1. Menurut UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dapat diwujudkan melalui hal-hal sebagai berikut, kecuali ...
Jawab: Keanggotaan dalam organisasi massa
2. Usaha bela negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia tidak memiliki banyak arti tanpa ...
Jawab: Didukung adanya pratisipasi dari warga negara
3. Berikut termasuk dasar hukum bela negara, kecuali ...
Jawab: UU No. 4 Tahun 2014
4. Bentuk penyelenggaraan keikutsertaan warga negara dalam upaya pembelaan negara oleh mahasiswa terutama melalui ...
Jawab: Pengabdian sesuai profesi
5. Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya bila kita ikut serta dalam bela negara dengan mewaspadai serta mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan terhadap negara kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan pernyataan diatas, tindakan yang harus dilakukan dalam membela negara Indonesia yaitu ...
Jawab: Mengimplementasikan materi perkuliahan PKn dalam kehidupan sehari-hari
6. Berikut ini merupakan alasan tentang pentingnya upaya pembelaan negara dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia, kecuali ...
Jawab: Merupakan kegiatan untuk memperoleh kehormatan dari negara
7. Syarat-syarat tentang pembelaan negara diatur dalam ...
Jawab: Pasal 30 ayat (2)
8. Dalam rangka bela negara bangsa Indonesia menganut prinsip ...
Jawab: Bela negara adalah hak dan kewajiban warga negara
9. Pelaksanaan bela negara oleh warga negara haruslah didasarkan pada ...
Jawab: Keyakinan atas kemampuan bangsa sendiri
10. Berikut ini merupakan ancaman terhadap kehidupan bangsa dan negara yang pelakunya bukan negara (ancaman bersifat non tradisional), kecuali ...
Jawab: Agresi militer
Post a Comment
Post a Comment