A. Otoritas Jasa Keungan (OJK)
Keberadaan Otoritas Jasa Keungan (OJK) dilatarbelakangi tugas pengawasan dan pengaturan bank sentral yang belum berlaksana secara optimal. Lembaga OJK diatur dalam Undnag- Undnag Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa keuangan. Menurut undang- undang tersebut, Otoritas Jasa Keungan (OJK) adalah embaga independen yang bebas dari campur tangan pihak lain yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
1. Tujuan OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk agar keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan :
a. terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
b. mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; serta
c. mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
2. Fungsi dan Tugas OJK
OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengawasan dan pengaturan yan terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Berkaitan dengan fungsi tersebut, pengawasan perbankan yang selama ini dilaksanakan bank sentral (Bank Indonesia) diambil alih OJK. OJK bertugas dalam rangka pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal, dan sektor industri keuangan nonbank (IKNB).
OJK berperan sebagai lembaga yang mengawasi jasa keuangan dan industri perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, pegadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, serta penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan secara independen.
3. Wewenang OJK
Lingkup wewenang OJK dikelompokkan menjadi empat aspek berikut.
a. Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi aspek berikut.
1) Perizinan pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank.
2) Kegiatan usaha bank antara lain sember dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas bidang jasa.
b. Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi aspek berikut.
1) Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan, modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio peminjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank.
2) Laporan bank terkait dengan kesehatan dan kinerja bank.
3) Sistem informasi debitur.
4) Pengujian kredit.
5) Standar akuntansi bank.
c. Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati- hatian bank meliputi manajemen risiko, tata kelola bank, prinsip mengenal nasabah dan antipencucian uang, serta pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan peerbankan.
d. Pemeriksaan bank.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK memiliki wewenang antara lain menetapkan pengaturan pelaksanaan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan; menetapkan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan,; menetapkan peraturan dan keputusan OJK; menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan; menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK; menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap le mbaga jasa keuangan dan pihak tertentu; menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statue pada lembaga jasa keuangan; menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memilihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang- undangan di sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK memiliki sejumlah wewenang. Wewenang OJK antara lain menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan; mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh kepala eksekutif; melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/ atau penunjang kegiatan jasa keuangan; memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan/ atau pihak tertentu; melakukan penunjukan pengelola statue; menetapkan penggunaan pengelola satue; menetapkan sanksi administratif kepada pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan; serta memberikan dan/ atau mencabut kegiatan usaha, pengusaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran, dan penetapan lain.
OJK juga berperan memberikan perlindungan terhadap konsumen. Tindakan yang diambil OJK untuk melindungi konsumen dan masyarakat sebagai berikut.
a. Memberikan informasi dan pendidikan kepada masyarakat mengenai karakteristik, layanan, dan produk sektor jasa keuangan.
b. Apabila lembaga jasa keuagan (LJK) berpotensi merugikan masyarakat, OJK dapat meminta LJK menghentikan kegiatannya.
c. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan, OJK dapat melakukan tindakan lain yang dianggap perlu.
B. Lembaga Jasa Keuangan Perbankan
Dalam perekonomian, bank memiliki posisi penting. Sebagai lembaga keuangan, bank dapat memengaruhi kegiatan perekonomian, terutama pelaksanaan kebijakan moneter. Ketika bank sentral menjalankan kebijakan moneter, bank umum berperan sebagai mediator dalam mengendalikan jumlah uang beredar.
1. Pengertian dan Fungsi Bank
Menurut Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/ atau bentuk- bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Perbankan merupakan salah satu lembaga keuangan yang berperan penting dalam perekonomian Indonesia.
Kegiatan usaha bank didasarkan atas asas demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati- hatian (prudential principal). Menurut Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, perbankan Indonesia berperan sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Bank berfungsi sebagai tempat menyimpan uang, perantara dalam lalu lintas pembayaran, lembaga pemberi atau penyalur kredit, lembaga pengatur peredaran uang, dan lembaga penjaga kestabilan nilai uang. Pendirian lembaga perbankan di Indonesia bertujuan mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan distribusi pendapatan nasional, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas perekonomian menuju peningkatan kesejahteraan rakyat.
2. Jenis Bank
Jenis lembaga keuangan perbankan dapat dibagi berdasarkan fungsi, kepemilikan, dan organisasi. Berikut penjelasan mengenai jenis lembaga keuangan perbankan tersebut.
a. Berdasarkan Fungsi
Berdasarkan fungsi, bank terdiri atas bank sentral, bank umum, dan bank perkreditan rakyat (BPR).
1) Bank Sentral
Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia adalah lembaga negara yang bersifat independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan/ atau pihak lain, kecuali untuk hal- hal yang secara tegas diatur dalam undang- undang. Pemerintah menunjuk bank sentral sebagai lembaga independen untuk melaksanakan kebijakan moneter di Indonesia. Setelah terbentuknya OJK, tugas BI sebagai banka sentral tiidak lagi melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan perbankan. BI bertugas mengawal stabilitas moneter, stabilitas pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan.
2) Bank Umum
Bank umum disebut juga bank komersial. Bank umum melakukan beberpaa usaha antara lain menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa tabungan, giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan lainnya; menyalurkan dana kepada masyarakat berupa kredit; serta melancarkan transaksi perdagangan dan peredaran uang (lalu lintas pembayaran). Bank umum dapat pula melakukan hal- hal seperti menerbitkan surat pengakuan utang, melakukan kegiatan di bidang vakulta asing, dan melakukan kegiatan perasuransian. COntoh bank umum antara lain PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk., PT Bank Central Asia, Tbk., dan PT Bank Mandiri, Tbk.
Tidak hanya kegiatan usaha bersifat konvensional, bank umum juga melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah. Bank syariah diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Berdasarkan undang- undang tersebut, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah. Bank syariah menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yaitu dengan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain tentang penyimpanan dana dan/ atau pembiayaan kegiatan usaha. Berikut penjelasan prinsip- prinsip bank syariah.
a) Prinsip Mudharabah
Prinsip mudharabah adalah perjanjian antara dua pihak, pihak pertama sebagai pemilik dana dan pihak kedua sebagai pengelola dana dengan menyepakati nisbah bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh. risiko kerugian ditanggung pemilik dana selama pihak pengelola dana tidak melakukan kecurangan atau tindakan yang tidak amanah.
b) Prinsip Musyarakah
Prinsip musyarakah adalah perjanjian antarpihak untuk menyertakan modal dalam kegiatan ekonomi dengan pembagian laga atau rugi sesuai kesepakatan nisbah. Musyarakah bersifat tetap atau temporer dengan penurunan periodik atau sekaligus pada akhir masa proyek.
c) Prinsip Wadiah
Prinsip wadiah adlaah akad titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain. Pihak pertama menitipkan dana atau benda kepada pihak kedua selaku penerima titipan. Titipan tersebut dapat diambil sewaktu- waktu. Pada prinsip ini pihak penitip akan dikenai biaya penitipan.
d) Prinsip Murabahah
Prinsip murabahah adalah akad jual beli antara dua pihak yang saling sepakat atas harga jual suatu barang. Harga jual yang dimaksud terdiri atas harga beli ditambah biaya pembelian dan keuntungan bagi penjual. Murabahah dapat dilakukan secara tunai ataupun kredit.
e) Prinsip Ijarah
Prinsip ijarah adalah kegiatan persewaan suatu barang dengan imbalan pendapatan sewa. Objek transaksi pada prinsip ijarah berupa jasa (sewa). Pada akhir masa sewa, bank dapat menjual barang yang disewakan kepada nasabah. Penentuan harga sewa dan harga jual dilakukan pada awal perjanjian.
f) Prinsip Kebajikan
Prinsip kebajikan adalah penerimaan dan penyaluran dana kebajikan dalam bentuk zakat, infak, sedekah, dan lainnya serta penyaluran alwardul hasan. Alwardul hasan adalah penyaluran pinjman dana untuk menolong golongan miskin dalam menggerakkan kegiatan produktif tanpa imbalan, kecuali pengembalian pokok utang (pinjaman).
3) Bank Perkreditan Rakyat
Bank perkreditan rakyat (BPR) adalah bank yang menerima simpanan dari masyarkat dalam bentuk deposito berjangka panjang, tabungan, dan memberikan pinjaman kepada masyarakat. Kegiatan usaha BPR dapat dilakukan secara konvensional atau syariah. Usaha yang dilakukan BPR antara lain menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka dan tabungan, memberi pinjaman kepada masyarakat berupa kredit, dan menyediakan pembiayaan serta penempatan dana (baik dalam bentuk SBI, deposito berjangka, sertifikat deposito, ataupun tabungan di bank lain).
Kegiatan usaha yang tidak boleh dilakukan oleh BPR adalah menghimpun simpanan berupa giro, terlibat dalam lalu lintas pembayaran, ikut serta dalam kegiatan usaha valuta asing, melakukan kegiatan perasuransian, serta penyertaan modal. Layanan BPR memprioritaskan pemenuhan kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pegawai, dan pensiunan.
b. Berdasarkan Kepemilikan
Berdasarkan kepemilikannya, bank dapat dibagi menjadi bank pemerintah dan bank swasta. Bank berdasarkan kepemilikan dapat dijelaskan sebagai berikut.
1) Bank pemerintah adalah bank yang akta pendirian dan sebagian besar modalnya dimiliki oleh peerintah. Bank pemerintah melakukan kegiatan usaha berdasarkan instruksi, perintah, dan kebijakan pemerintah. Bank pemerintah dapat dikelompokkan sebagai berikut.
a) Bank milik negara yang dikelola pemerintah pusat, contohnya PT BRI, Tbk., PT BNI, Tbk., PT Bank Mandiri, Tbk., dan BTN.
b) Bank milik negara yang dikelola pemerintah daerah, contohnya Bank Sumut, Bank DKI Jakarta, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank Jabar Banten (BJB), dan Bank Papua.
2) Bank swasta adalah bank yang modalnya dimiliki perorangan/ swasta nasional ataupun asing. Bank swasta dapat dikelompokkan sebagai berikut.
a) Bank swasta yang modalnya dimiliki perorangan/ swasta nasional, contohnya Bank Central Asia (BCA), Bank Danamon, Bank CIMB Niaga, Bukopin, dan Bank Mega.
b) Bank swasta yang modalnya dimiliki perorangan/ swasta asing, contohnya Citibank, DeutschenBank, HSBC, JPMorgan Chase, dan Standard Chartered.
c. Berdasarkan Organisasi
Berdasarkan organisasi bank dapat dibedakan sebagai berikut.
1) Unit banking, yaitu bank yang hanya memiliki satu oraganisasi dan tidak memiliki cabang di daerah lain.
2) Branco banking, yaitu bank yang memiliki cabang- cabang di daerah lain.
3) Correspondency banking, yaitu bank yang memeriksa dokumen ekspor impor dan melakukan kegiatan usaha di luar negeri.
3. Prinsip Kegiatan Usaha Bank
Prinsip kegiatan usaha bank yang berkembang di Indonesia terdiri atas prinsip konvensional dan prinsip syariah.
a. Prinsip Konvensional
Bank dengan prinsip konvensional menjalankan usahanya berbasis bunga. Imbalan yang diterima pemilik tabungan, deposito, atau giro dihitung berdasarkan bunga bank. Produk simpanan (misalnya tabungan, deposito, atau giro) atau pinjaman dengan bunga.
Umumnya bank memberlakukan ketentuan bahwa bunga pinjaman lebih besar daripada bunga simpanan. Selisih antara bunga pinjaman dan bunga simpanan itulah yang menjadi salah satu sumber keuntungan bank. Bunga merupakan persentase tertentu terhadap besar uang yang dipinjamkan atau disimpan. Penentuan bunga bank konvensional mempertimbangkan ketentuan bunga acuan dari Bank Indonesia, biasa disebut BI rate.
b. Prinsip Syariah
Bank dengan prinsip syariah menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Menurut jenisnya, bank syariah terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Bank syariah beroperasi berdasarkan etika dan sistem nilai Islam, khususnya bebas dari unsur bunga (riba), bebas dari kegiatan spekulatif yang nonproduktif seperti perjudian (maisir), bebas dari hal- hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar), serta berprinsip keadilan dan hanya membiayai kegiatan usaha yang halal. Dalam operasionalnya, perbedaan utama antara bank syariah dan bank konvensional adalah bank syariah tidak menggunakan bunga, tetapi bagi hasil.
4. Produk Bank
Produk lembaga perbankan antara lain tabungan, transfer, safe deposit box, dan bank card. Produk lembaga perbankan sebagai wujud pelayanan jasa lembaga perbankan kepada konsumen.
a. Simpanan/ Tabungan
Bank dapat dapat menerima jasa simpanan berupa tabungan, deposito, dan giro.
1) Tabungan
Tabungan adalah simpanan pemilik dana yang dapat ditarik berdasarkan ketentuan tertentu yang ditetapkan bank. Tabungan disimpan pada suatu rekening. Pemilik tabungan dapat mengambil uangnya dalam bentuk tunai ataupun nontunai (transfer ke bank lain atau pindah buku) melalui kartu ATM atau slip tarikan melalui teller.
2) Deposito
Deposito adalah simpanan pemilik dana yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu yang sudah disepakati antara pihak ketiga dan bank bersangkutan. Jangka waktu umumnya 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, dan 24 bulan. Setiap nasabah dapat menentukan jangka waktu terseut sesuai kepentingan tiap- tiap nasabah.
3) Giro
Giro adalah simpanan dari nasabah perorangan (pengusaha) atau badan usaha yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja menggunakan cek, bilyet giro, surat perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindahbukuan. Tata usaha giro dilakukan melalui rekening koran.
b. Kredit
Kredit merupakan jasa perbankan berupa pemberian pinjaman dari kreditur (pembeli pinjaman) kepada debitur (peminjam). Dana yang sudah ditarik dari masyarakat akan disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Kegiatan tersebut dilakukan untuk mewujudkan fungsi banj sebagai perantara pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana. Bank memperoleh keuntungan dari selisih harga jual atau bunga kredit dan harga beli dana atau bunga simpanan (setelah dikurangi biaya operasional). Pengelompokkan kredit berdasarkan tujuan peminjaman dibedakan atas kredit modal kerja (digunakan untuk kegiatan usaha), kredit investasi (digunakan untuk membiayai investasi usaha), dan kredit konsumtif (digunakan untuk membiayai kebutuhan konsumsi).
Proses analisis kredit harus dilakukan oleh setiap ank dalam membuat keputusan kredit. Proses ini dilakukan agar bank terhindar dari kredit yang bermasalah. Analisis tersebut mencakup 5C yaitu character (karakter), capital (modal), capacity (kemampuan), collateral (jaminan), dan condition of economy (kondisi perekonomian).
Di satu sisi kredit dpaat memberi manfaat. Di sisi lain kredit memberikan dampak buruk bagi masyarakat. Manfaat kredit antara lain menambah produktivitas modal, mempercepat peredaran barang, serta memberi kesempatan masyarakat untuk membuka usaha baru. Adapun keburukan kredit antara lain mendorong orang untuk berspekulasi; memberi kesempatan masyarakat untuk meminjam melebihi daya kemampuan; menyebabkan produksi yang berlebihan; perluasan kredit yang berpotensi menimbulkan inflasi; serta mendorong masyarakat berperilaku konsumtif.
c. Transfer
Transfer atau kiriman uang merupakan jasa yang diberikan bank atas permintaan nasabah kepada penerima di tempat lain dalam pengiriman uang antarbank. Transfer keluar dan transfer masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antarbank yang bersifat timbal balik. Apabila satu cabang mendebit, cabang lain mengkredit. Pihak yang terlibat dalam transaksi transfer adalah nasabah, bank penarik (drawer bank), bank tertarik (drawee bank), dan penerima dana (beneficiary). Tahap- tahap transfer uang sebagai berikut.
1) Nasabah, yaitu pemilik dana yang melakukan pengiriman dana melalui jasa pengiriman uang.
2) Bank penarik (drawer bank), yaitu bank yang melakukan transfer atau bank yang menerima dana dari nasabah untuk ditransfer kepada bank tertarik kemudian diberikan kepada penerima dana.
3) Bank tertarik (drawee bank), yaitu bank yang menerima transfer masuk dari drawer bank kemudian dilanjutkan kepada penerima dana.
4) Penerima dana (benefeciary), yaitu pihak terakhir yang berhak menerima dana transfer dari drawee bank.
d. Safe Deposit Box
Layanan safe deposit box (SDB) adalah jasa yang diberikan bank atas penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat- surat berharga yang didesain secara khusus. Kotak tersebut terbuat dari baja, ditempatkan dalam ruang yang kukuh dan tahan api agar keamanan barang terjaga. Barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi. Untuk membuka SDB diperlukan dua kunci sekaligus dari pengguna dan bank.
e. Bank Card
Bank card adalah kartu plastik yang dikeluarkan bank untuk nasabah sebagai alat pembayaran di tempat tertentu seperti pusat perbelanjaan, taman hiburan, swalayan, atau supermarket. Kartu ini dapat digunakan untuk mengambil uang tunai di ATM. Jenis bank card antara lain kartu kredit, kartu debit, kartu ATM, dan electronic money (e-money).
1) Kartu Kredit
Kartu kredit yaitu suatu jenis penyelesaian transaksi dan sistem kredit dari kartu plastik yang diterbitkan bank bersangkutan. Kartu kredit memiliki sistem meminjamkan uang kepada nasabah. Pemegang kartu harus melunasi tagihan pada saat jatuh tempo.
2) Kartu Debit
Kartu debit yaitu kartu elektronik yang diterbitkan bank sebagai pengganti pembayaran tunai. Kartu ini mengacu pada saldo tabungan bank yang bersangkutan. Berbeda dengan kartu kredit, pembayaran kartu debit langsung ditransfer dari rekening.
3) Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
Kartu ATM merupakan alat elektronik yang diberikan bank kepada pemilik rekening dan dapat digunakan untuk transaksi elektronik seperti mengecek saldo, menarik uang tunai dari mesin ATM, serta mentransfer uang tanpa dilayani teller. Pemegang kartu ATM diberikan nomor PIN untuk menjamin keamanannya.
4) Electronic Money
Electronic money (e-money) dapat digunakan sebagai alat pembayaran pengganti uang untuk transaksi yang berulang dan bernilai kecil. Nilai uang dalam e- money akan berkurang saat pemegang kartu melakukan pembayaran. Pengguna e-money, misalnya untuk biaya parkir, masuk tol, dan membeli barang di minimarket.
5. Lembaga Penjamin Simpanan
Pemerintah membentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai amanat Undnag- Undang Nomor 10 Tahun 1988 tentang Perbankan. LPS berperan sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat. Berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. LPS adalah suatu lembaga independen berfungsi menjamin simpanan nasabah (penyimpan) dan aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.
LPS berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Dalam menjalankan fungsinya, LPS mempunyai tugas antara lain merumuskan kebijakan pelaksanaan simpanan; melaksanakan penjainan simpanan; merumuskan dan menetapkan kebijakan agar aktif memelihara stabilitas sistem perbankan; merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian "banka gagal" yang tidak berdampak sistemik; serta melaksanakan penanganan "bank gagal" yang berdampak sistemik.
Dalam rangka melaksanakan tugasnya, LPS mempunyai wewenang sebagai berikut.
a. menetapkan dan memungut premi penjaminan.
b. menetapkan dan memungut kontribusi saat bank pertama kali menjadi peserta.
c. Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS.
d. Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
e. Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/ atau konfirmasi atas data.
f. Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.
g. Menunjuk, menguasakan, dan/ atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/ atau atas nama LPS, guna melaksanakan tugas tertentu.
h. Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjamin simpanan.
i. Menjatuhkan sanksi administratif.
C. Lembaga Jasa Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung maupun tidak langsung menghimpun dana dari mayarakat dengan mengeluarkan surat- surat berharga dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk investasi. Berbagai jenis LKBB memiliki kegiatan usaha masing- masing untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat.
1. Pasar Modal
Bursa efek atau pasar modal berbeda dengan pasar pada umumnya. Menurut Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, pasar modal adalah kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang menerbitkan efek, dan lembaga atau profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan ataupun institusi lain (misalnya pemerintah) dan sebagai sarana kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli efek dan kegiatan terkait lainnya.
a. Fungsi Pasar Modal
Fungsi utama pasar modal adalah mempertemukan permintaan dan penawaran efek/ surat berharga. Pertemuan antara permintaan efek dari investor dan penawaran efek dari emiten akan memberi manfaat bagi kedua pihak, pemerintah, dan perekonomian.
1) Fungsi ekonomi, menyediakan fasilitas atau sarana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu antara pihak yang kelebihan dana (investor) dan pihak yang membutuhkan dana (emiten). Melalui penjualan efek di pasar modal, perusahaan yang telah berstatus go public dapat memperoleh tambahan dana/ modal.
2) Fungsi keuangan, menyediakan alternatif pilihan dan peluang memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana sesuai jenis investasi. Masyarakat sebagai investor dapat memperoleh deviden yang besar jika perusahaan yang dimodalinya memperoleh banyak keuntungan. Dana yang diperoleh perusahaan melalui penjualan efek dapat digunakan untuk memperluas usaha yang akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi.
b. Peran Pasar Modal
Dilihat dari peranannya, pasar modal memang bukan tempat yang menyediakan kebutuhan barang dan/ atau jasa sehari- hari seperti pada pasar tradisional. Akan tetapi, pasar modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara. Peran tersebut dapat dijelaskan pada uraian berikut.
1) Pasar modal memberikan kesempatan masyarakat untuk berinvestasi dan memperoleh keuntungan (return).
2) Pasar modal dapat meningkatkan kapasitas produksi suatu perusahaan dan produksi secara nasional.
3) Dengan adanya pasar modal, perusahaan dapat melakukan perluasan usaha sehingga memungkinkan terciptanya lapangan kerja baru.
4) Pasar modal berperan dalam meningkatkan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi suatu negara.
c. Lembaga Penunjang Pasar Modal
Lembaga penunjang dalam kegiatan perdagangan efek di pasar modal Indonesia dapat diuraikan sebagai berikut.
1) Biro Administrasi Efek (BAE)
Biro administrasi efek melakukan kontrak dengan emiten untuk melaksanakan pencatatan kepemilikan dan pembagian yang berkaitan dengan efek. Tugas biro administrasi efek adalah membantu emiten dalam rangka emisi, menyimpan dan mengalihkan hak atas saham para investor, membantu menyusun daftar pemegang saham, mencatat pembayaran deviden, dan membuat laporan tahunan untuk emiten.
2) Kustodian
Kustodian memberikan jasa penitipan efek dan harta lain berkaitan dengan efek serta jasa lain (termasuk menerima emiten, bunga, dan hak lain) menyelesaikan transasksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabah. Lembaga yang bertindak sebagai kustodian antara lain lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP), perusahaan efek, atau bank umum yang memenuhi persyaratan tertentu.
3) Wali Amanat
Wali amanat mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang. Lembaga yang bertindak sebagai wali amanat memiliki tugas untuk menilai kekayaan emiten, menganalisis kemampuan emiten, melakukan pengawasan dan perkembangan emiten, memberi nasihat kepada investor, memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi, serta menjadi agen pembayaran.
4) Pemeringkat Efek
Pemeringkat efek adalah lembaga yang menerbitkan peringkat bagi surat utang (debt securities). Perusahaan pemeringkat efek Indonesia bertugas menyediakan peringkat risiko kredit secara objektif, independen, dan mempertanggungjawabkan penerbitan surat utang yang diperdagangkan. Lembaga ini juga menerbitkan dan memublikasikan informasi kredit terkait perdagangan efek. Publikasi terdiri atas opini kredit perusahaan penerbit obligasi dan sektor aset acuannya.
d. Instrumen/ Produk Pasar Modal
Instrumen/ produk yang diperdagangkan di pasar modal dikelompokkan menjadi tiga jenis yaitu ekuitas, obligasi, dan derivatif.
1) Ekuitas (Saham)
Saham didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas (PT). Dengan menyertakan modal, pihak tersbut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan; klaim atas aset perusahaan, dan berhak hadir dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). Pemegang saham dikenal dengan sebutan pesero.
Jenis saham ditinjau dari segi hak klaim atau penagihan dibedakan menjadi saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock). Saham biasa adalah surat berharga sebagai bukti kepemilikan seseorang atau lembaga terhadap suatu perusahaan. Saham preferen adalah jenis saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa.
2) Obligasi
Obligasi menunjukkan bukti kepemilikan piutang di suatu perusahaan. Obligasi adalah surat pernyataan utang jangka panjang dar penerbit obligasi kepada pemegang obligasi disertai janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya pada saat jatuh tempo. Pemegang obligasi akan menerima bunga sesuai jangka waktu dan harga nominal obligasi pada saat jatuh tempo. Contoh obligasi pemerintah adalah Surat Utang Negara (SUN), Obligasi Ritel Indonesia (ORI), dan Surat Berharga Syariah Negara (obligasi syariah/ sukuk).
3) Derivatif
Efek derivatif merupakan efek turunan dari efek utama yang bersifat penyertaan ataupun utang. Derivatif adalah kontrak bilateral atau perjanjian penukuran pembayaran dengan nilai yang berasal dari produk acuan pokok atau produk turunan (underlying assets). Derivatif yang terdapat di bursa efek berupa bukti right, waran, kontrak berjangka indeks saham, dan reksa dana.
e. Mekanisme Transaksi di Pasar Modal
Perdagangan efek di Pasar modal hanya dapat dilakukan oleh anggota yang terdaftar dalam Bursa Efek Indonesia dan kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Proses perdagangan efek di pasar modal dilakukan menggunakan fasilitas Jakarta Automatic Trading System (JATS). Perdagangan saham di pasar modal harus melalui proses berikut.
Dari alur pada gambar dapat dijelaskan tahap- tahap perdagangan efek sebagai berikut.
1) Calon pembeli saham harus menjadi nasabah di perusahaan efek. Pada tahapan ini calon investor harus menjadi nasabah atau membuka rekening di salah satu perusahaan efek (broker). Setelah tercatat sebagai nasabah, investor dapat melakukan order transaksi di pasar modal.
2) Transaksi jual beli saham berawal dari order investor kepada perusahaan efek/ broker, baik melalui pertemuan langsung maupun media komunikasi lain.
3) Order yang telah masuk ke broker akan terus diteruskan kepada wakil/ petugas broker yang ada di lantai bursa (floor trader).
4) Floor trader akan memasukkan order ke sistem Jakarta Automatic Trading System (JATS). Seluruh yang masuk sistem JATS terus dipantau floor trader, petugas di kantor broker, dan investor. Pada tahap ini akan terjalin komunikasi antara broker dan investor agar order jual atau order beli dari investor dapat dipenuhi. Floor trader akan melakukan perubahan penawaran dan perubahan lain sesuai perintah investor.
5) Order yang masuk ke sistem JATS akan bertemu dengan harga yang tercatat pada sistem JATS dan hal tersebut meandakan transaksi telah terjadi (done). Artinya, order beli atau order jual telah bertemu pada tingkat harga yang cocok. Informasi mengenai order telah dilaksanakan akan disampaikan broker kepada investor.
6) Tahap terakhir adalah tahap penyelesaian transaksi (settlement). Tahap ini memerlukan proses kliring, pemindahbukuan, dan proses lain sebelum investor memperoleh haknya, baik hak berupa uang karena menjual saham maupun hak berupa saham karena membeli saham.
f. Investasi di Pasar Modal
Investasi saham di pasar modal akan memberikan keuntungan berupa deviden, capital gain, dan saham bonus. Investasi dalam bentuk saham juga menimbulkan beberapa risiko antara lain tidak adanya pembagian deviden akibat minimnya keuntungan yang diperoleh emiten, kerugian karena menjual harga saham di bawah harga beli saham (capital loss), investor menjadi pihak terakhir yang memperoleh pembagian keuntungan jika terjadi pembubaran perusahaan, saham tidak dapat diperjualbelikan akibat penghapusan pencatatan saham dari bursa efek (delisting), serta penghentian perdagangan saham oleh otoritas bursa efek (suspending).
Dengan memahai potensi kerugian atas investasi di pasar modal, investor menggunakan strategi yang dipertimbangkan secara matang sebelum memutuskan berinvestasi di pasar modal. Dengan demikian, keuntungan dengan berinvestasi di pasar modal dapat diperoleh investor. Strategi investasi yang aman di pasar modal antara lain memahami strategi sebelum berinvestasi di pasar modal; menentukan perusahaan efek yang akuntabel dan potensial; dan menentukan jenis instrumen efek dalam pasar modal antara lain saham, obligasi, dan reksa dana.
2. Perasuransian
Menurut Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, asuransi adalah perjanjian antara dua pihak yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
a. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau taggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
b. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/ atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Fungsi utama asuransi sebagai mekanisme untuk mengalihkan risiko (risk transfer mechanism) yaitu mengalihkan risiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung). Kegiatan usaha asuransi di Indonesia didasarkan pada Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Kegiatan usaha perasuransian dijalankan oleh :
a. perusahaan asuransi meliputi usaha asuransi namun, usaha asuransi jiwa, dan usaha reasuransi.
b. lembaga penunjang usaha asuransi meliputi perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, agen asuransi, dan perusahaan peniai kerugian asuransi.
Contoh perusahaan asuransi adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Asuransi Jiwasraya, Asuransi Jiwa Bumiputra, Asuransi Jasa Raharja, Prudential Life Insurance, AXA Mandiri, dan Allianz Life Indonesia. Seiring dengan perkembangan industri keuangan syariah, di Indonesia banyak perusahaan asuransi berbasis syariah.
3. Dana Pensiun
Berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, perusahaan dana pensiun menghimpun dana peserta dan mengembalikannya berdasarkan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian yang telah disepakati. Pengembalian dana dilakukan setelah peserta memasuki masa pensiun karena sudah tidak bekerja atau sebab lain. Dana yang dikembalikan akan digunakan peserta untuk memenuhi kebutuhan pada masa pensiun.
Adapun jenis pensiun yang dapat dipilih oleh karyawan antara lain pensiun normal, pensiun dipercepat, pensiun ditunda, dan pensiun cacat. Menurut Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, jenis dana pensiun digolongkan sebagai berikut.
a. Dana Pensiun Pemberi Kerja
Dana pensiun pemberi kerja (DPPK) yaitu dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan dan selaku pendiri untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti (PPMP) atau program pensiun iuran pasti (PPIP). Program pensiun manfaat pasti (PPMP) yaitu program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan program pensiun iuran pasti. Program pensiun iuran pasti (PPIP) yaitu program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening tiap- tiap peserta sebagai manfaat pensiun.
b. Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) yaitu dana pensiun yang dibentuk bank atau perusahaan asuransi untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti (PPIP) bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja (DPPK).
Pihak yang diperkenankan untuk mendirikan dana pensiun hanya bank umum dan perusahaan asuransi jiwa. Bank umum dan perusahaan asuransi jiwa dapat menyelenggarakan dua jenis dana pensiun, yaitu dana pensiun pemberi kerja dan dana pensiun lembaga keuangan. Contoh DPLK di Indonesia antara lain DPLK Jiwasraya, Bumiputra, Bank Rakyat Indonesia, Allianz Indonesia, Bank Negara Indonesia, Manulife Indonesia, Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, dan AIA Indonesia.
Dana pensiun bertujuan memberikan penghasilan tertentu pada saat karyawan tidak lagi bekerja atau telah memasuki masa pensiun. Tujuan tersebut memiliki maksud tertentu bagi perusahaan pemberi kerja, pekerja, ataupun perusahaan pengelola dana pensiun.
a. Perusahaan Pemberi Kerja
Tujuan penyelenggaraan program dana pensiun bagi pemberi kerja antara lain memberikan rasa aman kepada karyawan ketika mereka memasuki masa pensiun; loyalitas karyawan terhadap perusahaan akan meningkat dengan terjaminnya masa pensiun; perusahaan akan mendapatkan karyawan yang berkualitas karena perusahaan menjamin keperluan karyawan pada masa pensiun; karyawan akan meningkatkan produktivitas kerja sehingga akan menghasilkan dampak positif dalam perusahaan; serta perusahaan atau penyelenggara program dana pensiun akan mendapatkan citra atau kesan positif.
b. Perusahaan Pengelola Dana Pensiun
Tujuan penyelenggaraan program dana pensiun bagi perusahaan pengelola dana pensiun antara lain pengelolaan dapat diwujudkan dalam bentuk investasi agar perusahaan pengelola dana pensiun mendapat keuntungan; perusahaan pengelola dana pensiun berperan aktif dalam menyukseskan program pemerintah seperti dukungan terhadap pembangunan ekonomi; serta sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan pengelola dana pensiun bagi pekerja.
c. Pekerja
Manfaat dana pensiun bagi pekerja antara lain menjaga kesinambungan penghasilan pada saat masa pensiun; pekerja dapat lebih didiplin dalam membayar iuran setiap bulan; memberikan rasa aman kepada pekerja karena mendapat jaminan keuangan ketika memasuki masa pensiun; serta pekerja dapat termotivasi untuk meningkatkan produktivitas kerja.
4. Lembaga Pembiayaan
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, lembaga pembiayaa adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/ PMK.012/ 2006 tentang Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan adalah badan usaha di luar bank dan lembaga keuangan bukan bank (LKBB) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk bidang usaha lembaga pembiayaan.
Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, lembaga pembiayaan meliputi badan usaha berikut.
a. Perusahaan Pembiayaan
Perusahaan pembiayaan adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan/ atau usaha kartu kredit. Kegiatan usahanya sebagai berikut.
1) Sewa guna usaha (leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran. Penyewa guna usaha (lessee) adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan (lessor).
2) Anjak piutang (factoring) merujuk pada suatu perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/ atau pengalihan serta pengurusan peiutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan. Salah satu keuntungan yang diperoleh perusahaan anjak piutang berasal dari biaya yang dikenakan kepada klien.
3) Pembiayaan konsumen (consumer finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. Kebutuhan konsumen meliputi pembiayaan kendaraan bermotor, pembiayaan alat- alat rumah tangga, pembiayaa barang elektronik, serta pembiayaan perumahan.
4) Usaha kartu kredit (credit card) adalah kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang dan/ atau jasa menggunakan kartu kredit. Kegiatan usaha kartu kredit dilakukan dalam bentuk penerbitan kartu kredit yang dapat dimanfaatkan oleh pemegang kartu untuk pembelian barang dan/ atau jasa.
b. Perusahaan Modal Ventura
Perusahaan modal ventura (venture capital company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/ penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembeli obligasi konversi, dan/ atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha. Modal ventura menyediakan jasa pembiayaan investasi mengandung risiko tinggi dan berjangka panjang.
c. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur
Perusahaan pembiayaan infrastruktur adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur.
5. Pegadaian
Pegadaian atau usaha gadai didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum Pegadaian. Dalam peraturan pemerintah tersebut, pegadaian atau usaha gadai diartikan sebagai kegiatan menjaminkan barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan barang yang dijaminkan akan ditebus sesuai perjanjian nasabah dengan lembaga gadai. Pegadaian adalah lembaga formal di Indonesia yang berdasarkan hukum diperbolehkan melakukan pembiayaan dengan bentuk penyaluran kredit atas dasar hukum gadai. Tugas pokok pegadaian adalah menjembatani kebutuhan dana masyarakat dengan pemberian uang pinjaman berdasarkan hukum gadai. Tugas pegadaian adalah membantu masyarakat agar tidak terjerat dalam praktik lintah darat.
Pegadaian melakukan kegiatan usaha pembagian, jasa, dan penjualan logam mulia. Pegadaian tidak hanya sebagai tempat menggadaikan barang berharga. Pegadaian juga menyediakan jasa lain. Jasa yang diberikan pegadaian sebagai berikut.
a. Melayani jasa penaksiran barang berharga.
b. Memberikan jasa penyimapanan barang berharga agar masyarakat merasa aman.
c. Bagi karyawan berpenghasilan tetap, pegadaian dapat memberikan pinjaman atau kredit.
d. Pegadaian dapat bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melaksanakan kegiatan usaha tertentu.
e. Memberikan jasa sertifikasi batu mulia. Pegadaian memberikan layanan pemeriksaan batu mulia seperti identifikasi spesies dan varitas, treatments, serta inclusion mapping sebagai identitas bagi batu permata nasabah agar tidak tertukar dengan batuan lain sejenis.
Post a Comment
Post a Comment