Pengertian Menurut UU RI No. 23. Tahun 1997 Bab I pasal 1, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Batasan tersebut di atas cenderung ke arah pengertian ekosistem (tatanan kesatuan secara utuh menyeluruh antara segenap unsur lingkungan hidup yang saling mempengaruhi). Jadi manusia dan perilakunya dipandang sebagai komponen dalam lingkungan hidup. Dengan kata lain ruang yang ditempati suatu makhluk hidup bersama dengan benda hidup dan tak hidup di dalamnya di sebut lingkungan hidup. Sifat lingkungan hidup ditentukan oleh bermacam-macam faktor. Pertama, oleh jenis dan jumlah masing-masing jenis unsur. Kedua oleh hubungan atau interaksi antara unsur dalam lingkungan hidup itu. Ketiga, kelakuan atau kondisi unsur lingkungan hidup. Keempat, faktor non material misalnya suhu, cahaya, kebisingan dan lain-lain.
Konsepsi lingkungan hidup adalah konsepsi kesatuan (unity) yang harus didekati sebagai suatu kesatuan sistem yang utuh dan menyeluruh dengan segala kompleksitasnya. Untuk tujuan-tujuan praktis, batasan mengenai lingkungan hidup yang luas tersebut diterjemahkan sebagai kesatuan yang mencakup: a) lingkungan hidup alam, b) lingkungan hidup sosial, dan c) lingkungan hidup binaan. Ketiga hal itu secara kompleks terkait satu sama lain dan secara kolektif membentuk satu lingkungan hidup manusia. Walaupun untuk kepentingan-kepentingan praktis batasan lingkungan hidup tersebut dibagi dalam tiga kategori, namun harus dipahami bahwa ketiga kategori tersebut merupakan kesatuan yang integral. Banyak ilmuwan yang berpendapat bahwa acap kali sulit untuk mengkaji masing-masing kategori tersebut secara steril dari yang satu dengan yang lain. Sebagaimana dapat dilihat dari diagram di bawah ini lingkungan hidup manusia (the total, real human environment) berada di dalam area persinggungan ketiga lingkaran itu, dan di dalam area itulah interaksi sosial budaya berlangsung.
Lingkungan hidup alami mengacu kepada lingkungan hidup dengan segala unsur-unsurnya. Dalam lingkungan hidup alami itu, campur tangan manusia belum terdeteksi, sedangkan lingkungan hidup sosial budaya mencakup manusia baik perorangan maupun kelompok interaksinya satu sama lain, perilakunya, serta pranata sosialnya. Adapun lingkungan hidup binaan mengacu kepada lingkungan hidup yang tercipta karena intervensi budaya manusia dalam upaya meningkatkan kehidupannya. Contoh: sistem industri pertanian dan perkotaan merupakan unsur-unsur lingkungan hidup binaan (man made environment).
Area bertitik merupakan Total Living Environment Manusia
Lingkungan geografi yang terdiri atas lingkungan manusia dan lingkungan fisik merupakan komponen dalam sistem eko-geografi. Ada kemungkinan bahwa aspek geografi tersembunyi dalam arti kata ruang dan keadaan, dalam UU tersebut di atas.
Pembangunan Sumber Daya Hutan
Secara umum hutan merupakan lapangan pertumbuhan pohon-pohon yang secara menyeluruh merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya. Dijelaskan menurut Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan. "pengertian hutan adalah suatu kesatuan ekosistem yang berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. Dapat dikatakan hutan merupakan sub sistem ekosistem yang berpengaruh terhadap kelangsungan hidup manusia di muka bumi. Baik dan buruknya hutan sebagai faktor penentunya adalah manusia, kesalahan dalam pengelolaan berarti pula salah dalam membangun sumber daya hutan.
Faktor Sosial Budaya dan Pelestarian SDA
Faktor sosial budaya mencakup faktor sosial dan faktor budaya. Faktor sosial mencakup kegiatan dalam berkeluarga, pendidikan, kesehatan, agama, rekreasi dan lain-lain. Faktor budaya mencakup hasil budidaya manusia.
Dalam mempertahankan hidupnya sebagai perseorangan dan sebagai kelompok secara naluri (instinctive), manusia mempunyai kebutuhan dan keinginan. Kebutuhan seseorang harus dipenuhi untuk mempertahankan hidupnya dan keinginannya dapat dipenuhi untuk mempertahankan hidupnya dan keinginannya dapat dipenuhi untuk pemuasan hasratnya dan seleranya. Dalam memenuhi kebutuhan dan keinginannya itulah manusia melakukan kegiatan sosial dan kegiatan ekonomi. Untuk memuaskan kebutuhan jasmani manusia berusaha memperoleh makanan, pakaian, perumahan dan alat-alat, sedangkan untuk pemuasan kebutuhan rohani manusia berusaha memperoleh cinta kasih, kepercayaan, persahabatan, harga diri, kedamaian, keamanan, perlindungan, keagamaan, ikatan dan tanggungjawab, kesenangan., keindahan ilmu, kebahagiaan dan lain-lain. Dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan rohani dan jasmani, manusia dikendalikan oleh pranata sosial ekonomi. Karena manusia merupakan kelompok (masyarakat), dalam melakukan kegiatan sosial ekonomi itu terjadi pola organisasi sosial yang merupakan bagian penting dalam kebudayaan. Pola organisasi sosial dalam kebudayaan tersebut merupakan masukan bagi kegiatan penduduk selanjutnya.
Pendidikan merupakan faktor penting terutama berkaitan dengan kehidupan manusia yaitu berkaitan dengan fungsi. Peranan pendidikan dalam kehidupan masyarakat berfungsi untuk: mengadakan transmisi kebudayaan ke generasi berikutnya; mengajarkan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat; mengadakan promosi mobilitas sosial ke tingkat yang lebih tinggi; mengadakan sertifikasi dan latihan kerja; menciptakan hubungan sosial secara timbal balik; membangun jiwa nasional; menjaga/ memelihara anak-anak. Oleh karena itu pendidikan bersifat universal, tetap bentuk dan perkembangannya, sesuai dengan kebudayaan suatu bangsa. Hubungannya dengan pemanfaatan dan pelestarian lingkungan berbeda-beda. Tetapi ironisnya orang yang terdidik mestinya tidak merusak kelestarian lingkungan. Makin bertambah majunya ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan manusia juga semakin berkembang, baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut orang akan memperhitungkan dalam memanfaatkan sumber daya dan lingkungan untuk menjaga kelestariannya. Masyarakat agar tetap eksis (keberadaannya lestari), mereka harus mempunyai kebudayaan. Kebudayaan berasal dari kata budhi yang artinya hal-hal yang bersangkutan dengan akal. Kebudayaan bisa juga berasal dari perkataan culture (kultur, dari bahasa latin: colore). Culture berarti mengolah atau mengerjakan tanah. jadi mengandung pengertian segala daya dan kemampuan/ kegiatan, manusia untuk mengolah dan mengubah tanah.
Para geograf seperti Brock dan Webb (1969) mendefmisikan budaya sebagai keseluruhan gaya hidup suatu bangsa. Para sosiolog, Selo Sumardjan mengatakan bahwa kebudayaan adalah semua hasil karya, karsa. dan cipta masyarakat; Soerjono Soekanto berpendapat bahwa kebudayaan itu tidak akan mati, karena kebudayaan telah ada sebelum masyarakat tertentu ada. Para antropolog melihat budaya (culture) sebagai suatu tahap saja dari peradaban (civilization); budaya disini meliputi gagasan, keyakinan (belief), lembaga, ketrampilan, perkakas dan artefak yang dimiliki suatu bangsa pada suatu tahap peradaban tertentu. Kebudayaan dengan kata lain, dapat dibedakan atas kebudayaan spirituil dan kebudayaan materiil, yang dipengaruhi oleh lingkungannya. Unsur-unsur budaya ada yang sama yang disebut dengan cultural universal, artinya: semua masyarakat dunia memilikinya. Misalnya alat-alat rumah tangga, pakaian. Mata pencaharian, sistem masyarakat dan lain-lain. Kebudayaan yang sifatnya universal dapat dibedakan atas 1) cultural activity, dimana kebudayaan berfungsi melindungi diri dari lingkungan. Misal alat-alat produksi senjata, alat-alat transportasi dan lain-lain; 2) Spiritual culture, kebudayaan berfungsi agar anggota masyarakat tahu bagaimana ia harus bertindak, apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Sesuai dengan itu Broek dan Webb menulis bahwa budaya itu adalah ideolog (sistem pandangan), organisasi (lembaga-lembaga kemasyarakatan), teknologi (ketrampilan dan peralatan industri) dan sumber daya kenikmatan materiil.
Budaya kaitannya dengan lingkungan yaitu adanya kebiasaan-kebiasaan, adat istiadat, yang dapat berupa aturan, norma, kaidah yang resmi atau tertulis yaitu hukum. Misalnya di Indonesia karena sebagian besar tanah untuk pertanian maka diperlukan UU agraria. Budaya tak ada yang statis, ia dapat berkembang melalui dua cara: penemuan-penemuan di dalam masyarakat yang bersangkutan, dan diperkenalkannya sesuatu yang baru oleh pendatang dari luar. Suatu inovasi baru dapat menjadi bagian dari budayanya seteiah terlebih dahulu diterima oleh suatu masyarakat, Contoh; Bangsa Eskimo di kawasan pinggiran lingkaran kutub utara, pada 50-100 tahun yang lalu masih hidup terpencil dengan memanfaatkan sumber daya alam yang ada disitu. Tetapi dengan datangnya bangsa kulit putih, maka datang perubahan. Mereka mengalami perubahan dalam memenuhi kebutuhan pangan, sandang dan peralatan hidup serta mulai mengenal bahasa Inggris.
Makna Sumber Daya Alam Sebagai Penyangga Kehidupan
Sumber daya manusia (masyarakat/ penduduk) beserta berbagai kelompok jenis makhluk hidup dan fisik yang ada di sekitarnya merupakan satuan sistem yang disebut ekosistem manusia. Di dalam sistem tersebut manusia sebagai salah satu komponennya, namun ia pegang peranan yang penting, aktif dan dominan. Alam sebagai tempat hidup manusia menyediakan segala potensi untuk kehidupan manusia, sedang manusia (sebagai penghuni bumi) akan memanfaatkan lingkungannya (sumber daya alam) untuk kepentingan hidupnya (menyesejahterakan hidupnya sesuai dengan tingkat ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikuasainya). Dalam proses kehidupan sistem inilah manusia dapat mempengaruhi alam sekelilingnya dan sebaliknya keadaan alam sekeliling dapat mempengaruhi terhadap upaya manusia dalam usaha memenuhi berbagai kebutuhannya. Oleh karena begitu besar peran manusia dalam sistem kehidupan di alam ini, manusia mempunyai tanggung jawab untuk melestarikan potensi sumber daya alam. Jadi dalam mengelola dan memperlakukan alam sekitar atau sumber daya alam manusia harus selalu berwawasan lingkungan yaitu manusia yang selalu menjaga hubungan yang serasi dengan lingkungan hidupnya atau dengan sumber daya alam yang ada di sekitarnya.
Berbagai aktivitas yang dilakukan penduduk/ manusiakan berpengaruh terhadap kondisi lingkungan secara menyeluruh. Ketika jumlah penduduk masih sedikit dan teknologi belum berkembang. Upaya penduduk/ manusia untuk mengeksploitasi lingkungan tidak banyak berpengaruh. Begitu jumlah penduduk bertambah dengan cepat kemampuan lingkungan tidak banyak berpengaruh. Begitu jumlah penduduk bertambah dengan cepat kemampuan lingkungan untuk mendukung kehidupan penduduk makin berkurang. Bahkan aktivitas penduduk di beberapa belahan dunia telah melampaui kemampuan lingkungan untuk memperbaiki diri, yang terjadi akhirnya adalah degradasi lingkungan yang berdampak buruk bagi manusia.
Upaya penduduk untuk meningkatkan taraf hidup dilakukan antara lain dengan melakukan industrialisasi yang bertujuan untuk memproduksi kebutuhan manusia secara massal. Proses industrialisasi berlangsung dengan sangat pesat yang menghasilkan angka pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dalam dua dekade terakhir, sebelum krisis moneter melanda Indonesia. Proses industrialisasi di Indonesia umumnya terkonsentrasi di perkotaan terutama di pulau Jawa. Investor lebih senang memilih lokasi investasi di Pulau Jawa karena berbagai kemudahan seperti ketersediaan infrastruktur dan mudahnya akses ke lokasi pabrik. Begitu pula dalam hal tenaga kerja, investor dapat merekrutnya dengan mudah. Namun di balik semua itu, proses industrialisasi di perkotaan telah membawa dampak dalam peningkatan limbah industri yang sering sekali mencemari sungai-sungai.
Diakui industrialisasi yang dilakukan selama ini telah memberi kesejahteraan fisik kepada sebagian besar penduduk. Akan tetapi di sisi lain, proses industriaiisasi teranyata membawa dampak pada memburuknya lingkungan. Masalah lingkungan bukan hanya persoalan limbah dan polusi yang menghantui kota-kota besar seperti Jabotabek dan Surabaya, tetapi juga mengancam ekosistem hutan dan sistem pertanian. Tekanan penduduk yang tinggal di perkotaan terutama daerah kumuh (slum area), banyaknya penduduk yang tinggal di sekitar hutan, dan ratusan pemegang hak penguasaan hutan (HPH) telah mendorong proses degradasi lingkungan makin parah.
Hutan hujan tropis Indonesia yang diakui secara internasional memiliki keanekaragaman yang tinggi, namun keadaanya saat ini semakin menipis. Ada permasalahan pengelolaan hutan di Indonesia yang menyebabkan luas hutan berkurang terus tiap tahunnya, di satu sisi hutan merupakan sumber daya alam yang harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat “meskipun prakteknya hanya beberapa orang saja yang menikmati kekayaan hutan”, tetapi disisi lain negara juga berkepentingan untuk menyelamatkan hutan dari kepunahan, misalnya dengan mengeluarkan peraturan tebang pilih dan perlunya amdal dalam proyek- proyek kehutanan. Negara juga mengatur jenis-jenis hutan yang boleh ditebang dan yang tidak boleh ditebang karena merupakan hutan lindung. Akan tetapi, tarikan kepentingan ekonomi dan bisnis tampaknya telah mengalahkan kepentingan ekologi dan mengabaikan peraturan.
Dalam sistem pertanian, penggunaan pupuk dan berbagai bahan kimia untuk mengendalikan hama diakui telah membawa peningkatan yang tajam dalam produksi pertanian atau dikenal dengan revolusi hijau. Revolusi hijau pernah mengantarkan Indonesia mencapai swasembada pangan dalam tahun 1984. Di balik keberhasilan itu ternyata sistem pertanian modern juga menyimpan masalah besar berupa tercemarnya lingkungan perairan dan sungai karena pemakaian pupuk dan bahan kimia yang berlebihan.
Pada hakikatnya manusia yang berwawasan lingkungan adalah manusia yang sadar terhadap dan berperilaku demi tercapainya hubungan yang serasi antara dirinya dan lingkungan hidupnya. Hubungan tersebut harus dalam arti dinamis, yaitu dalam kegiatan meningkatkan kesejahteraannya, manusia harus bertindak secara rasional dan penuh rasa tanggung jawab. Lingkungan hidup memiliki daya dukung bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya; lingkungan hidup memiliki sumber daya hayati dan non hayati yang berpotensi untuk memberi kehidupan bagi manusia dan makhluk lainnya. Tinggi rendahnya daya dukung lingkungan tergantung pada kualitas dan kuantitas sumber daya yang tersedia. termasuk kualitas sumber daya manusianya. Di samping itu juga faktor ilmu dan teknologi yang dikuasai manusia.
Adanya pertumbuhan penduduk yang cepat dewasa ini dapat merugikan bagi lingkungan alam atau Lingkungan hidup yang ada, antara lain:
1. Timbulnya daerah-daerah padat yang kumuh.
2. Luas lahan pertanian makin menyempit, mengakibatkan produksi pertanian makin berkurang. Karena jumlah penduduk yang terus bertambah, diperlukan berbagai macam industri, yang dapat mengakibatkan penggunaan sumber daya alam secara intensif yang menyebabkan semakin besar terjadinya pencemaran akibat dari limbah industri.
3. Pengusahaan sumber daya alam yang ekstensif, mengakibatkan makin merosotnya jumlah persediaan sumber daya alam.
4. Pertumbuhan penduduk yang cepat sering menyebabkan pengeiolaan sumber daya alam rasional bertanggung jawab kurang diperhatikan.
Upaya yang telah dilakukan pemerintah RI dalam menghadapi kemerosotan kualitas sumber daya alam dan lingkungan hidup, antara lain:
1. Dikeluarkannya UU No. 4 Tahun 1982, yaitu UU tentang ketentuan pokok lingkungan hidup.
2. Dikeluarkannya UU No. 23 Tahun 1997, yaitu UU tentang pengelolaan lingkungan hidup.
3. Menyelenggarakan pendidikan kependudukan dan lingkungan hidup (PKLH), lewat jalur formal (dengan memasukkan PKLH pada kurikulum sekolah mulai dari Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi), informal (pendidikan dalam keluarga), dan nonfonnal (pendidikan di luar keluarga dan di luar sekolah).
4. Mengadakan konservasi sumber daya alam, misalnya dengan adanya cagar alam (hutan lindung), suaka margasatwa, dan lain-lain.
Post a Comment
Post a Comment