Iklan

Ad Unit (Iklan) BIG

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indramayu dan Hubungannya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat

Post a Comment



Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) perlu disusun untuk mengarahkan pembangunan di daerah dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdayaguna, berhasilguna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) disusun dalam rangka mewujudkan dinamisasi dan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat, serta untuk penyesuaian sistem penataan ruang sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang. Rencana Tata Ruang Wilayah memuat arahan struktur ruang dan pola ruang.

 

A.    Dasar Perumusan Rencana Struktur Ruang

Rencana struktur ruang wilayah kabupaten merupakan kerangka tata ruang wilayah kabupaten yang tersusun atas konstelasi pusat-pusat kegiatan yang berhierarki satu sama lain dihubungkan oleh sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten terutama jaringan transportasi.

Pusat kegiatan di wilayah kabupaten merupakan simpul pelayanan sosial ekonomi masyarakat di wilayah kabupaten, yang dapat terdiri atas:

1.      PKN yang berada di wilayah kabupaten;

2.      PKW yang berada di wilayah kabupaten;

3.      PKL yang berada di wilayah kabupaten;

4.      PKSN yang berada di wilayah kabupaten; dan

5.      Pusat-pusat lain di dalam wilayah kabupaten yang wewenang penentuannya ada pada pemerintah daerah kabupaten, yaitu:

a.       Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) yang memiliki skala pelayanan kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa; dan

b.      Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL) yang pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa.

 

Sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten meliputi sistem prasarana transportasi, energi, telekomunikasi, dan sumberdaya air yang mengintegrasikannya dan memberikan layanan bagi fungsi kegiatan yang ada di wilayah kabupaten. Rencana struktur ruang wilayah kabupaten berfungsi:

1.      Sebagai arahan pembentuk sistem pusat kegiatan wilayah kabupaten yang memberikan layanan bagi kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan di sekitarnya yang berada dalam wilayah kabupaten; dan

2.      Sistem perletakan jaringan prasarana wilayah yang yang menunjang keterkaitannya serta memberikan layanan bagi fungsi kegiatan yang ada dalam wilayah kabupaten, terutama pada pusat-pusat kegiatan/perkotaan yang ada.

 

Rencana struktur ruang wilayah kabupaten dirumuskan berdasarkan:

1.      Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten; kebutuhan pengembangan dan pelayanan wilayah kabupaten dalam rangka mendukung kegiatan sosial ekonomi;

2.      Daya dukung dan daya tampung wilayah kabupaten; dan

3.      Ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Rencana struktur ruang wilayah kabupaten dirumuskan dengan kriteria:

1.      Mengakomodasi rencana struktur ruang nasional, rencana struktur ruang wilayah provinsi, dan memperhatikan rencana struktur ruang wilayah kabupaten/kota yang berbatasan;

2.      Jelas, realistis dan dapat diimplementasikan dalam jangka waktu perencanaan pada wilayah kabupaten bersangkutan;

3.      Pusat-pusat permukiman yang ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a.       Terdiri atas pusat pelayanan kawasan (PPK), pusat pelayanan lingkungan (PPL), serta pusat kegiatan lain yang berhirarki lebih tinggi yang berada di wilayah kabupaten yang kewenangan penentuannya ada pada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi;

b.      Memuat penetapan pusat pelayanan kawasan (PPK) serta pusat pelayanan lingkungan (PPL); dan

c.       Harus berhirarki dan tersebar secara proporsional di dalam ruang serta saling terkait menjadi satu kesatuan sistem wilayah kabupaten.

4.      Dapat memuat pusat-pusat kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a dengan ketentuan sebagai berikut :

a.       Pusat kegiatan yang dipromosikan untuk di kemudian hari ditetapkan sebagai PKL promosi (dengan notasi PKLp);

b.      Pusat kegiatan yang dapat dipromosikan menjadi PKLp hanya pusat pelayanan kawasan (PPK);

c.       Pusat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus ditetapkan sebagai kawasan strategis kabupaten dan mengindikasikan program pembangunannya di dalam arahan pemanfataan ruangnya, agar pertumbuhannya dapat didorong untuk memenuhi kriteria PKL.

5.      Sistem jaringan prasarana kabupaten dibentuk oleh sistem jaringan transportasi sebagai sistem jaringan prasarana utama dan dilengkapi dengan sistem jaringan prasarana lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut adalah kriteria fungsi pusat kegaitan dan pelayanan PKW, PKL, PPK dan PPL

 

B.     Dasar Perumusan Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten

Rencana pola ruang wilayah kabupaten merupakan rencana distribusi peruntukan ruang dalam wilayah kabupaten yang meliputi rencana peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan rencana peruntukan ruang untuk fungsi budidaya. Rencana pola ruang wilayah kabupaten berfungsi:

1.      Sebagai alokasi ruang untuk berbagai kegiatan sosial ekonomi masyarakat dan kegiatan pelestarian lingkungan dalam wilayah kabupaten;

2.      Mengatur keseimbangan dan keserasian peruntukan ruang;

3.      Sebagai dasar penyusunan indikasi program utama jangka menengah lima tahunan untuk dua puluh tahun; dan

4.      Sebagai dasar dalam pemberian izin pemanfaatan ruang pada wilayah kabupaten.

Rencana pola ruang wilayah kabupaten dirumuskan berdasarkan:

1.      Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten;

2.      Daya dukung dan daya tampung wilayah kabupaten;

3.      Kebutuhan ruang untuk pengembangan kegiatan sosial ekonomi dan lingkungan;

4.      Ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Rencana pola ruang wilayah kabupaten dirumuskan dengan kriteria:

1.      Merujuk rencana pola ruang yang ditetapkan dalam RTRWN beserta rencana rincinya;

2.      Merujuk rencana pola ruang yang ditetapkan dalam RTRWP beserta rencana rincinya;

3.      Mengakomodasi kebijakan pengembangan kawasan andalan nasional yang berada di wilayah kabupaten bersangkutan;

4.      Memperhatikan rencana pola ruang wilayah kabupaten/kota yang berbatasan;

5.      Mengacu pada klasifikasi pola ruang wilayah kabupaten yang terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budi daya;

6.      Memuat kawasan-kawasan yang diprioritaskan pengembangannya dan kawasan-kawasan yang diprioritaskan untuk dilindungi fungsinya;

7.      Jelas, realistis dan dapat diimplementasikan dalam jangka waktu perencanaan pada wilayah kabupaten bersangkutan; Harus mengikuti peraturan perundang-undangan terkait.

 

C.    Korelasi RTRW Provinsi Jawa Barat dengan RTRW Kabupaten Indramayu

Adapun kebijakan regional atau dalam hal ini adalah RTRW Provinsi Jawa Barat, dan sesuai dengan kewenangan pemerintah provinsi, untuk Kabupaten Indramayu ditetapkan pusat kegiatan wilayah (PKW) Berdasarkan PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRWN.

Penetapan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Kriteria:

1.      Kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul kedua kegiatan ekspor-impor yang mendukung PKN,

2.      Kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan industri dan jasa yang melayani skala provinsi atau beberapa kabupaten, dan/atau

3.      Kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul transportasi yang melayani skala provinsi atau beberapa kabupaten.


Sumber: https://adindabelia.wordpress.com/2017/05/21/rdtr-tukdana-kab-indramayu/

Gambar 1. Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indramayu Tahun 2011- 2031

Kabupaten Indramayu merupakan salah satu dari 26 kabupaten/ kota yang ada di Provinsi Jawa Barat. Secara geografis, Kabupaten Indramayu terletak di sepanjang garis Pantai Utara Pulau Jawa. Sedangkan secara astronomis, Kabupaten Indramayu terletak pada 107˚ 52˚ - 108˚ 36˚ Bujur Timur dan 6˚ 15˚ - 6˚ 40˚ Lintang Selatan. Kabupaten Indramayu memiliki luas wilayah sebesar 204.011 Ha dengan garis pantai sepanjang 147 km.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indramayu Tahun 2011 – 2031, BAB IV Pasal 6 Ayat 1 disebutkan bahwa rencana struktur ruang wilayah Kabupaten Indramayu meliputi:

1.      Sistem pusat kegiatan, terdiri dari:

a.       Sistem perkotaan, meliputi:

1)      PKW (Pusat Kegiatan Wilayah),

2)      PKL (Pusat Kegiatan Lokal),

3)      PKLp (Pusat Kegiatan Lokal Promosi), dan

4)      PPK (Pusat Pelayanan Kawasan).

b.      Sistem perdesaan

 

2.      Sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten, terdiri dari:

a.       Sistem jaringan prasarana utama, meliputi:

1)      Sistem jaringan transportasi darat,

2)      Sistem jaringan perkeretaapian, dan

3)      Sistem jaringan transportasi laut.

b.      Sistem jaringan prasarana lainnya, meliputi:

1)      Sistem jaringan energi,

2)      Sistem jaringan telekomunikasi,

3)      Sistem jaringan sumber daya air, dan

4)      Sistem jaringan prasarana wilayah lainnya.

 

Sementara itu, BAB V Pasal 24 menjelaskan rencana pola ruang Kabupaten Indramayu, meliputi:

1.      Kawasan lindung, terdiri dari:

a.       Kawasan hutan lindung,

b.      Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya,

c.       Kawasan perlindungan setempat,

d.      Kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya,

e.       Kawasan rawan bencana,

f.        Kawasan lindung geologi, dan

g.      Kawasan lindung lainnya.

2.      Kawasan budidaya

a.       Kawasan peruntukan hutan produksi,

b.      Kawasan peruntukan hutan rakyat,

c.       Kawasan peruntukan pertanian,

d.      Kawasan peruntukan perikanan,

e.       Kawasan peruntukan pertambangan,

f.        Kawasan peruntukan industri,

g.      Kawasan peruntukan pariwisata,

h.      Kawasan peruntukan permukiman, dan

i.        Kawasan peruntukan budidaya lainnya.

 

Kawasan Pulau Biawak berada di Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu seluas kurang lebih 15.540 (lima belas ribu lima ratus empat puluh) hektar. Kawasan Pulau Biawak dijadikan cagar budaya dan ilmu pengetahuan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam rencana tata ruang wilayah. Oleh karena itu, kebijakan tersebut dijadikan arahan Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam merencanakan tata ruang wilayah.

Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) sebagai hasil perencanaan ruang ditingkat provinsi, merupakan penjabaran strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah nasional ke dalam strategi dan struktur pemanfaatan ruang wilayah provinsi (pasal 21), yang meliputi:

1.      Tujuan pemanfataan ruang wilayah provinsi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan;

2.      Struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah provinsi

3.      Pedoman pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi

 

RTRWP berisi arahan pengelolaan kawasan lindung dan kawasan budidaya; arahan pengelolaan kawasan perdesaan, kawasan perkotaan dan kawasan tertentu; arahan pengembangan kawasan permukiman, kehutanan, pertanian, pertambangan, perindustrian, pariwisata dan kawasan lainnya; arahan pengembangan sistem permukiman perdesaan dan perkotaan; arahan pengembangan sistem prasarana wilayah yang meliputi prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, pengairan, dan prasarana pengelolaan lingkungan; arahan pengembangan kawasan yang diprioritaskan serta arahan kebijaksanaan tata guna tanah, air, udara dan tata guna sumber-daya alam lainnya, serta mempertahankan keterpaduan dengan sum-berdaya manusia dan sumberdaya buatan/binaan.

Selanjutnya di dalam undang-undang ini juga dijelaskan bahwa RTRWP selain menjadi acuan perumusan kebijaksanaan untuk mencapai keseimbangan perkembangan antar wilayah propinsi, juga sebagai pengarah lokasi investasi dan menjadi pedoman penataan ruang wilayah kabupaten/kota yang merupakan dasar dalam pengawasan terhadap perizinan lokasi pembangunan.

Untuk tingkat kabupaten/kota, hasil perencanaan ruangnya diwujudkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota. RTRW Kab/Kota ini merupakan penjabaran strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah propinsi ke dalam strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota (pasal 22), yang meliputi :

1.      Tujuan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota

2.      Rencana struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/ kota

3.      Rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota

4.      Pedoman pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/ kota

 

Lingkup kajian dan isi dari RTRW Kabupaten/Kota terdiri dari pengelolaan kawasan lindung dan kawasan budidaya; pengelolaan kawasan perdesaan, kawasan perkotaan dan kawasan tertentu; sistem kegiatan pembangunan dan sistem permukiman perdesaan dan perkotaan; sistem prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, pengairan dan prasarana pengelolaan lingkungan; penatagunaan tanah, air, udara dan sumberdaya alam lainnya yang memperhatikan keterpaduan dengan sumberdaya manusia dan sumberdaya buatan.

RTRW Kabupaten/Kota menjadi dasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan, kebijakan pokok pemanfaatan ruang, mewujudkan keseimbangan perkembangan antar wilayah kabupaten/ kota, dan penyusunan rencana rinci tata ruang serta pelaksanaan pembangunan

Di dalam PP 25 tahun 2000 dijelaskan bahwa penetapan tata ruang propinsi, didasarkan pada kesepakatan antara propinsi dengan kabupaten dan kota. Tentunya hal ini akan sangat bertentangan apabila RTRWP hanya merupakan mozaik dari RTRW kabupaten/kota. Perencanaan tata ruang propinsi berfungsi sebagai perekat antar daerah kabupaten/kota dalam satu kesatuan wilayah propinsi. Hal ini dimaksudkan agar terjadi kesinergisan mengenai struktur dan pola pemanfaatan ruang, terutama keseimbangan ekosistem antar kabupaten/kota, sehingga ancaman penurunan kualitas lingkungan akibat tidak terintegrasinya pemanfaatan ruang dapat diminimalkan.

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter