Penataan Ruang
Penataan ruang diatur dalam UU No. 26 Tahun 2007. Penataan ruang memiliki 3 sistem proses, yaitu 1) perencanaan tata ruang, 2) pemanfaatan ruang, dan 3) pengendalian pemanfaatan ruang.
1. Perencanaan tata ruang, adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
a. Struktur ruang, adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
b. Pola ruang, adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
2. Pemanfaatan ruang, adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
3. Pengendalian pemanfaatan ruang, adalah upaya untuk mewujudkan tertib ruang.
Penyelenggaraan Penataan Ruang
1. Pengaturan, adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang.
2. Pembinaan, adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
3. Pelaksanaan, adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
4. Pengawasan, adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kaidah-Kaidah Penataan Ruang
1. Strategi umum dan strategi implementasi penyelenggaraan penataan ruang
2. Strategi implementatif memberikan produk legal rencana operasional berupa rencana rinci/ detail dan peraturan zonasi yang ditetapkan dalam peraturan daerah
3. Penegasan sifat produk rencana tata ruang, bukan hanya administratif melainkan juga fungsional
4. Pembagian kewenangan yang jelas dan tegas antara Pemerintah Pusat, Pemda Provinsi, Pemda Kab/ Kota dalam penyelenggaraan penataan ruang
5. Penekanan terhadap hal-hal yang bersifat strategis sesuai perkembangan lingkungan
6. Penataan ruang mencakup ruang darat, laut, udara, dan ruang di dalam bumi
7. Pengaturan ruang pada kawasan-kawasan yang dinilai rawan bencana
8. Pengaturan penataan ruang kawasan perkotaan dan pedesaan
9. Pengaturan penataan ruang strategis nasional dari sudut pandang ekonomi dan hankam
10. Penegasan mengenai hak, kewajiban, dan peran masyarakat dalam penataan ruang
11. Penguatan aspek pelestarian lingkungan hidup dalam penyelenggaraan penataan ruang
12. Penegasan pengaturan pemberian insentif dan disinsentif dalam penataan ruang
13. Pengaturan sanksi, baik sanksi administratif maupun sanksi pidana
14. Pengaturan jangka waktu penyelesaian peraturan-peraturan pelaksanaan dari UU Penataan Ruang
Post a Comment
Post a Comment