Iklan

Ad Unit (Iklan) BIG

Kewirausahaan: Aspek Hukum dalam Studi Kelayakan Bisnis

Post a Comment

Penilaian aspek ini penting dilakukan sebelum proyek terlanjur diberhentkan  oleh  pihak-pihak  yang  berwajib  karena  dianggap beroperasi  secara  legal  atau  menghadapi  protes  masyarakat  yang menganggap  bahwa  proyek/bisnis  yang  dibangun  melanggar  norma kemasyarakatan. Dalam aspek yuridis yang perlu dilihat dari sisi :

1. Who (siapa pelaksana proyek) 

2. What (proyek apa yang dibuat) 

3. Where (dimana proyek dibuat) 

4. When (kapan proyek akan dilaksanakan) 

5. How (bagaimana proyek dilaksanakan)


Siapa pelaksana Proyek Siapa pelaksana dapat didekati dengan dua macam:

1. Badan Usaha Individu yang terlibat sebagai decision makers. Beberapa bentuk yuridis perusahaan:

a. Perusahaan perorangan, merupakan perusahaan yang dikelola oleh seseorang. Disatu pihak  dia  memperoleh  semua  keuntungan perusahaan, disisi lain dia juga menanggung semua resiko yang timbul dari kegiatan perusahaan.

b. Firma (Fa), suatu bentuk perkumpulan usaha yang didirikan oleh beberapa  orang  dengan  menggunakan  nama  bersama.  Semua anggota  mempunyai  tanggung  jawab  sepenuhnya.  Bila perusahaan   memperoleh   untung   dibagi   bersama   tapi   bila menderita rugi ditanggung bersama pula. 

c. Perseroan  Komanditer  (CV),  merupakan  suatu  persekutuan  oleh beberapa orang yang masing-masing menyerahkan sejumlah uang dalam jumlah tertentu (tidak selalu sama). Anggota ada 2 macam ada yang aktif dan ada yang pasif. 

d. Perseroan Terbatas (PT), bentuk perusahaan yang modalnya terbagi atas saham- saham.  Makin  banyak saham  yang dimiliki makin besar andilnya dan kedudukannya dalam perusahaan tersebut. 

e. Koperasi, merupakan bentuk badan usaha yang bergerak dibidang ekonomi bertujuan  untuk  meningkatkan  kesejahteraan anggotanya  yang  bersifat  murni pribadi  dan  tidak  dapat dialihkan.

1) Identitas pelaksana :

a) Kewarganegaraan, hal ini perlu diketahui karena berkaitan dengan prosedur pinjaman.
b) Informasi Bank, perlu diketahui apakah anggota perusahaan sponsor proyek adalah debitur bank lain. Jika ya apakah ada keterlibatan lain. 
c) Keterlibatan  pidana  dan  perdata,  perlu  diketahui  apakah pelaksana  proyek  tengah  terlibat  dalam  suatu  tindakan yang dapat menimbulkan gugatan ataupun tuntutan. 

d) Hubungan  keluarga,  jika  terdapat  hubungan  suami  istri, keluarga  sebagai individu  yang  terlibat  dalam  proyek, perlu diselidiki bagaimana kebijaksanaan pengelolaan yang digunakan.

2) Proyek apa yang dilaksanakan 

a) Bidang   usaha   yang   dibangun   harus   sesuai   dengan anggaran dasar perusahaan. 

b) Fasilitas 

c) Gangguan Lingkungan 

d) Pengupahan 

3) Dimana proyek dilaksanakan 

a) Perencanaan wilayah 

b) Status tanah 

4) Waktu / pelaksanaan, disamping waktu operasional, perlu dilihat pula waktu yang berkaitan dengan perizinan. Semua perizinan masih berlaku/tidak. 

5) Bagaimana Cara Melaksanakan Proyek

 

2. Aspek hukum bertujuan untuk meneliti keabsahan, kesempurnaan, dan keaslian dokumen-dokumen yang dimiliki.

a.  Bentuk-bentuk badan usaha: 

1)  Perusahaan Perorangan; 

2)  Firma (Fa); 

3)  Perseroaan Komonditer (CV); 

4)  Perseroaan Terbatas (PT);

5)  Perusahaan Negara; 

6)   Perusahaan Daerah; 

7)  Yayasan; 

8)  Koperasi.


b. Bukti Diri

Bukti  diri adalah  identitas  diri  para  pemilik  usaha  yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat yang dikenal Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tanda Daftar Perusahaan (TDP) : Tanda Daftar Perusahaan (TDP)  harus  dimiliki  setiap  perusahaan  sesuai  dengan  bidang usaha  masing- masing. Departemen  yang  mengeluarkan  TDP adalah Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pengurusan TDP pada saat pengurusan akta pendirian perusahaan.


c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Nomor   Pokok   Wajib   Pajak   (NPWP)   perlu   dimiliki pengusaha.  NPWP  dikeluarkan  oleh  Direktorat  Jenderal  Pajak. Pentingnya   NPWP   agar   setiap   usaha   yang   dijalankan   akan memberikan penghasilan kepada pemerintah.


d. Izin-Izin Perusahaan Izin-izin yang dimiliki sesuai dengan jenis bidang Usaha

1) Surat  Izin  Usaha  Perdagangan  (SIUP),  bagi  usaha  yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan dari Departemen Perdagangan dan Perindustrian;

2) Surat  Izin  Usaha  Industri  (SIUI),  bagi  usaha  yang  bergerak dalam bidang usaha industri dari Departemen Perdagangan dan Perindustrian;

3) Izin usaha tambang dari Departemen Pertambangan; 

4) Izin   usaha   perhotelan   dan   pariwisata   dari   Departemen Pariwisata Pos dan Telekomunikasi; 

5)  Izin   usaha   farmasi   dan   rumah   sakit   dari   Departemen Kesehatan; 

6)   Izin   usaha   peternakan   dan   pertanian   dari   Departemen Pertanian; 

7)  Dan lain-lain.


e. Keabsahan  Dokumen  Lainnya.  Dokumen  lainnya  yang  perlu diteliti keabsahannya, yaitu:

1)  Status hukum tanah;

2)  Kendaraan;

3)  Surat-surat dan sertifikat lainnya yang dianggap perlu.


Aspek hukum mengkaji tentang legalitas suatu proyek atau bisnis  yang  akan  dibangun  atau  dioperasikan.  Setiap  proyek  atau bisnis yang akan didirikan dan dibangun di wilayah tertentu harus memenuhi  hukum  dan  tata  peraturan  yang  berlaku  di  wilayah tersebut.

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter