Iklan

Ad Unit (Iklan) BIG

Norma & Nilai Sosial : Pengertian, Ciri, Fungsi, & Tingkatan

Post a Comment

A. Nilai Sosial

Menurut Kimball Young, nilai sosial adalah anggapan yang abstrak tentang apa yang benar dan apa yang penting. Jadi, nilai sosial adalah sikap dan perasaan masyarakat sebagai dasar merumuskan apa yang benar
dan apa yang penting.
Nilai-nilai sosial memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
1. Nilai sosial hasil dari interaksi sosial di dalam masyarakat (proses belajar).
2. Nilai sosial bukan bawaan sejak lahir.
3. Nilai sosial dipelajari melalui sosiologi.
4. Nilai sosial dapat memuaskan manusia dalam usaha pemenuhan kebutuhan sosial.
5. Nilai sosial merupakan tempat konsensus sosial tentang harga relatif dari objek dalam masyarakat.
6. Masing-masing nilai memiliki efek yang berbeda antarorang dan masyarakat.
7. Nilai mempengaruhi perkembangan pribadi baik positif atau negatif.

Fungsi-fungsi nilai sosial.
1. Mengarahkan masyarakat berpikir dan berperilaku.
2. Penentu terakhir bagi manusia dalam memenuhi peranan sosialnya.
3. Alat solidaritas di kalangan anggota masyarakat.
4. Sebagai alat pengontrol perilaku manusia.

B. Norma Sosial
Di dalam kehidupannya, yang tidak dapat hidup serta memenuhi kebutuhannya sendiri, manusia memerlukan pengaturan agar dapat hidup harmonis. Tata pengaturan itulah yang disebut norma sosial. Norma sosial adalah sesuatu yang berada di luar individu, sehingga bersifat membatasi/sebagai pengontrol dan memiliki sanksi.
Norma sosial terdiri atas 6 golongan berikut.
a. Cara (usage), terbentuk dari proses interaksi yang terus-menerus. Norma ini mempunyai kekuatan sanksi yang lemah. Pelanggaran terhadap norma ini hanya dianggap tidak sopan.
b. Kebiasaan (falk ways), adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama. Pelanggarnya akan mendapat teguran atau sindiran.
c. Tata kelakuan (mores), kebiasaan yang tidak hanya dijadikan sebagai cara berperilaku, melainkan diterima sebagai norma pengatur. Sanksi yang diberikan bagi yang melanggar yaitu diusir atau diasingkan.
d. Adat istiadat (custom), yaitu tata kelakuan yang kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat, sehingga mengikat dan menjadi adat istiadat (custom).
e. Norma hukum (laws), tepatnya disebut sebagai hukum tertulis. Berisi ketentuan, kewajiban, dan larangan agar terwujud suatu ketertiban dan keadilan di dalam masyarakat. Laws memiliki sanksi paling tegas dibandingkan norma lainnya.
f. Mode atau fashion, cara atau gaya melakukan atau membuat sesuatu yang sering berubah-ubah dan diikuti orang banyak.

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter