Iklan

Ad Unit (Iklan) BIG

Geografi Sosial: Lingkungan Hidup

Post a Comment

Pengertian Menurut UU RI No. 23. Tahun 1997 Bab I pasal 1, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia  dan  perilakunya,  yang  mempengaruhi  kelangsungan  perikehidupan  dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Batasan tersebut di atas cenderung ke arah pengertian ekosistem (tatanan kesatuan secara utuh menyeluruh antara segenap unsur lingkungan  hidup  yang  saling  mempengaruhi).  Jadi  manusia  dan  perilakunya  dipandang sebagai komponen dalam lingkungan hidup. Dengan kata lain ruang yang ditempati suatu makhluk hidup bersama dengan benda hidup dan tak hidup di dalamnya di sebut lingkungan hidup. Sifat lingkungan hidup ditentukan oleh bermacam-macam faktor. Pertama, oleh jenis dan jumlah masing-masing jenis unsur. Kedua oleh hubungan atau interaksi antara unsur dalam lingkungan hidup itu. Ketiga, kelakuan atau kondisi unsur lingkungan hidup. Keempat, faktor non material misalnya suhu, cahaya, kebisingan dan lain-lain.

Konsepsi  lingkungan  hidup  adalah  konsepsi  kesatuan  (unity) yang  harus  didekati sebagai suatu kesatuan sistem yang utuh dan menyeluruh dengan segala kompleksitasnya. Untuk tujuan-tujuan  praktis,  batasan  mengenai  lingkungan  hidup  yang  luas  tersebut diterjemahkan sebagai kesatuan yang mencakup: a) lingkungan hidup alam, b) lingkungan hidup sosial, dan c) lingkungan hidup binaan. Ketiga hal itu secara kompleks terkait satu sama lain dan secara kolektif membentuk satu lingkungan hidup manusia. Walaupun untuk kepentingan-kepentingan  praktis  batasan  lingkungan  hidup  tersebut  dibagi  dalam  tiga kategori, namun harus dipahami bahwa ketiga kategori tersebut merupakan kesatuan yang integral. Banyak ilmuwan yang berpendapat bahwa acap kali sulit untuk mengkaji masing-masing kategori tersebut secara steril dari yang satu dengan yang lain. Sebagaimana dapat dilihat  dari  diagram  di  bawah  ini  lingkungan  hidup  manusia  (the  total,  real human environment) berada di dalam area persinggungan ketiga lingkaran itu, dan di dalam area itulah interaksi sosial budaya berlangsung.

Lingkungan hidup alami mengacu kepada lingkungan hidup dengan segala unsur-unsurnya.  Dalam  lingkungan  hidup  alami  itu,  campur  tangan  manusia  belum  terdeteksi, sedangkan  lingkungan  hidup  sosial  budaya  mencakup  manusia  baik perorangan  maupun kelompok  interaksinya  satu  sama  lain,  perilakunya,  serta  pranata  sosialnya.  Adapun lingkungan hidup binaan mengacu kepada lingkungan hidup yang tercipta karena intervensi budaya  manusia  dalam upaya  meningkatkan  kehidupannya.  Contoh:  sistem  industri pertanian  dan  perkotaan  merupakan  unsur-unsur  lingkungan  hidup  binaan  (man  made environment).

Area bertitik merupakan Total Living Environment Manusia

Lingkungan  geografi  yang  terdiri  atas  lingkungan  manusia  dan  lingkungan  fisik merupakan komponen dalam sistem eko-geografi. Ada kemungkinan bahwa aspek geografi tersembunyi dalam arti kata ruang dan keadaan, dalam UU tersebut di atas.

Pembangunan Sumber Daya Hutan

Secara  umum  hutan  merupakan lapangan  pertumbuhan  pohon-pohon  yang  secara menyeluruh  merupakan  persekutuan  hidup  alam  hayati  beserta  alam  lingkungannya. Dijelaskan menurut Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan. "pengertian hutan adalah suatu kesatuan ekosistem yang berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. Dapat dikatakan hutan merupakan sub sistem ekosistem yang berpengaruh terhadap kelangsungan hidup manusia di muka bumi. Baik dan buruknya hutan sebagai faktor penentunya adalah manusia, kesalahan dalam pengelolaan berarti pula salah dalam membangun sumber daya hutan.

Faktor Sosial Budaya dan Pelestarian SDA

Faktor  sosial  budaya  mencakup  faktor  sosial  dan  faktor  budaya.  Faktor  sosial mencakup kegiatan dalam berkeluarga, pendidikan, kesehatan, agama, rekreasi dan lain-lain. Faktor budaya mencakup hasil budidaya manusia. 

Dalam mempertahankan hidupnya sebagai perseorangan dan sebagai kelompok secara naluri  (instinctive), manusia  mempunyai  kebutuhan  dan  keinginan.  Kebutuhan  seseorang harus dipenuhi untuk mempertahankan hidupnya dan keinginannya dapat dipenuhi untuk mempertahankan hidupnya dan keinginannya dapat dipenuhi untuk pemuasan hasratnya dan seleranya. Dalam memenuhi kebutuhan dan keinginannya itulah manusia melakukan kegiatan sosial  dan  kegiatan  ekonomi. Untuk  memuaskan  kebutuhan  jasmani  manusia  berusaha memperoleh  makanan,  pakaian,  perumahan  dan  alat-alat,  sedangkan  untuk  pemuasan kebutuhan rohani manusia  berusaha  memperoleh cinta kasih,  kepercayaan,  persahabatan, harga  diri,  kedamaian,  keamanan,  perlindungan,  keagamaan,  ikatan  dan  tanggungjawab, kesenangan., keindahan  ilmu,  kebahagiaan  dan  lain-lain. Dalam  usaha  untuk  memenuhi kebutuhan rohani dan jasmani, manusia dikendalikan oleh pranata sosial ekonomi. Karena manusia merupakan kelompok (masyarakat), dalam melakukan kegiatan sosial ekonomi itu terjadi  pola  organisasi  sosial  yang  merupakan  bagian  penting  dalam  kebudayaan.  Pola organisasi sosial dalam kebudayaan tersebut merupakan masukan bagi kegiatan penduduk selanjutnya.

Pendidikan merupakan faktor penting terutama berkaitan dengan kehidupan manusia yaitu berkaitan dengan fungsi. Peranan pendidikan dalam kehidupan masyarakat berfungsi untuk: mengadakan transmisi kebudayaan ke generasi berikutnya; mengajarkan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat; mengadakan promosi mobilitas sosial ke tingkat yang lebih tinggi; mengadakan sertifikasi dan latihan kerja; menciptakan hubungan sosial secara timbal balik;  membangun  jiwa  nasional;  menjaga/  memelihara  anak-anak. Oleh  karena  itu pendidikan bersifat universal, tetap bentuk dan perkembangannya, sesuai dengan kebudayaan suatu bangsa. Hubungannya dengan pemanfaatan dan pelestarian lingkungan berbeda-beda. Tetapi ironisnya orang yang terdidik mestinya tidak merusak kelestarian lingkungan. Makin bertambah  majunya  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi,  kebutuhan  manusia  juga  semakin berkembang, baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut orang akan memperhitungkan dalam memanfaatkan sumber daya dan lingkungan untuk menjaga kelestariannya. Masyarakat agar tetap eksis (keberadaannya lestari), mereka harus mempunyai kebudayaan. Kebudayaan berasal dari kata budhi yang artinya hal-hal yang bersangkutan dengan akal. Kebudayaan bisa juga berasal dari perkataan culture (kultur, dari bahasa latin: colore). Culture berarti mengolah atau mengerjakan tanah. jadi mengandung pengertian segala daya dan kemampuan/ kegiatan, manusia untuk mengolah dan mengubah tanah.

Para  geograf  seperti  Brock  dan  Webb  (1969)  mendefmisikan  budaya  sebagai keseluruhan gaya hidup suatu bangsa. Para sosiolog, Selo Sumardjan mengatakan bahwa kebudayaan  adalah  semua  hasil  karya,  karsa.  dan  cipta  masyarakat;  Soerjono  Soekanto berpendapat bahwa kebudayaan itu tidak akan mati, karena kebudayaan telah ada sebelum masyarakat tertentu ada. Para antropolog melihat budaya (culture) sebagai suatu tahap saja dari peradaban (civilization); budaya disini meliputi gagasan, keyakinan (belief), lembaga, ketrampilan, perkakas dan artefak yang dimiliki suatu bangsa pada suatu tahap peradaban tertentu.  Kebudayaan  dengan  kata  lain,  dapat  dibedakan  atas  kebudayaan  spirituil  dan kebudayaan materiil, yang dipengaruhi oleh lingkungannya. Unsur-unsur budaya ada yang sama yang disebut dengan cultural universal, artinya: semua masyarakat dunia memilikinya. Misalnya alat-alat rumah tangga, pakaian. Mata pencaharian, sistem masyarakat dan lain-lain. Kebudayaan  yang  sifatnya  universal  dapat  dibedakan  atas  1)  cultural  activity,  dimana kebudayaan berfungsi melindungi diri dari lingkungan. Misal alat-alat produksi senjata, alat-alat  transportasi  dan  lain-lain; 2) Spiritual  culture,  kebudayaan berfungsi  agar  anggota masyarakat tahu bagaimana ia harus bertindak, apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh  dilakukan.  Sesuai  dengan  itu  Broek  dan  Webb  menulis  bahwa  budaya  itu  adalah ideolog (sistem pandangan), organisasi (lembaga-lembaga  kemasyarakatan), teknologi (ketrampilan dan peralatan industri) dan sumber daya kenikmatan materiil.

Budaya kaitannya dengan lingkungan  yaitu  adanya  kebiasaan-kebiasaan,  adat istiadat, yang dapat berupa aturan, norma, kaidah yang resmi atau tertulis yaitu hukum. Misalnya di Indonesia karena sebagian besar tanah untuk pertanian maka diperlukan UU agraria. Budaya tak ada yang statis, ia dapat berkembang melalui dua cara: penemuan-penemuan di dalam masyarakat yang bersangkutan, dan diperkenalkannya sesuatu yang baru oleh pendatang dari luar. Suatu inovasi baru dapat menjadi bagian dari budayanya seteiah terlebih dahulu diterima oleh suatu masyarakat, Contoh; Bangsa  Eskimo di  kawasan pinggiran lingkaran kutub utara, pada 50-100 tahun yang lalu masih hidup terpencil dengan  memanfaatkan sumber daya alam yang ada disitu.  Tetapi dengan datangnya bangsa kulit putih, maka datang perubahan.  Mereka mengalami perubahan dalam memenuhi kebutuhan pangan, sandang dan peralatan hidup serta mulai mengenal bahasa Inggris.

Makna Sumber Daya Alam Sebagai Penyangga Kehidupan

Sumber  daya  manusia  (masyarakat/  penduduk)  beserta  berbagai  kelompok  jenis makhluk hidup dan  fisik  yang ada di  sekitarnya  merupakan  satuan  sistem yang  disebut ekosistem manusia. Di dalam sistem tersebut manusia sebagai salah satu komponennya, namun ia pegang peranan yang penting, aktif dan dominan. Alam sebagai tempat hidup manusia menyediakan segala potensi untuk kehidupan manusia, sedang manusia (sebagai penghuni bumi) akan memanfaatkan lingkungannya (sumber daya alam) untuk kepentingan hidupnya  (menyesejahterakan  hidupnya  sesuai  dengan  tingkat  ilmu  pengetahuan  dan teknologi  yang  dikuasainya). Dalam  proses  kehidupan  sistem  inilah  manusia  dapat mempengaruhi  alam  sekelilingnya  dan  sebaliknya  keadaan  alam  sekeliling  dapat mempengaruhi terhadap upaya manusia dalam usaha memenuhi berbagai kebutuhannya. Oleh karena begitu besar peran manusia dalam sistem kehidupan di alam ini, manusia mempunyai tanggung jawab untuk melestarikan potensi sumber daya alam. Jadi dalam mengelola dan memperlakukan  alam  sekitar  atau  sumber  daya  alam  manusia  harus  selalu  berwawasan lingkungan yaitu manusia yang selalu menjaga hubungan yang serasi dengan lingkungan hidupnya atau dengan sumber daya alam yang ada di sekitarnya.

Berbagai  aktivitas yang dilakukan penduduk/ manusiakan berpengaruh terhadap kondisi lingkungan secara menyeluruh. Ketika jumlah penduduk masih sedikit dan teknologi belum  berkembang.  Upaya  penduduk/  manusia  untuk  mengeksploitasi  lingkungan  tidak banyak  berpengaruh.  Begitu  jumlah  penduduk  bertambah  dengan  cepat kemampuan lingkungan tidak banyak berpengaruh. Begitu jumlah penduduk bertambah dengan cepat kemampuan lingkungan untuk mendukung kehidupan penduduk makin berkurang. Bahkan aktivitas penduduk di beberapa belahan dunia telah melampaui kemampuan lingkungan untuk memperbaiki diri, yang terjadi akhirnya adalah degradasi lingkungan yang berdampak buruk bagi manusia.

Upaya  penduduk  untuk  meningkatkan  taraf  hidup  dilakukan  antara  lain  dengan melakukan  industrialisasi  yang  bertujuan  untuk  memproduksi  kebutuhan  manusia  secara massal. Proses industrialisasi berlangsung dengan sangat pesat yang menghasilkan angka pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dalam dua dekade terakhir, sebelum krisis moneter melanda Indonesia. Proses industrialisasi di Indonesia umumnya terkonsentrasi di perkotaan terutama di pulau Jawa. Investor lebih senang memilih lokasi investasi di Pulau Jawa karena berbagai kemudahan seperti ketersediaan infrastruktur dan mudahnya akses ke lokasi pabrik. Begitu pula dalam hal tenaga kerja, investor dapat merekrutnya dengan mudah. Namun di balik  semua  itu,  proses  industrialisasi  di  perkotaan  telah  membawa  dampak  dalam peningkatan limbah industri yang sering sekali mencemari sungai-sungai.

Diakui industrialisasi yang dilakukan selama ini telah memberi kesejahteraan fisik kepada sebagian besar penduduk. Akan tetapi di sisi lain, proses industriaiisasi teranyata membawa  dampak  pada  memburuknya  lingkungan.  Masalah  lingkungan  bukan  hanya persoalan  limbah  dan  polusi  yang  menghantui  kota-kota  besar  seperti  Jabotabek  dan Surabaya, tetapi juga mengancam ekosistem hutan dan sistem pertanian. Tekanan penduduk yang tinggal di perkotaan terutama daerah kumuh (slum area), banyaknya penduduk yang tinggal  di  sekitar  hutan,  dan  ratusan  pemegang  hak  penguasaan  hutan  (HPH) telah mendorong proses degradasi lingkungan makin parah.

Hutan hujan tropis Indonesia yang diakui secara internasional memiliki keanekaragaman yang tinggi, namun keadaanya saat ini semakin menipis. Ada permasalahan pengelolaan hutan di Indonesia yang menyebabkan luas hutan berkurang terus tiap tahunnya, di satu sisi hutan merupakan sumber daya alam yang harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat “meskipun prakteknya hanya beberapa orang saja yang menikmati kekayaan hutan”, tetapi disisi lain negara juga berkepentingan untuk menyelamatkan hutan dari kepunahan, misalnya dengan mengeluarkan peraturan tebang pilih dan perlunya amdal dalam proyek- proyek kehutanan. Negara juga mengatur jenis-jenis hutan yang boleh ditebang dan yang tidak  boleh ditebang  karena  merupakan  hutan lindung. Akan tetapi, tarikan kepentingan ekonomi dan bisnis tampaknya telah mengalahkan kepentingan ekologi dan mengabaikan peraturan.

Dalam  sistem  pertanian,  penggunaan  pupuk  dan  berbagai  bahan  kimia  untuk mengendalikan  hama  diakui  telah  membawa  peningkatan  yang  tajam  dalam  produksi pertanian atau dikenal dengan revolusi hijau. Revolusi hijau pernah mengantarkan Indonesia mencapai swasembada pangan dalam tahun 1984. Di balik keberhasilan itu ternyata sistem pertanian modern juga menyimpan masalah besar berupa tercemarnya lingkungan perairan dan sungai karena pemakaian pupuk dan bahan kimia yang berlebihan.

Pada hakikatnya manusia yang berwawasan lingkungan adalah manusia yang sadar terhadap  dan  berperilaku  demi  tercapainya  hubungan  yang  serasi  antara  dirinya  dan lingkungan hidupnya. Hubungan tersebut harus dalam arti dinamis, yaitu dalam kegiatan meningkatkan kesejahteraannya, manusia harus bertindak secara rasional dan penuh rasa tanggung jawab.  Lingkungan  hidup memiliki daya  dukung bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya; lingkungan hidup memiliki sumber daya hayati dan non hayati yang berpotensi untuk memberi kehidupan bagi manusia dan makhluk lainnya. Tinggi rendahnya daya dukung lingkungan tergantung pada kualitas dan kuantitas sumber daya yang tersedia. termasuk kualitas sumber daya manusianya. Di samping itu juga faktor ilmu dan teknologi yang dikuasai manusia. 

Adanya pertumbuhan  penduduk  yang cepat dewasa ini  dapat merugikan  bagi lingkungan alam atau Lingkungan hidup yang ada, antara lain:

1. Timbulnya daerah-daerah padat yang kumuh.

2. Luas lahan pertanian makin menyempit, mengakibatkan produksi pertanian makin berkurang.  Karena  jumlah  penduduk  yang  terus  bertambah,  diperlukan  berbagai macam industri, yang dapat mengakibatkan penggunaan sumber daya alam secara intensif yang menyebabkan semakin besar terjadinya pencemaran akibat dari limbah industri.

3. Pengusahaan sumber daya alam yang ekstensif, mengakibatkan makin merosotnya jumlah persediaan sumber daya alam.

4. Pertumbuhan penduduk yang cepat sering menyebabkan pengeiolaan sumber daya alam rasional bertanggung jawab kurang diperhatikan.


Upaya  yang  telah  dilakukan  pemerintah   RI  dalam  menghadapi  kemerosotan kualitas sumber daya alam dan lingkungan hidup, antara lain:

1. Dikeluarkannya UU No. 4 Tahun 1982, yaitu UU tentang ketentuan pokok lingkungan hidup.

2. Dikeluarkannya UU No. 23 Tahun 1997, yaitu UU tentang pengelolaan lingkungan hidup.

3. Menyelenggarakan pendidikan kependudukan dan lingkungan hidup (PKLH), lewat jalur formal (dengan memasukkan PKLH pada kurikulum sekolah mulai dari Sekolah Dasar  sampai  Perguruan  Tinggi),  informal  (pendidikan  dalam  keluarga), dan nonfonnal (pendidikan di luar keluarga dan di luar sekolah).

4. Mengadakan  konservasi  sumber  daya  alam,  misalnya  dengan  adanya cagar alam (hutan lindung), suaka margasatwa, dan lain-lain.

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter