Iklan

Ad Unit (Iklan) BIG

Perilaku Menyimpang & Pengendalian Sosial : Pengertian, Sebab, Jenis, Sifat, Cara, & Lembaga

Post a Comment

A. Perilaku Menyimpang
Perilaku menyimpang adalah perilaku yang dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap norma-norma kelompok atau masyarakat (P. B. Horton).

Sebab tejadinya perilaku menyimpang dari sudut pandang sosiologi adalah sebagai berikut.
1) Perilaku menyimpang karena sosialisasi, hal tersebut karena adanya gangguan pada proses penyerapan dan pengamalan nilai-nilai yang ada di masyarakat.
2) Anomie, yaitu situasi tanpa norma dan arah sehingga tidak tercipta keselarasan antara kenyataan yang diharapkan dengan kenyataan sosial yang ada atau mulai memudarnya norma lama yang tidak relevan tetapi masyarakat belum menciptakan norma baru yang sesuai sehingga masyarakat mengalami kegalauan dalam bertindak.
3) Pemberian julukan (labeling), upaya kontrol sosial yang diberikan kepada masyarakat melalui pemberian label (julukan). Pada perilaku menyimpang seringkali menimbulkan serangkaian peristiwa yang justru mempertegas dan meningkatkan tindakan penyimpangan.

Jenis penyimpangan sosial ada dua.
- Penyimpangan sosial primer, merupakan penyimpangan yang bersifat sementara atau temporer.
- Penyimpangan sosial sekunder, merupakan penyimpangan sosial yang dilakukan oleh pelakunya secara terus-menerus meskipun telah diberi sangsi.

B. Pengendalian Sosial
Pengendalian sosial adalah suatu proses yang direncanakan atau tidak direncanakan yang mengajak, membimbing, bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi nilai dan kaidah yang berlaku dalam masyarakat.
Fungsi pengendalian sosial yang utama adalah mewujudkan ketertiban dan keteraturan di masyarakat.

a. Sifat Pengendalian Sosial
- Preventif: bentuk pencegahan terhadap terjadinya tindakan menyimpang.
- Represif: pengendalian yang bertujuan untuk mengembalikan keserasian akibat suatu pelanggaran atau tindakan menyimpang.
 
b. Cara-Cara Pengendalian sosial
- Persuasif, pengendalian dengan cara damai, melalui bimbingan atau ajakan untuk mematuhi atau berperilaku sesuai dengan kaidah yang ada.
- Koersif, pengendalian sosial dengan cara paksaan atau kekerasan dan bersifat memaksa.
 
c. Lembaga Pengendalian Sosial
i. Kepolisian, bertugas menjaga ketertiban sosial serta menegakkan kaidah-kaidah sosial khususnya kaidah formal dalam masyarakat.
ii. Pengadilan, lembaga resmi yang mempunyai wewenang untuk menyelidiki, mengusut, dan menjatuhkan hukuman kepada warga yang melanggar hukum.
iii. Lembaga adat, lembaga yang terdapat pada masyarakat yang masih kuat memegang adat istiadat.
iv. Tokoh masyarakat, tokoh yang memiliki pengaruh besar, disegani, dihormati di hadapan masyarakat.
v. Sekolah, lembaga pendidikan formal

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter