Iklan

Ad Unit (Iklan) BIG

Dinamika Penataan Ruang

Post a Comment

Ruang

Wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahkluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memilihara kelangsungan hidupnya. Bagaimana mengelola ruang? Yaitu melalui penyelenggaraan penataan ruang.

Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.

Menata ruang dimulai dengan menyusun rencana tata ruang, yaitu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang. Sektoral dengan masing-masing kepentingan dapat direncanakan dengan konsesus bersama melalui ruang yang terbatas.


Permasalahan Penataan Ruang

1. Perencanaan

Permasalahan dalam tahap perencanaan penataan ruang, yaitu dipengaruhi oleh ketersediaan data yang lengkap dan akurat, sumber daya manusia (SDM) yang rendah, keterbatasan anggaran keuangan daerah, dan kemampuan menggambarkan skenario pengembangan wilayah dalam waktu 20 tahun ke depan.

2. Penataan Ruang

Dalam pelaksanaan penataan ruang tidak sedikit antara perencanaan yang dibuat dengan dinamika perkembangan kota tidak sesuai. Pemanfaatan ruang tidak mengacu pada peruntukan fungsi ruang yang telah ditetapkan dalam rencana, dan adanya konflik antar sektor.

3. Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Pengendalian pemanfaatan ruang juga memiliki kendala dalam keberlanjutannya. Hal ini ditandai dengan belum diterapkannya pemberian insentif dan disintensif. Konflik kepentingan dan politik kebijakan penguasa dan lemahnya pengendalian pemanfaatan ruang dan belum efektifnya penegakan hukum juga turut menjadi permasalahan yang terjadi pada pengendalian pemanfaatan ruang.


Kompleksitas Permasalahan Sektor

Permasalahan pemanfaatan ruang yang terjadi seringkali menjadi permasalahan yang kompleks karena melibatkan beberapa sektor, seperti sektor pertanian, kehutanan, pengembangan sumber daya alam, energi dan sumber daya mineral, lingkungan hidup, bina marga, perumahan/ permukiman, kebudayaan dan pariwisata.


Tantangan & Permasalahan Penataan Ruang

1. Kondisi Fisik, Sosial, Ekonomi, dan Alam Semakin Dinamis

Tantangan dan permasalahan yang terjadi, meliputi 1) urbanisasi yang semakin pesat dan tidak terkendali, 2) kemiskinan dan kesenjangan antar wilayah, 3) bencana alam yang tinggi, dan 4) krisis pangan energi dan air, serta perubahan iklim.

2. Keterbatasan Produk Rencana Tata Ruang dan Kebutuhan Investasi

Dalam penataan ruang, keterbatasan produk dan kebutuhan investasi dalam rencana tata ruang menjadi tantangan dan permasalahan. Hal ini juga didukung dengan masih terbatasnya produk rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagai acuan perizinan. Adanya konflik ruang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, investasi, dan percepatan pembangunan infrastruktur dasar. Selain itu, adanya proyek-proyek strategis yang bertabrakan dengan produk rencana tata ruang di level nasional dan lokal/ daerah juga menjadi kendala penataan ruang.

3. Keterpaduan Penataan Ruang dengan Rencana Pembangunan

Dalam penataan ruang, perlu adanya akselerasi antara penataan ruang dengan rencana pembangunan. Namun pada praktiknya, ditemukan juga tantangan dan permasalahan seperti belum selarasnya pengaturan antar-sektor (Pekerjaan Umum, Kelautan, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maupun Agraria dan Tata Ruang). Selain itu, ketidaksinkronan antara program dalam RTRW dengan rencana pembangunan dan rencana sektoral juga menjadi kendala dalam penataan ruang.


Fungsi dan Peran Rencana Tata Ruang

1. Peran Rencana Tata Ruang

a. mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan penataan ruang

b. Memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab serta hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan penataan ruang, dan

c. Mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam seluruh aspek penyelenggaraan penataan ruang

2. Fungsi Rencana Tata Ruang

a. Instrumen koordinasi bagi program/ kegiatan bagi rencana pembangunan daerah dari berbagai sumber dana/ pihak terkait

b. Memberikan arahan bagi pembangunan sektor/ pembangunan wilayah serta pedoman untuk menetapkan lokasi dan fungsi ruang untuk keperluan investasi


Sinergitas Pusat-Daerah

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk menetapkan kebijakan pada tingkatnya masing-masing. Termasuk dalam menentukan Indikator Kinerja Penyeleggaraan Penataan Ruang. penataan ruang merupakan kegiatan yang meliputi berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah yang meliputi berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah, dan pemangku kepentingan. Sehingga, untuk mewujudkan kinerja kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sinergis antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi sangat penting, namun dalam kenyataannya sinergisitas ini belum dilakukan sepenuhnya oleh pemerintah pusat maupun daerah. Kesalarasan dalam menentukan indikator kinerja penyelenggaran penataan ruang di maisng-masing wilayah akan mewujudkan pelaksanaan penyelenggaraan penataan ruang yang optimal di baik di tingkat pusat dan daerah untuk mewujudkan tujuan dari penataan ruang itu sendiri.

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter