Iklan

Ad Unit (Iklan) BIG

Nilai- Nilai Pancasila

Post a Comment

 


A. Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia

Negara Kesatuan Republik Indonesia lahir secara de facto pada tanggal 17 Agustus 1945, dan secara de jure pada tanggal 18 Agustus 1945. Negara Kesatuan Republik Indonesia lahir melalui perjuangan bangsa Indonesia melawan para penjajah. Negara Kesatuan Republik Indonesia lahir pada falsafah Pancasila.

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia difungsikan untuk mengatur penyelenggaraan kehidupan negara Indonesia, yang artinya semua hak dan kewajiban yang berkenaan dengan kehidupan bernegara Indonesia harus didasarkan pada Pancasila.

Pancasila sebagai dasar negara juga merupakan suatu sistem hierarkis yang tetap. Artinya sila pertama adalah dasar bagi sila kedua, sila kedua daar bagi sila ketiga dan seterusnya. Sila pertama merupakan sila yang dasar umum dan mempunyai ruang lingkup yang besar, sedangkan sila kelima merupakan sila paling khusus dengan ruang lingkup yang kecil. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia diputuskan melalui proses perumusan melalui musyawarah untuk mufakat oleh para tokoh- tokoh bangsa Indonesia.

1. Badan Penyelidik Usaha- Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia

Pada tanggal 1 Maret 1945 pemerintah Jepang mengumumkan pembentukan Badan Penyelidik Usaha- Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepangnya Dokuritsu Junbi Cosakai. Pembentukan BPUPKI disampaikan oleh pemerintah militer Jepang di Pulau Jawa yang dipimpin oleh Saiko Syikikan Kumakici Harada.

BPUPKI diketuai oleh Dr. K.R.T. Radjiman Widyodiningrat dan wakil ketua Raden Panji Suroso, ditambah seorang Ichibangase dari Jepang. Jumlah anggota BPUPKI ada 62 orang dan ditambah beberapa orang dari Jepang. BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 di jalan Pejambon, Jakarta.

Tujuan pembentukan BPUPKI adalah unutk mempersiapkan organisasi pemerintahan Indonesia merdeka. Dengan pembentukan BPUPKI ini bangsa Indonesia dapat secara legal mempersiapkan kemerdekaannya. Persiapan kemerdekaan ini bertujuan unutk merumuskan syarat- syarat yang harus dipenuhi unutk menjadi sebuah negara yang merdeka. Atau dengan kata lain memenuhi syarat- syarat pendirian sebuah negara. Unutk mencapai tujuan pendiriannya BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali yaitu sebagai berikut.

a. Sidang Pertama

Sidang pertama berlangsung pada tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945, bertujuan membahas rumusan dasar negara, dilaksanakan di gedung Cuo Sangi In di jalan Pejambon 6 Jakarta (sekaran Gedung Pancasila) dengan agenda sidang sebagai berikut.

1) Tanggal 28 Mei 1945

Pembukaan Sidang


2) Tanggal 29 Mei 1945

Pelaksanaan sidang untuk membahas undang- undang dasar dan dasar negara. Pada sidang pertama ini ketua BPUPKI meminta para anggota yang hadir untuk membuat rumusan dasar negara sebagai perispan jika merdeka nanti. Mereka yang bersidang telah sepakat untuk tidak menjiplak dasar negara bangsa lain. Artinya mereka akan menggali dari kebudayaan bangsa Indonesia sendiri, yaitu pandangan hidup bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pada tanggal 29 Mei 1945 ini tokoh yang mendapat giliran pertama untuk menyampaikan pidatonya adalah Muhammad Yamin. Di hadapan sidang lengkap BPUPKI Muhammad Yamin menyampaikan lima asas dasar negara unutk negara merdeka, yaitu sebagai berikut.

1. Peri kebangsaan

2. Peri kemanusiaan

3. Peri ketuhanan

4. Peri kerakyatan

5. Kesejahteraan rakyat

Muhammad Yamin juga menyampaikan usul tertulis mengenai rancangan UUD, di dalamnya tercantum perumusan lima asas dasar negara yang berbunyi sebagai berikut.

1. Ketuhamam Yang Maha Esa.

2. Kebangsaan persautan Indonesia.

3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


3) Tanggal 31 Mei 1945

Pada tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr. Mr. Supomo mendapat giliran untuk berpidato, dan beliau menyampaikan bahwa negara yang merdeka harus memenuhi unsur berikut.

1. Persatuan

2. Kekeluargaan

3. Keseimbangan lahir batin

4. Musyawarah

5. Keadilan rakyat

Menurut Supomo negara yang merdeka hendaknya didasarkan pada teori integralistik yaitu negara persatuan yang melindungi segenap bangsa dan negara, serta mampu mengatasi segala perbedaan paham dan golongan. Atau sebuah negara yang pemimpinnya bersatu dengan rakyatnya.


4) Tanggal 1 Juni 1945

Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya di hadapan sidang hari ketiga BPUPKI. Beliau mengusulkan lima hal untuk menjadi dasar negara merdeka, yaitu sebagai berikut.

1. Kebangsaan Indonesia.

2. Internasionalisme atauperikemanusiaan.

3. Mufakat atau demokrasi.

4. Kesejahteraan sosial.

5. Keutuhan yang berkebudayaan.

Untuk usulan lima dasar negara tersebut, beliau memberi nama Pancasila, dan nama Pancasila diterima oleh anggota sidang yang lain.

Setelah Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya, BPUPKI menutup sidang pertamanya. Selanjutnya BPUPKI memasuki masa reses (istirahat) selama lebih dari satu bulan.

Namun, sebelum memasuki masa istirahat, BPUPKI membentuk ppanitia kecil yang dinamakan Panitia Sembilan yang bertugas untuk mengelola hasil usulan dan konsep yang dikemukakan oleh para anggota BPUPKI mengenai dasar negara.

Anggota Panitia Sembilan yaitu sebagai berikut.

1. Ir. Soekarno (Ketua)

2. Drs. Muhammad Hatta (Wakil Ketua)

3. Mr. Ahmad Subarjo (Anggota)

4. Mr. Muhammad Yamin (Anggota)

5. K. H. Wahid Hasyim (Anggota)

6. Abdul Kahar Muzakir (Anggota)

7. Abikusno Cokrosuyoso (Anggota)

8. H. Agus Salim (Anggota)

9. Mr. A.A. Maramis (Anggota)

Pada tanggal 22 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan hasil kerja Panitia Sembilan kepada BPUPKI. Hasil kerja tersebut dikenal dengan nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Dalam Piagam Jakarta tertulis rumusan dasar negara Indonesia merdeka, yaitu sebagai berikut.

1. Ketuhanan dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3. Persatuan Indonesia.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hasil kerja Panitia Sembilan diterima oleh BPUPKI untuk selanjutnya akan dibahas dalam sidang kedua BPUPKI.


B. Sidang Kedua

Sidang kedua berlangsung pada tanggal 10- 16 Juli 1945, membahas hal berikut.

1) Bentuk negara.

2) Wilayah negara.

3) Kewarganegaraan.

4) Rancangan undang- undang dasar.

5) Ekonomi dan keuangan.

6) Pembelaan negara.

7) Pendidikan dan pengajaran.

Dalam sidang BPUPKI yang kedua ini dibentuk tiga panitia, yaitu sebagai berikut.

1) Panitia Perancang Undang- Undang Dasar, diketuai Ir. Soekarno dan beranggotakan 19 orang.

2) Panitia Pembelaan Tanah Air dengan ketua Abikusno Cokrosuyoso.

3) Panitia Ekonomi dan Keuangan dengan ketua Drs. Muhammad Hatta.

Dalam sidang kedua ini, Panitia Perancang Undang- Undang Dasar sepakat untuk menyetujui isi Piagam Jakarta sebagai inti Pembukaan UUD.

Selanjutnya Panitia Perancang Undang- Undang membentuk Panitia Kecil yang beranggotakan tujuh orang, diketuai Prof. Dr. Mr. Supomo yang bertugas untuk membentuk Batang Tubuh. Pada tanggal 14 Juli 1945, sidang BPUPKI menerima laporan Panitia Perancang UUD yang dibacakan oleh Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut tercantum tiga masalah pokok, yaitu sebagai berikut.

1) Pernyataan Indonesia Merdeka

2) Pembukaan UUD

3) Batang Tubuh UUD

Pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan karena telah menyelesaikan tugasnya, dan sebagai gantinya dibentuklah PPKI.


2. Piagam Jakarta/ Jakarta Charter

Piagam Jakarta yang didalamnya terdapat rumusan Pancasila diterima oleh BPUPKI pada sidang kedua, yaitu 14- 16 Juli 1945. Dari sinilah terlihat kronologis perumusan Pancasila dari usulan beberapa tokoh sampai tercantum di dalam Piagam Jakarta. Namun keputusan perumusan Pancasila ini belum final karena merupakan usul perseorangan, juga karena BPUPKI sendiri beluum merupakan perwakilan yang representatif.


3. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Inkai, dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945,. Diketuai oleh Ir. Soekarno dan wakil ketua Drs. Muhammad Hatta. Sebagai pengganti BPUPKI maka PPKI mempunyai tugas sebagai berikut.

a. Mengesahkan Rancangan Undang- Undang Dasar yang telah dipersiapkan oleh BPUPKI.

b. Memutuskan cara pernyataan kemerdekaan Indonesia.


4. Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 

Menyerahnya Jepang pada Sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945 dimanfaatkan dengan baik oleh bangsa Indonesia. Kekosongan kekuasaan di Indonesia memberi kesempatan pada bangsa Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaannya.

Proklamasi kemerdekaan Indonesia dipersiapkan oleh PPKI yang telah dibentuk sebelumnya. PPKI juga menjadi pembentuk negara Republik Indonesia. Naskah proklamasi kemerdekaan Indonesia ditanda tangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Muhammad Hatta, atas nama bangsa Indonesia.

Dari sini terbukti bahwa kemerdekaan bangsa Iindonesia bukan merupakan hadiah bangsa lain, melainkan hasil dari perjuangan bangsa Indonesia. Kemerdekaan Indonesia merupakan titik kulminasi dari perjuangan bangsa Indonesia selama berabbad- abad.


5. Pengesahan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD

Proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, telah melahirkan negara Republik Indonesia. Artinya secara de facto negara Republik Indonesia sudah ada. Dan untuk melengkapi alat- alat perlengkapan negara Republik Indonesia sebagai lazimnya sebuah negara yang merdeka PPKI mengadakan sidang.

Pada tangggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama, dengan hasil sidang sebagai berikut.

a. melantik Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Muhammad Hatta sebagai Wakil presiden.

b. Menetapkan Undang- Undang Dasar 1945 sebagai UUD RI.

c. Presiden dibantu KNIP sebelum melaksanakan Pemilu.

UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI terdiri dari dua bagian yaitu bagian pembukaan dan batang tubuh. Bagian Pembukaan terdiri dari empat alenia dan di alenia empat tercantum rumusan dasar negara Indonesia Pancasila. Sedangkan bagian Batang Tubuh berisi 37 pasal, 4 aturan Peralihan dan 2 Aturan tambahan. Bagi bangsa Indonesia Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai berikut.

a. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

b. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.

c. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia.

d. Pancasila sebagai perjanjian luhur.

e. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia.

f. Pancasila sebagai moral pembagunan.


B. Pancasila sebagai Ideologi Negara Indonesia

1. Pengertian Ideologi

Ideologi adalah suatu gagasan yang disusun secara sistematis dan diyakini kebenarannya untuk diwujudkan dalam kehidupan sehari- hari. Dalam ideologi terkandung hal- hal berikut.

a. Konsepsi dasar tentang kehidupan yang dicita- citakan.

b. Dasar pikiran yang terdalam.

c. Gagasan tentang bentuk kehidupan yang dianggap baik.

Jadi ideologi suatu negara adalah kristalisasi dari nilai- nilai yang dimiliki, diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad untuk mewujudkannya. Ideologi dekat dengan politik karena didasari filsafat negara dn disertai penggunaan kekuataan (power).


2. Pentingnya Ideologi bagi suatu Negara

Ideologi menjadi penting bagi kelangsungan hidup suatu kelompok masyarakat atau bangsa karena faktor berikut.

a. Memberikan kejelasan identitas nasional.

b. Memberikan inspirasi akan cita- cita.

c. Pendorong untuk mencapai tujuan yang sudah ditetapkan.


3. Ideologi Liberal

Ideologi liberal sebuah paham yang menganggap bahwa kebebasan individu menempati nilai tertinggi dalam kehidupan masyarakat dan negara. Ideologi liberal berdasar pada hak kebebasan manusia yang dibawa sejak lahir dan tidak dapat diganggu oleh siapapun termasuk pemerintah. Atau dinamakan hak asasi yang memiliki nilai- nilai dasar berupa kebebasan manusia secara mutlak.


4. Ideologi Komunis

Komunisme seringkali muncul sebagai bentuk reaksi terhadap penindasan rakyat yang dilakukan kaum kapitalis yang didukung pemerintah. Dalam ideologi komunis kebebasan individu tidak ada karena didasari keyakinan bahwa manusia hanya mahkluk sosial saja. Hak miilik individual/ pribadi harus diganti dengan hak milik bersama/ kolektif. Komunisme adalah antidemokrasi dan hak asasi manusia.

Dalam pengertian yang lain komunisme dianggap Atheis (tidak bertuhan), karena menurut ideologi komunis manusia ditentukan oleh dirinya sendiri. Ideologi Komunis bersifat atheis bahkan antitheis yaitu melarang dan menekan kehidupan beragama.


C. Nilai- Nilai yang Terkandung dalam Pancasila

1. Pancasila Lahirnya Pancasila

Pancasila sudah ada sejak dulu sebelum Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Hal ini menunjukkan bahwa niilai- nilai Pancasila sudah ada dan mengakar dalam kehidupan bangsa Indonesia. Dengan demikian latar belakang Pancasila dijadikan ideologi bangsa adalah sebagai berikut.

a. Proses sejarah bangsa Indoneisa.

b. Nilai- nilai Pancasila yang tercermin dan dilaksanakan dlam kehidupan sehari- hari bangsa Indonesia sejak sebelum Proklamasi kemerdekaan dikumandangkan.

c. Ideologi Pancasila mempunyai tujuan ke depan mewujudkan tujuan negara yaitu masyarakat yang adil dan makmur.


Menurut Notonegoro sejarah atau asal mula Pancasila adalah sebagai berikut.

a. Asal mula bahan (Kausa Materialis)

Berupa adat istiadat, kebudayaan serta nilai- nilai religius yang tercermin dalam kehidupan sehari- hari bangsa Indonesia.

b. Asal mula bentuk (Kausa Formalis)

Berasal dari anggota BPUPKI bersama Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta yang bersidang untuk merumuskan Pancasila

c. Asal mula karya (Kausa Effisien)

Berasal dari rencana yang akan menjadiikan Pancasila sebagai Dasar negara sampai pengesahan Pancasila sebagai Dasar Negara.

d. Asal mula tujuan (Kausa Finalis)

Berasal dari usaha anggota BPUPKI dan Panitia Sembilan yang menentukan tujuan dirumuskannya Pancasila.


2. Nilai- Nilai Dasar dari Pancasila

a. Nilai ketuhanan

Berupa kepercayaan akan adanya Tuhan yang menciptakan alam semesta dan seisinya. Hal ini dibuktikan dengan perbuatan yyang taat pada perintah Tuhan dan menjauhi larangan Tuhan, sesuai dengan nilai- nilai agama atau kepercayaan yang dianut.


b. Nilai kemanusiaan

Niali kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap bahwa semua manusia wajib diberlakukan sesuai harakat dan martabat nya sebagai mahkluk Tuhan. Contohnya mengakui persamaan derajat antara sesama manusia.


c. Nilai persatuan

Berupa tekad dari seluruh rakyat unutk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan menganggap keanekaragaman yang ada sebagai kelebihan untuk menciptakan bangsa yang besar. Hal ini juga terlihat dalam semboyan negara yaitu Bhineka Tunggal Ika.


d. Nilai kerakyatan

Dalam hal ini mengandung makna bentuk sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara mengutamakan musyawarah untuk mufakat melalui lembaga- lembaga perwakilan yang ada.


e. Nilai keadilan

Mengandung makna dasar dan tujuan negara untuk menciptakan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang adil makmur dan sejahtera secara lahir maupun batin.


3. Nilai- Nilai Positif Ideologi Pancasila

Pancasila sudah memenuhi syarat sebagai suatu ideologi negara karena sudah memenuhi kriteria sebagai ideologi yang terbuka, hal ini terlihat dalam kegiatan berikut.

a. Dinamika masyarkat yang berkembang dengan cepat.

b. Hilangnya bentuk ideologi tertutup.

c. Pengalaman sejarah bangsa Indonesia sendiri.

d. Tekad mengembangkan nilai- nilai dasar Pancasila secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tekad tujuan nasional.

Dan meskipun Pancasila mempunyai kriteria sebagai ideologi yang terbuka, namun tetap ada batas- batasyang tidak boleh dilanggar, antara lain sebagai berikut.

a. Stabilitas nasional yang dinamis.

b. Larangan terhadap ideologi komunisme.

c. Mencegah berkembangnya ideologi liberalisme.


4. Upaya Mempertahankan Ideologi Pancasila

Ideologi Pancasila dipertahankan oleh bangsa Indonesia karena mengandung beberapa alasan nilai sebagai berikut.

a. Historis

Pancasila sudah ada sejak sebelum Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia dikumandangkan. Sehingga nilai- nilai yang ada dalam Pancasila sudah tertanam dan dilaksanakan oleh bangsa Indonesia sejak zaman nenek moyang terdahulu.


b. Sosiologis 

Nilai- nilai Pancasila harus selalu dikaji dan dikembangkan, karena persatuan dan kesatuan bangsa akan terancam jika kepercayaan rakyat pada ideologi Pancasila melemah.


c. Ancaman ideologi lain

Dalam rangka mengatasi ancaman ideologi lain dapat dilakukan dengan upaya sebagai berikut.

1) Upaya mempertahankan ideologi Pancasiila

a) Meresapi cita- cita yang terkandung dalam ideologi Pancasila.

b) Pengalaman Pancasila dalam kehidupan sehari- hari.

c) Percaya dan takwa pada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama atau kepercayaan yang dianut.

d) Melaksanakan Tri Krukunan Umat beragama.

e) Memathui norma- norma yang berlaku di masyarakat.


2) Upaya mengamankan ideologi Pancasila

a) Membina pendidikan kewarganegaraan.

b) Membina kesadaran wawasan Nusantara.

c) Membina ketahanan nasional.

d) Melaksanakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Hankamrata).

e) Menindak para pelanggar hukum, penghianat, pemberontak, dan perongrong ideologi Pancasila.

f) Melarang paham, aliran dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

g) Melarang masuk dan berkembangnya nilai- nilai yang bertentangan dengan nilai- nilai Pancasila.


5. Pelaksanaan Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara antara lain sebagai berikut.

a. Mencintai dan membina persatuan dan kesatuan bangsa.

b. Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban setiap manusia tanpa memandang segala perbedaan yang ada.

c. Memihak dan membela negara- negara yang berjuang untuk memperoleh kemerdekaannya.

d. Membayar pajak sesuai peratuuran yang berlaku.

e. Mematuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku.


6. Pelaksanaan Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat

Pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat antara lain sebagai berikut.

a. Dalam lingkungan keluarga'

1) Membantu orang tua dan keluarga.

2) Menghorrmati semua anggota keluarga.

3) Mematuhi aturan dalam kelaurga.

4) Hidup sederhana.


b. Dalam lingkungan sekolah

1) Menghormati teman dan guru.

2) Mematuhi tata tertib sekolah.

3) Belajar dengan baik.

4) Membawa nama baik sekolah.

5) Menjalin kerjasama yang positif.


c. Dalam lingkungan masyarakat

1) Bergontong royong.

2) Melaksanakan siskamling.

3) Mencegah pencemaran lingkungan.

4) Menjaga kebersihan lingkungan.


Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter