Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) perlu disusun untuk mengarahkan pembangunan di daerah
dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdayaguna, berhasilguna, serasi,
selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Selain itu, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) disusun dalam rangka
mewujudkan dinamisasi dan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan
masyarakat, serta untuk penyesuaian sistem penataan ruang sebagaimana diatur
dalam Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang. Rencana Tata
Ruang Wilayah memuat arahan struktur ruang dan pola ruang.
A.
Dasar Perumusan Rencana Struktur Ruang
Rencana struktur ruang wilayah kabupaten merupakan kerangka tata ruang
wilayah kabupaten yang tersusun atas konstelasi pusat-pusat kegiatan yang
berhierarki satu sama lain dihubungkan oleh sistem jaringan prasarana wilayah
kabupaten terutama jaringan transportasi.
Pusat kegiatan di wilayah kabupaten merupakan simpul pelayanan sosial
ekonomi masyarakat di wilayah kabupaten, yang dapat terdiri atas:
1.
PKN yang berada di wilayah kabupaten;
2.
PKW yang berada di wilayah kabupaten;
3.
PKL yang berada di wilayah kabupaten;
4.
PKSN yang berada di wilayah kabupaten; dan
5.
Pusat-pusat lain di dalam wilayah kabupaten yang wewenang penentuannya
ada pada pemerintah daerah kabupaten, yaitu:
a.
Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) yang memiliki skala pelayanan kegiatan
skala kecamatan atau beberapa desa; dan
b.
Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL) yang pusat permukiman yang berfungsi
untuk melayani kegiatan skala antar desa.
Sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten
meliputi sistem prasarana transportasi, energi, telekomunikasi, dan sumberdaya
air yang mengintegrasikannya dan memberikan layanan bagi fungsi kegiatan yang
ada di wilayah kabupaten. Rencana struktur ruang wilayah kabupaten berfungsi:
1.
Sebagai arahan pembentuk sistem pusat kegiatan wilayah kabupaten yang
memberikan layanan bagi kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan di sekitarnya
yang berada dalam wilayah kabupaten; dan
2.
Sistem perletakan jaringan prasarana wilayah yang yang menunjang
keterkaitannya serta memberikan layanan bagi fungsi kegiatan yang ada dalam
wilayah kabupaten, terutama pada pusat-pusat kegiatan/perkotaan yang ada.
Rencana struktur ruang wilayah kabupaten
dirumuskan berdasarkan:
1.
Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten; kebutuhan
pengembangan dan pelayanan wilayah kabupaten dalam rangka mendukung kegiatan
sosial ekonomi;
2.
Daya dukung dan daya tampung wilayah kabupaten; dan
3.
Ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rencana struktur ruang wilayah kabupaten
dirumuskan dengan kriteria:
1.
Mengakomodasi rencana struktur ruang nasional, rencana struktur ruang
wilayah provinsi, dan memperhatikan rencana struktur ruang wilayah
kabupaten/kota yang berbatasan;
2.
Jelas, realistis dan dapat diimplementasikan dalam jangka waktu
perencanaan pada wilayah kabupaten bersangkutan;
3.
Pusat-pusat permukiman yang ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
Terdiri atas pusat pelayanan kawasan (PPK), pusat pelayanan lingkungan
(PPL), serta pusat kegiatan lain yang berhirarki lebih tinggi yang berada di
wilayah kabupaten yang kewenangan penentuannya ada pada pemerintah pusat dan
pemerintah provinsi;
b.
Memuat penetapan pusat pelayanan kawasan (PPK) serta pusat pelayanan
lingkungan (PPL); dan
c.
Harus berhirarki dan tersebar secara proporsional di dalam ruang serta
saling terkait menjadi satu kesatuan sistem wilayah kabupaten.
4.
Dapat memuat pusat-pusat kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada angka
3 huruf a dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Pusat kegiatan yang dipromosikan untuk di kemudian hari ditetapkan
sebagai PKL promosi (dengan notasi PKLp);
b.
Pusat kegiatan yang dapat dipromosikan menjadi PKLp hanya pusat
pelayanan kawasan (PPK);
c.
Pusat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus ditetapkan
sebagai kawasan strategis kabupaten dan mengindikasikan program pembangunannya
di dalam arahan pemanfataan ruangnya, agar pertumbuhannya dapat didorong untuk
memenuhi kriteria PKL.
5.
Sistem jaringan prasarana kabupaten dibentuk oleh sistem jaringan
transportasi sebagai sistem jaringan prasarana utama dan dilengkapi dengan
sistem jaringan prasarana lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Berikut adalah kriteria fungsi pusat kegaitan dan pelayanan PKW,
PKL, PPK dan PPL
B.
Dasar Perumusan Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten
Rencana pola ruang wilayah kabupaten
merupakan rencana distribusi peruntukan ruang dalam wilayah kabupaten yang
meliputi rencana peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan rencana peruntukan
ruang untuk fungsi budidaya. Rencana pola ruang wilayah kabupaten berfungsi:
1.
Sebagai alokasi ruang untuk berbagai kegiatan sosial ekonomi masyarakat
dan kegiatan pelestarian lingkungan dalam wilayah kabupaten;
2.
Mengatur keseimbangan dan keserasian peruntukan ruang;
3.
Sebagai dasar penyusunan indikasi program utama jangka menengah lima
tahunan untuk dua puluh tahun; dan
4.
Sebagai dasar dalam pemberian izin pemanfaatan ruang pada wilayah
kabupaten.
Rencana pola ruang wilayah kabupaten
dirumuskan berdasarkan:
1.
Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten;
2.
Daya dukung dan daya tampung wilayah kabupaten;
3.
Kebutuhan ruang untuk pengembangan kegiatan sosial ekonomi dan
lingkungan;
4.
Ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Rencana pola ruang wilayah kabupaten
dirumuskan dengan kriteria:
1.
Merujuk rencana pola ruang yang ditetapkan dalam RTRWN beserta rencana
rincinya;
2.
Merujuk rencana pola ruang yang ditetapkan dalam RTRWP beserta rencana
rincinya;
3.
Mengakomodasi kebijakan pengembangan kawasan andalan nasional yang
berada di wilayah kabupaten bersangkutan;
4.
Memperhatikan rencana pola ruang wilayah kabupaten/kota yang berbatasan;
5.
Mengacu pada klasifikasi pola ruang wilayah kabupaten yang terdiri atas
kawasan lindung dan kawasan budi daya;
6.
Memuat kawasan-kawasan yang diprioritaskan pengembangannya dan
kawasan-kawasan yang diprioritaskan untuk dilindungi fungsinya;
7.
Jelas, realistis dan dapat diimplementasikan dalam jangka waktu perencanaan
pada wilayah kabupaten bersangkutan; Harus mengikuti peraturan
perundang-undangan terkait.
C.
Korelasi RTRW Provinsi Jawa Barat dengan RTRW Kabupaten Indramayu
Adapun kebijakan regional atau dalam hal ini
adalah RTRW Provinsi Jawa Barat, dan sesuai dengan kewenangan pemerintah
provinsi, untuk Kabupaten Indramayu ditetapkan pusat kegiatan wilayah (PKW)
Berdasarkan PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRWN.
Penetapan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW)
Kriteria:
1.
Kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul kedua
kegiatan ekspor-impor yang mendukung PKN,
2.
Kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan
industri dan jasa yang melayani skala provinsi atau beberapa kabupaten,
dan/atau
3.
Kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul
transportasi yang melayani skala provinsi atau beberapa kabupaten.
Sumber:
https://adindabelia.wordpress.com/2017/05/21/rdtr-tukdana-kab-indramayu/
Gambar 1.
Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indramayu Tahun 2011- 2031
Kabupaten Indramayu merupakan salah
satu dari 26 kabupaten/ kota yang ada di Provinsi Jawa Barat. Secara geografis,
Kabupaten Indramayu terletak di sepanjang garis Pantai Utara Pulau Jawa.
Sedangkan secara astronomis, Kabupaten Indramayu terletak pada 107˚ 52˚ - 108˚
36˚ Bujur Timur dan 6˚ 15˚ - 6˚ 40˚ Lintang Selatan. Kabupaten Indramayu memiliki luas
wilayah sebesar 204.011 Ha dengan garis pantai sepanjang 147 km.
Berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Indramayu Tahun 2011 – 2031, BAB IV Pasal 6 Ayat 1 disebutkan bahwa rencana
struktur ruang wilayah Kabupaten Indramayu meliputi:
1. Sistem
pusat kegiatan, terdiri dari:
a. Sistem
perkotaan, meliputi:
1) PKW
(Pusat Kegiatan Wilayah),
2) PKL
(Pusat Kegiatan Lokal),
3) PKLp
(Pusat Kegiatan Lokal Promosi), dan
4) PPK
(Pusat Pelayanan Kawasan).
b. Sistem
perdesaan
2. Sistem
jaringan prasarana wilayah kabupaten, terdiri dari:
a. Sistem
jaringan prasarana utama, meliputi:
1) Sistem
jaringan transportasi darat,
2) Sistem
jaringan perkeretaapian, dan
3) Sistem
jaringan transportasi laut.
b. Sistem
jaringan prasarana lainnya, meliputi:
1) Sistem
jaringan energi,
2) Sistem
jaringan telekomunikasi,
3) Sistem
jaringan sumber daya air, dan
4) Sistem
jaringan prasarana wilayah lainnya.
Sementara
itu, BAB V Pasal 24 menjelaskan rencana pola ruang Kabupaten Indramayu,
meliputi:
1. Kawasan
lindung, terdiri dari:
a. Kawasan
hutan lindung,
b. Kawasan
yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya,
c. Kawasan
perlindungan setempat,
d. Kawasan
suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya,
e. Kawasan
rawan bencana,
f.
Kawasan lindung geologi,
dan
g. Kawasan
lindung lainnya.
2. Kawasan
budidaya
a. Kawasan
peruntukan hutan produksi,
b. Kawasan
peruntukan hutan rakyat,
c. Kawasan
peruntukan pertanian,
d. Kawasan
peruntukan perikanan,
e. Kawasan
peruntukan pertambangan,
f.
Kawasan peruntukan
industri,
g. Kawasan
peruntukan pariwisata,
h. Kawasan
peruntukan permukiman, dan
i.
Kawasan peruntukan
budidaya lainnya.
Kawasan Pulau Biawak berada di Kecamatan
Pasekan, Kabupaten Indramayu seluas kurang lebih 15.540 (lima belas ribu lima
ratus empat puluh) hektar. Kawasan Pulau Biawak dijadikan cagar budaya dan ilmu
pengetahuan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam rencana tata ruang
wilayah. Oleh karena itu, kebijakan tersebut dijadikan arahan Pemerintah
Kabupaten Indramayu dalam merencanakan tata ruang wilayah.
Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP)
sebagai hasil perencanaan ruang ditingkat provinsi, merupakan penjabaran
strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah nasional ke dalam
strategi dan struktur pemanfaatan ruang wilayah provinsi (pasal 21), yang
meliputi:
1.
Tujuan pemanfataan ruang wilayah provinsi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan;
2.
Struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah provinsi
3.
Pedoman pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi
RTRWP berisi arahan pengelolaan kawasan
lindung dan kawasan budidaya; arahan pengelolaan kawasan perdesaan, kawasan
perkotaan dan kawasan tertentu; arahan pengembangan kawasan permukiman,
kehutanan, pertanian, pertambangan, perindustrian, pariwisata dan kawasan
lainnya; arahan pengembangan sistem permukiman perdesaan dan perkotaan; arahan
pengembangan sistem prasarana wilayah yang meliputi prasarana transportasi,
telekomunikasi, energi, pengairan, dan prasarana pengelolaan lingkungan; arahan
pengembangan kawasan yang diprioritaskan serta arahan kebijaksanaan tata guna
tanah, air, udara dan tata guna sumber-daya alam lainnya, serta mempertahankan
keterpaduan dengan sum-berdaya manusia dan sumberdaya buatan/binaan.
Selanjutnya di dalam undang-undang ini juga dijelaskan
bahwa RTRWP selain menjadi acuan perumusan kebijaksanaan untuk mencapai
keseimbangan perkembangan antar wilayah propinsi, juga sebagai pengarah lokasi
investasi dan menjadi pedoman penataan ruang wilayah kabupaten/kota yang
merupakan dasar dalam pengawasan terhadap perizinan lokasi pembangunan.
Untuk tingkat kabupaten/kota, hasil
perencanaan ruangnya diwujudkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota. RTRW Kab/Kota ini merupakan penjabaran strategi dan arahan
kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah propinsi ke dalam strategi pelaksanaan
pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota (pasal 22), yang meliputi :
1.
Tujuan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota
2.
Rencana struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/ kota
3.
Rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota
4.
Pedoman pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/ kota
Lingkup kajian dan isi dari RTRW
Kabupaten/Kota terdiri dari pengelolaan kawasan lindung dan kawasan budidaya;
pengelolaan kawasan perdesaan, kawasan perkotaan dan kawasan tertentu; sistem
kegiatan pembangunan dan sistem permukiman perdesaan dan perkotaan; sistem
prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, pengairan dan prasarana
pengelolaan lingkungan; penatagunaan tanah, air, udara dan sumberdaya alam lainnya
yang memperhatikan keterpaduan dengan sumberdaya manusia dan sumberdaya buatan.
RTRW Kabupaten/Kota menjadi dasar untuk
penerbitan perizinan lokasi pembangunan, kebijakan pokok pemanfaatan ruang,
mewujudkan keseimbangan perkembangan antar wilayah kabupaten/ kota, dan
penyusunan rencana rinci tata ruang serta pelaksanaan pembangunan
Di dalam PP 25 tahun 2000 dijelaskan bahwa
penetapan tata ruang propinsi, didasarkan pada kesepakatan antara propinsi
dengan kabupaten dan kota. Tentunya hal ini akan sangat bertentangan apabila
RTRWP hanya merupakan mozaik dari RTRW kabupaten/kota. Perencanaan tata ruang
propinsi berfungsi sebagai perekat antar daerah kabupaten/kota dalam satu
kesatuan wilayah propinsi. Hal ini dimaksudkan agar terjadi kesinergisan
mengenai struktur dan pola pemanfaatan ruang, terutama keseimbangan ekosistem
antar kabupaten/kota, sehingga ancaman penurunan kualitas lingkungan akibat
tidak terintegrasinya pemanfaatan ruang dapat diminimalkan.
Post a Comment
Post a Comment