Etika berasal dari kata Yunani etos, yang artinya sepadan dengan arti kata susila. Etika adalah sebuah ilmu, yaitu sebagai salah satu cabang ilmu filsafat yang mengajarkan bagaimana hidup secara arif atau bijaksana, sehingga filsafat etika juga dikenal sebagai filsafat moral.
Moralitas adalah sebuah “pranata” seperti halnya agama, politik, bahasa dan sebagainya yang sudah ada sejak dahulu kala dan diwariskan secara turun temurun. Sebaliknya, etika adalah sikap kritis setiap pribadi dan kelompok masyarakat dalam merealisasikan moralitas itu.
Etika adalah ilmu yang mempertanyakan tanggungjawab dan kewajiban manusia. Etika yang mempertanyakan prinsip-prinsip dasar yang berlaku bagi segenap tindakan manusia disebut etika umum.
Kaitan dengan Pancasila, maka etika politik dengan rasa etik tidak lain adalah Etika Pancasila. Pancasila sebagai etika politik bagi bangsa dan negara Indonesia adalah etika yang dijiwai oleh falsafah negara Pancasila yang meliputi:
1. Etika yang berjiwa Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung makna percaya akan adanya Tuhan Yang Maha Esa, patuh pada perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya.
2. Etika yang berperikemanusiaan, mengandung makna menilai harkat kemanusiaan tetap lebih tinggi dari nilai kebendaan, tidak membenarkan adanya rasialisme, dan sikap membeda-bedakan manusia.
3. Etika yang dijiwai oleh rasa Kesatuan Nasional, mengandung makna sifat bangsa Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika dan bangsa yang cinta persatuan.
4. Etika yang berjiwa demokrasi, mengandung makna lambang persaudaraan manusia, sama-sama berhak akan kemerdekaan dan memperoleh kebebasan.
5. Etika yang berjiwa keadilan sosial, mengandung makna manifestasi dari kehidupan masyarakat yang dilandasi oleh jiwa kemanusiaan, jiwa yang cinta kepada persatuan, jiwa yang bersifat demokrasi, dan semangat mau bekerja keras.
Pancasila bagi bangsa Indonesia adalah seperangkat nilai yang harus dijunjung tinggi baik dalam bermasyarakat maupun bernegara. Dengan kata lain, Pancasila adalah etika bagi bangsa Indonesia dalam bermasyarakat dan bernegara. Adapun nilai-nilai etika yang terkandung dalam Pancasila tertuang dalam berbagai tatanan berikut ini.
1. Tatanan bermasyarakat, nilai-nilai dasarnya seperti tidak boleh ada eksploitasi sesama- manusia, berperikemanusiaan dan berkeadilan sosial.
2. Tatanan bernegara, dengan nilai dasar merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.
3. Tatanan kerjasama antar negara atau tatanan luar negeri, dengan nilai tertib dunia, kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
4. Tatanan pemerintah daerah, dengan nilai permusyawaratan dan mengakui asal-usul keistimewaan daerah.
5. Tatanan hidup beragama, dengan nilai dasar dijamin oleh negara kebebasannya serta beribadat sesuia dengan agamanya masing-masing.
6. Tatanan bela negara, dengan nilai dasarnya hak dan kewajiban warga negara untuk membela negara.
7. Tatanan pendidikan, dengan nilai dasarnya mencerdaskan kehidupan bangsa.
8. Tatanan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat.
9. Tatanan hukum dan keikutsertaan dalam pemerintahan dengan nilai-nilai dasar kesamaan bagi setiap warga negara dan kewajiban menjunjung pemerintahan tanpa kecuali.
10. Tatanan kesejahteraan sosial dengan nilai dasar kemakmuran masyarakat yang diutamakan dan bukan kemakmuran orang-seorang.
Etika dalam kehidupan kenegaraan dan hukum tidak lepas dari analisis fungsi-fungsi kenegaraan, sistem pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara dan penduduk yang kesemuanya diatur dalam etika kenegaraan dan etika tata hukum sebuah negara. Oleh karena itu, analisis kenegaraan tidak dapat dipisahkan dari analisis tata hukum. Aliran yuridis murni beranggapan bahwa negara adalah tidak lain dari pada personifikasi dari hukum, suatu himpunan tata hukum berdasar suatu sistem tertentu.
Kaitan dengan penerapan etika dalam kehidupan kenegaraan, kajiannya tidak lepas dari sedikitnya empat kelompok masalah kenegaraan, yaitu tata organisasi, tata jabatan, tata hukum, dan tata nilai yang dicita-citakan dari suatu negara.
Tata organisasi suatu negara dapat dilihat dari bentuk negara dan bentuk pemerintahan. Bentuk negara merupakan penjelmaan dari pada organisasi negara secara nyata di masyarakat. Tata organisasi ini mencerminkan suatu pola tertentu atau dengan orientasi sistemik, merupakan suatu sistem berorganisasi (puncak)-nya manusia dalam kehidupan berkelompok, seperti republik, morarki, aristokrasi; kesatuan dan federal. Bentuk pemerintahan ialah pola yang menentukan hubungan antara lembaga-lembaga negara dalam menentukan gerak kenegaraan. Bentuk pemerintahan dapat berupa sistem parlementer atau presidensial atau variasi dari penyelenggaraan fungsi kenegaraan yang berpangkal pada trias politica.
Arah kebijakan untuk membangun etika kehidupan berbangsa diimplementasikan sebagai berikut.
1. Mengaktualisasikan nilai-nilai agama dan kebudayaan luhur bangsa dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pendidikan formal, informal, dan non formal dan pemberian contoh keteladanan.
2. Mengarahkan orientasi pendidikan yang mengutamakan aspek pengenalan menjadi pendidikan yang bersifat terpadu dengan menekankan ajaran etika yang bersumber dari ajaran agama dan budaya luhur bangsa serta pendidikan watak dan budi pekerti yang menekankan keseimbangan antara kecerdasan, intelektual, kematangan emosional dan spiritual, serta amal kebajikan.
3. Mengupayakan agar setiap program pembangunan dan keseluruhan aktivitas kehidupan berbangsa dijiwai oleh nilai-nilai etika dan akhlak mulia.
Post a Comment
Post a Comment