A. Masa Kejayaan Kerajaan Nusantara (Kejayaan Nasional)
1. Perkembangan Singkat Kerajaan-Kerajaan Kuno di Indonesia
Sekitar abad V sudah ada kerajaan yang tumbuh yaitu Kutai di Kalimantan Timur dan Tarumanegara di Jawa Barat, berdasarkan sejarah agama Hindu sangat berpengaruh masa itu. Kemudian memasuki abad VII kerajaan Sriwijaya yang terletak di Sumatera tumbuh dengan basis agama Budha yang mereka bawa dan berhasil menjadi kerajaan maritim terkuat di Asia Tenggara dan menjalin hubungan perdagangan dengan China dan India. Terbukti kebesaran kerajaan Sriwijaya dan agama yang mereka emban dengan adanya Perguruan Tinggi Agama Budha yang berkembang dengan baik.
Bangsa Indonesia terbentuk melalui proses sejarah yang panjang yaitu sejak jaman kerajaan kutai, sriwijaya, majapahit dan kerajaan Islam setelahnya yaitu sebuah kerajaan adidaya yang membawa agama Islam yang berkembang pesat hingga saat ini. Kerajaan Majapahit mencapai puncak kemegahannya di bawah raja Hayam Wuruk, dengan Mahapatih Gajah Mada. Pemerintahan kerajaan Majapahit bahkan tidak hanya di Indonesia namun juga meliputi daerah malaka seperti Pahang, Langkasuka, Trenggano, dan Tuimasik.
2. Perkembangan Kerajaan-Kerajaan Islam di Indonesia
Dr. Bjo Schrieke, seorang pakar Islam menyatakan bahwa agama Islam masuk ke Indonesia pertama kali pada tahun 1292 disebarkan melalui para pedagang dan ulama dari Gujarat India Barat, kemudian juga melalui Arab dan Parsi/ Iran. Penyebaran tersebut melalui cara damai tanpa penekanan ke pulau-pulau lainnya. Kerajaan Islam tertua di Indonesia berada di Sumatra, yaitu kerajaan Samudra Pasai didirikan oleh raja 1 nya bernama Sultan Malik Al Saleh, yang akhirnya ditundukkan oleh Portugis tahun 1522. Berikutnya, pada abad XIV berdiri kerajaan Aceh dengan nama yang terkenal dalam pemerintahan Aceh pada saat itu adalah Sultan Iskandar Muda.
Pada tahun 1500 di pantai utara Jawa berdiri kerajaan Demak, dengan raja pertamanya Raden Patah. Demak pernah jaya saat kekuasaannya dipegang oleh Sultan Trenggono dengan Panglima Fatahilah dan Sunan Gunung Jati. Fatahilah menguasai Banten dan Jayakarta, kemudian Banten berkembang menjadi kerajaan Islam yang berwibawa. Seorang sultan yang terkenal politik tegas terhadap dan anti Belanda adalah Sultan Ageng Tirtayasa tahun 1651-1681. Setelah Demak jatuh, Demak pindah ke Pajang dengan Sultan Hadiwijaya sebagai pemegang kekuasaannya. Kerajaan kemudian pindah lagi ke Mataram dengan ibukotanya Kota Gede di bawah pimpinan Sutowijoyo. Raja terkenal di Mataram yang membawa kejayaan adalah Sultan Agung pada sekitar 1613-1645, yang berhaluan politik keras dalam menentang penjajahan Belanda. Namun, penggantinya sangat lemah dan ini dimanfaatkan oleh Belanda untuk memecah Mataaram menjadi dua bagian, yaitu Ngayogyokartohadiningrat dengan rajanya Hamengku Buwono I, dan daerah Susuhunan Surakarta dengan rajanyya Pangeran Adi Pati Ario Mangkunagoro.
Beberapa kerajaan Islam yang lain di Indonesia, di antaranya Ternate, Tidore, Bacan, Jailolo, dan Goa. Goa beribukota di Makassar dan raja Islam pertama bernama Alaudin, kemudian penggantinya bernama Sultan Hasanudin yang terkenal sangat keras terhadap penjajah Belanda, tetapi dapat ditundukkan Belanda.
Melihat dan mencermati uraian diatas dapat digambarkan bahwa wilayah Nusantara/Indonesia pernah dipersatukan dan pernah mengalami kemakmuran bagi rakyatnya. Di bidang kehidupan beragama terlihat bahwa agama Hindu, Budha, dan Islam dapat diterima masyarakat pada saat yang bersamaan tanpa paksaan dan benturan. Dengan demikian, tampak tingkat kebudayaann telah berkembang bersamaan dengan pengaruh dari luar dan yang jelas bangsa Indonesia di bumi Nusantara sebagai bangsa yang religius.
B. Perjuangan Bangsa Indonesia Melawan Penjajah
1. Perjuangan Sebelum Abad XX
Bersamaan dengan berkembangnya kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia seperti kerajaan Demak, mulailah berdatangan orang-orang Eropa ke Indonesia. Mereka adalah orang-orang portugis yang diikuti oleh orang-orang Spanyol yang ingin mencari pusat tanaman rempah- rempah, yang memberikan keuntungan dan kekayaan.
Masuknya Belanda: VOC (1602), menimbulkan perlawanan rakyat pada abad XVII-XIX yang bersifat kedaerahan dan lokal, sehingga mudah dipatahkan. Hubungan dengan bangsa Indonesia membawa perubahan-perubahan dalam pandangan masyarakat Indonesia ,yaitu dengan masuknya paham-paham baru seperti liberalisme,demokrasi, nasionalisme. Meskipun paham- paham tersebut telah ada dalam eropa pada abad 18, namun mulai masuk dan berkembang di Indonesia pada abad ke XX awal,kecuali liberalism.
Selangkah demi selangkah, kompeni mulai berhasil menanamkan kekuasaan politik di Indonesia. Tujuan yang selalu diikuti dengan tujuan politik, Ambon (1605) ditundukan dan berarti Maluku sudah dikuasai. Tahun 1870 belanda membuat kebijakan liberalisasi untuk Hindia – belanda. Ide-ide liberal berpengaruh kuat terhadap bidang ekonomi yaitu menghendaki dilaksanakannya usaha-usaha bebas dan pembebasan kegiatan ekonomi dari campur tangan pemerintah.(G.Mudjanto: 1989 : 19).
Pada permulaan abad XIX, VOC dibibarkan dan sejak itu diganti dengan Pemerintahan Hindia-Belanda yang berkuasa di Indonesia. Pada waktu itu terjadi pertentangan kekuasaan asing disini yang diakhiri dengan berakhirnya kekuasaan Inggris pada tahun1811-1816, kemudian Indonesia diserahlam lembali oleh Inggris kepada Belanda
2. Pergerakan Nasional 1908-1945
Sementara disisi lain pada abad 20 dirana politik internasional sdang terjadi pengolahan kebangkitan dunia timur . Republic Filipina (1898) di pelopori Joze Rizal, kemenangan Jepang atas Rusia (1905),gerakan sun yat sen dengan Republic Cina nya, dan di Indonesia di pelopori oleh dr.Wahidin Sudirihusodo dengan gerakan Budi Utomo, dan gerakan inilah yang mengawali gerakkan nasional untuk mewujudkan bangsa yang memiliki kehormatan dan kemerdekaan dan kekuatannya sendiri.
Kemudian lahirlah organisasi-organisasi pergerakan lainnya, misalnya Sarikat Dagang Islam (1909), yang kemudian berganti menjadi Sarikat Islam(1911) yang dipimpin oleh H.O.S Cokrominoto. Lalu muncul Indische Partij(1913), partai nasional Indonesia (1927),dan mulailah perjuangan nasional Indonesia yang menitik beratkan pada kesatuan nasional dengan tujuan jelas yaitu kemerdekaan Indonesia. Jepang masuk Indonesia membawa propaganda, “Jepang pemimpin asia, Jepang saudara tua Indonesia”, saat Jepang semakin terdesak dalam perang melawan sekutu barat, jepang kemudian bersikap murah hati pada Indonesiadengan menjanjikan kemerdekaan bagi Indonesia. Jepang memberikan janji keduanya berupa kemerdekaan tanpa syarat, Indonesia diperbolehkan memperjuangkan kemerdekaanya lalu dibentuklah badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
C. Proklamasi 17 Agustus 1945
Pembentukan Badan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Dokuritsu Junbi Iinkai 7 Agustus 1945. PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno, wakil Dr. Moh Hatta dengan 21 anggota. Pada tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada sekutu. Pada 16 Agustus 1945 pemerintah Jepang memberitahukan bahwa PPKI dilarang untuk mengadakan rapat persiapan pengumuman kemerdekaan. Dengan memanfaatkan kekosongan kekuasaan yang ada akibat menyerahnya Jepang kepada sekutu itulah bangsa Indonesia mengambil keputusan sendiri/secara sepihak dengan cara memproklamasikan kemerdekaan.
Putusan sepihak yang diambil bangsa Indonesia ini membuktikan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia bukan sebagai hadiah dari Jepang, Melainkan kemerdekaan atas dasar perjuangan dengan kekuatan sendiri. Rancangan pernyataan Indonesia merdeka yang disusun oleh BPUPKI tidak digunakan dan diganti dengan naskah proklamasi yang baru. Teks Proklamasi dirumuskan dan ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Dr. Moh. Hatta atas nama Indonesia setelah disetujui oleh anggota-anggota PPKI dan para pemuda yang hadir di jalan Imam Bonjol No. 1 Jakarta menjelang dini hari tanggal 17 Agustus 1945. Pada waktu yang sama pula yaitu tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya dengan suatu Proklamasi Kemerdekaan. Tanggal 17 Agustus 1945 merupakan titik kulminasi sejarah perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia yang melahirkan negara kebangsaan yang berbentuk negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Pancasila.
D. Mempertahankan dan Mengisi Kemerdekaan
1. Masa 1945-1949
Proklamasi kemerdekaan secara ilmiah mengandung pengertian sebagai berikut:
a. Sudut ilmu hukum (Yuridis), proklamasi merupakan saat tidak berlakunya tertib hukum kolonial dan saat berlakunya hukum nasional.b. Secara politis ideologis, proklamasi mengandung arti bangsa Indonesia terbebas dari penjajahan bangsa asing dan memiliki kedaulatan untuk menentukan nasib sendiri.
Setelah proklamasi kiemerdekaan 17 Agustus 1945, negara Indonesia masih menghadapi tentara sekutu yang berupaya menanamkan kembali kekuasaan Belanda di Indonesia, yaitu pemaksaan untuk mengakui pemerintahan NICA (Netherlands Indies Civil Administration). Selain itu Belanda secara licik mempropagandakan kepada dunia luar bahwa kemerdekaan Indonesia adalah hadiah dari Jepang.
Untuk melawan propaganda tersebut, pemerintah Indonesia mengeluarkan tiga buah maklumat sebagai berikut :
1) Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan kekuasaan luar biasa dari Presiden sebelum masa waktunya (seharusnya selama 6 bulan). Kemudian maklumat tersebut memberikan kekuasaan MPR dan DPR yang semula dipegang oleh Presiden kepada KNIP.
2) Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945, tentang pembentukan partai politik sebanyak-banyaknya oleh rakyat. Hal ini sebagai akibat dari anggapan bahwa salah satu ciri demokrasi adalah multi partai. Maklumat ini juga sebagai upaya agar dunia luar menilai bahwa negara Indonesia sebagai negara yang demokratis.
3) Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945, intinya maklumat ini mengubah sistem kabinet Presidensial menjadi sistem kabinet Parlementer berdasarkan asas demokrasi liberal.Keluarnya tiga maklumat tersebut mengakibatkan ketidakstabilan di bidang politik karena sistem demokrasi liberal bertentangan dengan UUD 1945, serta secara ideologis bertentangan dengan Pancasila. Akibat penerapan sistem kabinet parlementer maka pemerintahan Negara Indonesia mengalami jatuh bangun sehingga membawa konsekuensi serius terhadap kedaulatan negara Indonesia.
b. Masa 1949-1950
Konferensi Meja Bundar di Den Haag tanggal 27 Desember 1949 merupakan suatu persetujuan yang ditandatangani antara Ratu Belanda Yuliana dan Pemerintah Indonesia yang menghasilkan keputusan antara lain :
1) Konstitusi RIS menentukan bantuk negara serikat (federal) yang membagi negara Indonesia terdiri dari 16 negara bagian.
2) Konstitusi RIS menentukan sifat pemerintahan berdasarkan asas demokrasi liberal, para menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
3) Mukadimah Konstitusi RIS menghapuskan jiwa dan isi Pembukaan UUD 1945.
4) Sebelum persetujuan KMB, bengsa Indonesia telah memiliki kedaulatan, oleh karena itu persetujuan KMB bukan penyerahan kedaulatan melainkan “pemulihan kedaulatan”.
Berdirinya negara RIS dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai satu taktik secara politis, untuk tetap konsisten terhadap deklarasi proklamasi yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yaitu Negara persatuan dan kesatuan sebagaimana dalam alinea keempat, bahwa pemerintah negara “………., yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah negara Indonesia… ” , yang berdasarkan UUD1945 dan Pancasila. Maka terjadilah gerakan unitaristis secara spontan dan rakyat membentuk negara kesatuan menggabungkan diri dengan negara proklamasi RI yang berpusat di Yogyakarta.
Pada suatu ketika negara bagian RIS tinggal tiga buah saja yaitu Negara Bagian RI Proklamasi, Negara Indonesia Timur (NIT), dan Negara Sumatra Timur (NST). Akhirnya berdasarkan persetujuan RIS dengan negara RI tanggal 19 Mei 1950 seluruh negara bersatu dalam Negara kesatuan dengan konstitusi sementara yang berlaku sejak 17 Agustus 1950 dengan nama UUD Sementara 1950.
c. Masa 1950-1959
Pada tanggal 17 Agustus 1950 dengan resmi negara RIS dibubarkan dan dibentuk negara republic berbentuk kesatuan, berdasarkan UUDS 1950. Menurut UUDS 1950, system pemerintahan yang dianut adalah system pemerintahan parlementer bukan lagi presidential. Jadi meskipun UUDS masih bersifat unitaristik dengan bentuk negara kesatuan, namun jiwanya berbeda dengan pancasila, proklamasi dan UUD 1945.
Hasil Pemilu 1955 dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi keinginan masyarakat bahkan mengakibatkan ketidakstabilan pada bidang poleksosbudhankam, keadaan ini disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
1) Makin berkuasanya modal-modal raksasa terhadap perekonomian Indonesia.
2) Akibat sering bergantinya sistem cabinet
3) Sistem liberal pada UUD Sementara 1950 mengakibatkan jatuh bangunnya kabinet/pemerintahan.
4) DPR hasil Pemilu 1955 tidak mampu mencerminkan perimbangan kekuatan politik yang ada.
5) Faktor yang menentukan adanya dekrit presiden adalah gagalnya Konstituante untuk membentuk UUD yang baru. Dari kegagalan tersebut diatas presiden akhirnya mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 yang isinya :
a) Membubarkan Konstituante
b) Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS1950.
c) Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu sesingkat-singkatnya.
d. Masa Orde Lama (1959-1965)
Dengan berlakunya UUD 1945 selanjutnya terjadi pelaksanaan pemerintahan Orde Lama sampai tahun 1966 akibat adanya pemberontakan PKI 1 Oktober 1965 atau yang dikenal dengan G.30 S/ PKI.Pemberontakan G.30S/PKI akhirnya dapat digagalkan berkat kewaspadaan dan kesigapan ABRI dengan dukungan kekuatan rakyat.
Rakyat menghendaki agar PKI dibubarkan dan dinyatakan sebagai partai terlarang di Indonesia. Namun tuntutan rakyat kurang mendapat tanggapan yang memuaskan dari Pemerintah (Presiden). Akhirnya timbulan apa yang disebut “situasi konflik” sementara keadaan ekonomi dan keamanan makin tak terkendali.
Peristiwa ini yang melatarbelakangi tercetusnya Tritura:
1) BubarkanPKI
2) Bersihkan kabinet dari unsur-unsur PKI
3) Turunkan harga/perbaikan ekonomi
e. Masa Orde Baru (1966-1998)
Orde Baru yaitu suatu tatanan masyarakat dan pemerintahan yang menuntut dilaksanakannya Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Munculnya orde baru diawali dengan aksi-aksi dari seluruh masyarakat antara lain : Kesatuan Aksi PemudaPelajar Indonesia (KAPPI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI), Kesatuan Ak Guru Indonesia (KAGI), dan lainnya. Aksi tersebut menuntu dengar tiga tuntutan yang dikenal dengan ‘Tritura'. Karena orde lama tidak mampu menguasai pimpinan negara, maka
Panglima tertinggi memberikan kekuasaan penuh pada Panglima Angkatan Darat Jendral Soeharto dalam bentuk suatu surat yang dikenal dengan ‘surat perntah 11 Maret 1966’ (Super Semar). Tugas pemegang super semar yaitu untuk memulihkan keamanan dengan jalan menndak pengacau keamanan yang dilakukan oleh PKI. Orde baru berangsur-angsur melaksanakan programnya dalam upaya merelisasikan pembangunan nasional sebagai wujud pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
f. Pancasila pada Masa Reformasi (1998-Sekarang)
Di zaman ini, banyak sekali peristiwa-peristiwa yang menunjukkan bahwa pemerintah belum sepenuhnya mampu membawa bangsa pada taraf demokratisasi seperti halnya yang menjadi tuntutan di era reformasi. Sampai saat ini masih banyak terjadi korupsi yang justru dilakukan oleh para pejabat negara, padahal mereka adalah wakil-wakil rakyat yang diharapkan mampu dan kompeten untuk menyalurkan aspirasi-aspirasi rakyat dan membawa kepada kesejahteraan. Selain itu, masalah kemiskinan, kekerasan atas nama agama dan kebebasan beraspirasi pun masih terjadi di zaman ini. Franz Magnis Suseno, dalam tulisannya mengungkapkan bahwa akar dari permasalahan kesejahteraan rakyat, kekerasan atas nama agama, dan sikap kurang demokratis adalah perilaku korupsi yang semakin hari semakin menggerogoti bangsa ini.
Korupsi itu merusak kejujuran bangsa, sehingga demokrasi dan kesediaan mengakui perbedaan tidak bisa tercapai. Keadaan seperti itulah yang mencoreng nilai-nilai dan asas dasar Pancasila. Keberadaan dan kedudukan Pancasila di zaman ini seakan disepelekan dan tak punya arti lagi. Kesucian dan kesaktian Pancasila pun semakin tercemar. Tuntutan era reformasi pada akhirnya tidak terwujud. Oleh karena itu, “kembali kepada Pancasila” sangat penting. “Kembali kepada Pancasila” berarti kembali memurnikan jiwa bernegara sehingga nantinya dapat membawa rakyat pada kesejahteraan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Post a Comment
Post a Comment