban tentang lalu lintas
1. Pemerintah mensosialisasikan kepada masyarakat tentang peraturan-peraturan lalu lintas secara detail dan dimengerti oleh masyarakat, sehingga masyarakat mudah mengakses informasi yang ada dipemerintahan.
2. Pemerintah mengawasi dan menindak petugas-petugas yang melakukan pungli dan pemungutan liar atau tidak mendukung hukum pidana karena petugas menyelesaikan masalah pelanggaran lalu lintas di tempat yang tidak sesuai dengan peraturan lalu lintas.
3. Lebih diperhatikan kepada kelayakkan pengemudi, dimulai dari fisik sampai jasmaninya.
Menambah atau memperbaiki rambu - rambu lalu lintas yang ada dijalan dan mudah dimengerti oleh masyarakat.
4. Menghimbau masyarakat untuk naik transportasi umum seperti bus, kereta api, dan lain sebagainya supaya kemacetan rendah.
5. Memperhatikan dan memperbaiki jalan yang tidak layak dipakai dan selalu diawasi kerusakkannya.
Mengadakan dan menambah transportasi umum yang murah dan bisa dijangkau oleh masyarakat kecil seperti trans, dan lain sebagainya.
6. Mengawasi dan membatasi bisnis transportasi umum yang bersifat milik pribadi, harus sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
7. Menambah dan mengatur jalan yang lebih efektif.
2. Putus Sekolah
Anak putus sekolah adalah keadaan dimana anak mengalami keterlantaran karena sikap dan perlakuan orang tua yang tidak memberikan perhatian yang layak terhadap proses tumbuh kembang anak tanpa memperhatikan hak–hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
a. Penyebab pelanggaran hak tentang putus sekolah
1. Latar belakang sosial ekonomi yang buruk, yang biasanya berasal dari latar belakang keluarga dan pendapatan yang rendah
2. Kurangnya sumber daya manusia.
3. Faktor keluarga lebih mempengaruhi pilihan hidup seorang siswa apakah ingin terus belajar atau tidak. Hal tersebut tergantung pada dorongan keluarga, tidak peduli seberapa besar tantangan eksternal dan sosial yang ada.
4. Kesenjangan antara apa yang diharapkan orangtua dan guru terhadap kebutuhan siswa.
5. Faktor terkait sekolah.
6. Faktor lingkungan sosial dan budaya.
7. Faktor pribadi, minat anak yang kurang.
8. Rendahnya kualitas pendidikan.
9. Ketidaksetaraan distribusi sumber daya sekolah, seperti fasilitas belajar yang kurang.
10. Hambatan geografis yang juga berkontribusi terhadap putus sekolah di daerah pedesaan. Seperti ketiadaan sekolah/sarana.
11. Cacat atau kelainan jiwa.
b. Dampak pelanggaran hak tentang putus sekolah
Kegagalan dalam integrasi sosial.
Kebodohan anak, tenaga kerja murah, kemiskinan, bahkan kriminalitas.
Menjadi beban masyarakat seperti preman, perampok, dan pembuat onar yang membawa ketidakharmonisan dan ketidakamanan dalam masyarakat.
Harapan untuk sukses secara materi dan mental dalam bidang aktivitas yang mereka inginkan akan sulit dicapai karena kurangnya keterampilan dan pengetahuan yang dimiliki.
Semakin banyaknya jumlah kaum pengangguran dan mereka merupakan tenaga kerja yang tidak terlatih.
Anak-anak yang putus sekolah dapat pula mengganggu keamanan. Karena tidak ada kegiatan yang menentu, sehingga kadang-kadang dapat menimbulkan kelompok-kelompok pemuda liar yang bersifat negatif.
Kenakalan remaja, tawuran, kebut-kebutan di jalan raya, minum-minuman dan perkelahian.
Perasaan minder dan rendah diri.
c. Pencegahan pelanggaran hak tentang putus sekolah
1. Melibatkan pemangku kepentingan lainnya seperti guru sekolah, pakar pendidikan dan praktisi, masyarakat, komunitas yang berkepentingan dan pemerintah.
2. Mensosialisasikan pentingnya pendidikan dan peran orang tua dalam pendidikan anak-anak.
3. Pemerintah, pendidik, masyarakat, dan kelompok yang berkepentingan dapat berpartisipasi untuk membantu keluarga yang kurang beruntung lebih terlibat dalam pendidikan anak-anak mereka.
4. Pemerintah dibantu oleh para pendidik dan praktisi untuk memberikan pelatihan dan konseling dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan peran orangtua dalam pendidikan anak-anak.
5. Masyarakat dan tetangga dapat diperingatkan jika ada keluarga yang memiliki anak berpotensi putus sekolah.
6. Menjaga komunikasi dan diskusi antara orangtua dan anak akan mengurangi risiko putus sekolah.
Kerja sama dan komunikasi antara orangtua dan guru untuk membantu perkembangan anak di sekolah dapat mencegah anak putus sekolah.
7. Mengadakan pertemuan orangtua-guru, baik orangtua maupun guru dapat bekerja sama untuk mencegah anak-anak dari kasus putus sekolah yang berisiko.
8. Membangun kemitraan sekolah-keluarga-masyarakat untuk memaksimalkan rasa keterhubungan siswa di sekolah membutuhkan kerjasama dan kolaborasi antarsekolah, keluarga, dan masyarakat.
Mengikuti program kejar paket.
9. Mengikuti sekolah formal yang berinduk pada sekolah reguler yang terdekat baik negeri maupun swasta yang memenuhi syarat dengan bentuk pendidikan terbuka dan pendidikan jarak jauh.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Akibat dari adanya ketidakseimbangan antara pelaksanaan dan kewajiban dari sebagai warga negara akan mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Penyebab terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara disebabkan baik dari pemerintah atau negara, maupun berasal dari rakyatnya sendiri. Di Indonesia kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara banyak terjadi, mulai pelanggaran ringan hingga pelanggaran berat . untuk mengatasi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara tersebut pemerintah sudah melakukan upaya-upaya dengan mengoptimalkan peran lembaga-lembaga HAM. Tetapi meskipun demikian, pada kenyataanya saat ini permasalahan-permasalahan tersebut belum menemukan titik temu yang cukup baik.
B. SARAN
Apabila kita mengedepankan hak yang sesuai dengan keinginan kita, maka kita harus melaksanakan apa yang menjadi kewajiban kita terlebih dahulu sebagai warga negara. Dengan begitu kehidupan di negara Indonesia akan berjalan dengan aman dan tentram tanpa adanya perilaku-perilaku yang dapat menimbulkan terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Selain itu, kami menyarankan kepada pemerintah agar dapat menemui apa yang menjadi kewajibannya, sehingga kita sebagai warga negara dapat menikmati yang menjadi hak kita, dengan begitu dalam melaksanakan apa yang menjadi kewajiban kita kepada negara dapat dilaksanakan dengan sepenuh hati dan penuh tanggung jawab.
Post a Comment
Post a Comment