Penilaian aspek ini penting dilakukan sebelum proyek terlanjur diberhentkan oleh pihak-pihak yang berwajib karena dianggap beroperasi secara legal atau menghadapi protes masyarakat yang menganggap bahwa proyek/bisnis yang dibangun melanggar norma kemasyarakatan. Dalam aspek yuridis yang perlu dilihat dari sisi :
1. Who (siapa pelaksana proyek)
2. What (proyek apa yang dibuat)
3. Where (dimana proyek dibuat)
4. When (kapan proyek akan dilaksanakan)
5. How (bagaimana proyek dilaksanakan)
Siapa pelaksana Proyek Siapa pelaksana dapat didekati dengan dua macam:
1. Badan Usaha Individu yang terlibat sebagai decision makers. Beberapa bentuk yuridis perusahaan:
a. Perusahaan perorangan, merupakan perusahaan yang dikelola oleh seseorang. Disatu pihak dia memperoleh semua keuntungan perusahaan, disisi lain dia juga menanggung semua resiko yang timbul dari kegiatan perusahaan.
b. Firma (Fa), suatu bentuk perkumpulan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama. Semua anggota mempunyai tanggung jawab sepenuhnya. Bila perusahaan memperoleh untung dibagi bersama tapi bila menderita rugi ditanggung bersama pula.
c. Perseroan Komanditer (CV), merupakan suatu persekutuan oleh beberapa orang yang masing-masing menyerahkan sejumlah uang dalam jumlah tertentu (tidak selalu sama). Anggota ada 2 macam ada yang aktif dan ada yang pasif.
d. Perseroan Terbatas (PT), bentuk perusahaan yang modalnya terbagi atas saham- saham. Makin banyak saham yang dimiliki makin besar andilnya dan kedudukannya dalam perusahaan tersebut.
e. Koperasi, merupakan bentuk badan usaha yang bergerak dibidang ekonomi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya yang bersifat murni pribadi dan tidak dapat dialihkan.
1) Identitas pelaksana :
a) Kewarganegaraan, hal ini perlu diketahui karena berkaitan dengan prosedur pinjaman.b) Informasi Bank, perlu diketahui apakah anggota perusahaan sponsor proyek adalah debitur bank lain. Jika ya apakah ada keterlibatan lain.
c) Keterlibatan pidana dan perdata, perlu diketahui apakah pelaksana proyek tengah terlibat dalam suatu tindakan yang dapat menimbulkan gugatan ataupun tuntutan.
d) Hubungan keluarga, jika terdapat hubungan suami istri, keluarga sebagai individu yang terlibat dalam proyek, perlu diselidiki bagaimana kebijaksanaan pengelolaan yang digunakan.
2) Proyek apa yang dilaksanakan
a) Bidang usaha yang dibangun harus sesuai dengan anggaran dasar perusahaan.
b) Fasilitas
c) Gangguan Lingkungan
d) Pengupahan
3) Dimana proyek dilaksanakan
a) Perencanaan wilayahb) Status tanah
4) Waktu / pelaksanaan, disamping waktu operasional, perlu dilihat pula waktu yang berkaitan dengan perizinan. Semua perizinan masih berlaku/tidak.
5) Bagaimana Cara Melaksanakan Proyek
2. Aspek hukum bertujuan untuk meneliti keabsahan, kesempurnaan, dan keaslian dokumen-dokumen yang dimiliki.
a. Bentuk-bentuk badan usaha:
1) Perusahaan Perorangan;
2) Firma (Fa);
3) Perseroaan Komonditer (CV);
4) Perseroaan Terbatas (PT);
5) Perusahaan Negara;
6) Perusahaan Daerah;
7) Yayasan;
8) Koperasi.
b. Bukti Diri
Bukti diri adalah identitas diri para pemilik usaha yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat yang dikenal Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tanda Daftar Perusahaan (TDP) : Tanda Daftar Perusahaan (TDP) harus dimiliki setiap perusahaan sesuai dengan bidang usaha masing- masing. Departemen yang mengeluarkan TDP adalah Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pengurusan TDP pada saat pengurusan akta pendirian perusahaan.
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perlu dimiliki pengusaha. NPWP dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pentingnya NPWP agar setiap usaha yang dijalankan akan memberikan penghasilan kepada pemerintah.
d. Izin-Izin Perusahaan Izin-izin yang dimiliki sesuai dengan jenis bidang Usaha
1) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), bagi usaha yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan dari Departemen Perdagangan dan Perindustrian;
2) Surat Izin Usaha Industri (SIUI), bagi usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri dari Departemen Perdagangan dan Perindustrian;
3) Izin usaha tambang dari Departemen Pertambangan;
4) Izin usaha perhotelan dan pariwisata dari Departemen Pariwisata Pos dan Telekomunikasi;
5) Izin usaha farmasi dan rumah sakit dari Departemen Kesehatan;
6) Izin usaha peternakan dan pertanian dari Departemen Pertanian;
7) Dan lain-lain.
e. Keabsahan Dokumen Lainnya. Dokumen lainnya yang perlu diteliti keabsahannya, yaitu:
1) Status hukum tanah;
2) Kendaraan;
3) Surat-surat dan sertifikat lainnya yang dianggap perlu.
Aspek hukum mengkaji tentang legalitas suatu proyek atau bisnis yang akan dibangun atau dioperasikan. Setiap proyek atau bisnis yang akan didirikan dan dibangun di wilayah tertentu harus memenuhi hukum dan tata peraturan yang berlaku di wilayah tersebut.
Post a Comment
Post a Comment