Iklan

Ad Unit (Iklan) BIG

Pendidikan Pancasila: Pancasila sebagai Etika Politik

Post a Comment

Etika berasal dari kata Yunani etos, yang artinya sepadan dengan arti kata susila. Etika adalah  sebuah  ilmu,  yaitu    sebagai  salah  satu  cabang  ilmu  filsafat  yang  mengajarkan bagaimana hidup secara arif atau bijaksana, sehingga filsafat etika juga dikenal sebagai filsafat moral.

Moralitas adalah sebuah “pranata” seperti halnya agama, politik, bahasa dan sebagainya yang sudah ada sejak dahulu kala dan diwariskan secara turun temurun. Sebaliknya, etika adalah sikap kritis setiap pribadi dan kelompok masyarakat dalam merealisasikan moralitas itu.

Etika adalah ilmu yang mempertanyakan tanggungjawab dan kewajiban manusia. Etika yang  mempertanyakan  prinsip-prinsip  dasar  yang  berlaku  bagi  segenap  tindakan  manusia disebut etika umum.

Kaitan dengan Pancasila, maka etika politik dengan rasa etik tidak lain adalah Etika Pancasila. Pancasila sebagai etika politik bagi bangsa dan negara Indonesia adalah etika yang dijiwai oleh falsafah negara Pancasila yang meliputi:

1. Etika yang berjiwa Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung makna percaya akan adanya Tuhan Yang Maha Esa, patuh pada perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya.

2. Etika yang berperikemanusiaan, mengandung makna menilai harkat kemanusiaan tetap lebih  tinggi  dari  nilai  kebendaan,  tidak  membenarkan  adanya  rasialisme,  dan  sikap membeda-bedakan manusia.

3. Etika yang dijiwai oleh rasa Kesatuan Nasional, mengandung makna sifat bangsa Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika dan bangsa yang cinta persatuan.

4. Etika yang berjiwa demokrasi, mengandung makna lambang persaudaraan manusia, sama-sama berhak akan kemerdekaan dan memperoleh kebebasan.

5. Etika  yang  berjiwa  keadilan  sosial,  mengandung  makna  manifestasi  dari  kehidupan masyarakat yang dilandasi oleh jiwa kemanusiaan, jiwa yang cinta kepada persatuan,  jiwa yang bersifat demokrasi, dan semangat mau bekerja keras.

Pancasila bagi bangsa Indonesia adalah seperangkat nilai yang harus dijunjung tinggi baik dalam bermasyarakat maupun bernegara. Dengan kata lain, Pancasila adalah etika bagi bangsa  Indonesia  dalam  bermasyarakat  dan  bernegara.  Adapun  nilai-nilai  etika  yang terkandung dalam Pancasila tertuang dalam berbagai tatanan  berikut ini.

1. Tatanan bermasyarakat, nilai-nilai dasarnya seperti tidak boleh ada eksploitasi sesama- manusia, berperikemanusiaan dan berkeadilan sosial.

2. Tatanan bernegara, dengan nilai dasar merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.

3. Tatanan  kerjasama  antar  negara  atau  tatanan  luar  negeri,  dengan  nilai  tertib  dunia, kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

4. Tatanan  pemerintah  daerah,  dengan  nilai  permusyawaratan  dan  mengakui  asal-usul keistimewaan daerah.

5. Tatanan hidup beragama, dengan nilai dasar dijamin oleh negara kebebasannya serta beribadat sesuia dengan agamanya masing-masing.

6. Tatanan  bela  negara,  dengan  nilai  dasarnya  hak  dan  kewajiban  warga  negara  untuk membela negara.

7. Tatanan pendidikan, dengan nilai dasarnya mencerdaskan kehidupan bangsa.

8. Tatanan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat.

9. Tatanan hukum dan keikutsertaan dalam pemerintahan dengan nilai-nilai dasar kesamaan bagi setiap warga negara dan kewajiban menjunjung pemerintahan tanpa kecuali.

10. Tatanan kesejahteraan sosial dengan nilai dasar kemakmuran masyarakat yang diutamakan dan bukan kemakmuran orang-seorang.

Etika dalam kehidupan kenegaraan dan hukum tidak lepas dari analisis fungsi-fungsi kenegaraan, sistem  pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara dan penduduk yang kesemuanya diatur dalam etika kenegaraan dan etika tata hukum sebuah negara. Oleh karena itu, analisis kenegaraan tidak dapat dipisahkan dari analisis tata hukum. Aliran yuridis murni beranggapan  bahwa  negara  adalah  tidak  lain  dari  pada  personifikasi  dari  hukum,  suatu himpunan tata hukum berdasar suatu sistem tertentu.

Kaitan dengan penerapan etika dalam kehidupan kenegaraan, kajiannya tidak lepas dari sedikitnya  empat  kelompok  masalah  kenegaraan,  yaitu  tata  organisasi,  tata  jabatan,  tata hukum, dan tata nilai yang dicita-citakan dari suatu negara.

Tata organisasi suatu negara dapat dilihat dari bentuk negara dan bentuk pemerintahan. Bentuk  negara  merupakan  penjelmaan  dari  pada  organisasi  negara  secara  nyata  di masyarakat.  Tata  organisasi  ini  mencerminkan  suatu  pola  tertentu  atau  dengan  orientasi sistemik,  merupakan  suatu  sistem  berorganisasi  (puncak)-nya  manusia  dalam  kehidupan berkelompok, seperti republik, morarki, aristokrasi; kesatuan dan federal. Bentuk pemerintahan ialah pola yang menentukan hubungan antara lembaga-lembaga negara dalam menentukan gerak kenegaraan. Bentuk pemerintahan dapat berupa sistem parlementer atau presidensial atau variasi dari penyelenggaraan fungsi kenegaraan yang berpangkal pada trias politica.

Arah kebijakan untuk membangun etika kehidupan berbangsa diimplementasikan sebagai berikut.

1. Mengaktualisasikan  nilai-nilai  agama  dan  kebudayaan  luhur  bangsa  dalam  kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pendidikan formal, informal, dan non formal dan pemberian contoh keteladanan.

2. Mengarahkan  orientasi  pendidikan  yang  mengutamakan  aspek  pengenalan  menjadi pendidikan yang bersifat terpadu dengan menekankan ajaran etika yang bersumber dari ajaran agama dan budaya luhur bangsa serta pendidikan watak dan budi pekerti yang menekankan keseimbangan antara kecerdasan, intelektual, kematangan emosional dan spiritual, serta amal kebajikan.

3. Mengupayakan agar setiap program pembangunan dan keseluruhan aktivitas kehidupan berbangsa dijiwai oleh nilai-nilai etika dan akhlak mulia.

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter