Iklan

Ad Unit (Iklan) BIG

Pengertian, Fungsi dan Prinsip Kegiatan Usaha, serta Jenis Bank

Post a Comment


Pengertian, Fungsi dan Prinsip Kegiatan Usaha, serta Jenis Bank

1. Pengertian Bank 

Kata bank berasal dari bahasa Italia, yaitu banco. Banco pada masa lalu berarti bangku atau meja. Meja dalam sejarah bank pertama kalinya digunakan sebagai tempat menukar uang. Oleh karena itu, bank pertama kalinya adalah tempat penukaran uang. Pada tahapan berikutnya, fungsi bank diperankan oleh para “pandai emas” (goldsmith) yang menyediakan jasa menyimpan uang emas dan perak untuk menghindari pencurian. Untuk membuktikan bahwa seseorang telah menitipkan uang, dia diberi selembar kertas yang lebih populer dengan nama goldsmith notes. Goldsmith notes dapat disamakan dengan uang giral dewasa ini. Dengan lembar kertas itu, transaksi jual-beli emas bisa dilakukan dengan mudah oleh goldsmith dan penyimpan uang. 

Prof. G.M. Verryn Stuart dalam bukunya yang berjudul Bank Politics, mendefinisikan bahwa bank adalah suatu badan usaha yang bertujuan untuk memberi kredit, baik dengan uang sendiri maupun uang yang dipinjam dari orang lain, dan mengedarkan alat penukar berupa uang kertas serta uang giral. 

Dalam Undang-Undang Perbankan No. 7 Tahun 1992 dan Undang-Undang Perbankan No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang NO. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dijelaskan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
2. Fungsi Bank 

Berdasarkan Pasal 3 UU No.7 Tahun 1992 jo UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan, “Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat”. Selain itu, bank juga berfungsi sebagai pelayan. 

1. Penghimpun dana dari masyarakat. Bank berfungsi penghimpun dana dari masyarakat karena bank dipercaya oleh masyarakat sebagai tempat yang aman untuk menyimpan dana. Masyarakat yang memiliki kelebihan dana menggunakan instrumen perbankan untuk menyimpan dananya tersebut di bank dalam bentuk simpanan. Masalah keamanan uang nasabah di bank merupakan faktor penting dan hal yang paling sensitif dalam dunia perbankan. Selain untuk rasa aman, tujuan lainnya adalah sebagai tempat untuk melakukan investasi. Dengan menyimpan uangnya di bank, masyarakat juga akan memperoleh keuntungan atas simpanannya. 

2. Penyalur dana ke masyarakat. Menyalurkan dana merupakan kegiatan bank yang terpenting. Sebagian besar penyaluran dana kepada masyarakat terdiri dalam bentuk kredit untuk bank konvensional dan dalam bentuk pembiayaan untuk Bank Syariah. Dengan penyaluran dana, bank akan memperoleh pendapatan, baik dalam bentuk bunga untuk bank konvensional maupun dalam bentuk bagi hasil atau lainnya untuk Bank Syariah. Pendapatan dari kegiatan ini merupakan pendapatan yang terbesar hampir di setiap bank. 

3. Pelayan masyarakat. Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat, bank juga dapat memberikan beberapa fungsi pelayanan jasa kepada nasabah. Di antaranya adalah jasa pengiriman uang (transfer), pemindahbukuan, penagihan surat-surat berharga, kliring, letter of credit, inkaso, safe deposit box dan garansi bank. Dalam hal ini bank berfungsi sebagai agent of services

Berdasarkan ketiga fungsi utama bank di atas, maka dapat dikatakan bahwa fungsi bank tersebut adalah sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediary). Sebagai lembaga perantara keuangan, bank berfungsi menjembatani kebutuhan dua nasabah yang berbeda, di mana pada satu pihak merupakan nasabah yang memiliki dana dan di pihak lain merupakan nasabah yang membutuhkan dana. 

Aktivitas bank sebagai perantara keuangan akan dapat menyelesaikan sebagian masalah ekonomi. Surplus dana yang dihimpun perbankan akan disalurkan kepada pengusaha dan masyarakat. Investasi ini akan menghasilkan berbagai barang dan jasa serta membuka peluang pekerjaan. Hal ini tentu saja akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan tingkat kesejahteraan masyarakat. Itulah sebabnya bank juga berfungsi sebagai agen pembangunan (agent of development). 

3. Prinsip Kegiatan Usaha 
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, perbankan berpegang pada beberapa prinsip berikut. 

1. Prinsip kehati-hatian (prudential principle). Prinsip kehati-hatian adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya. Menurut Pasal 2 Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Prinsip kehati-hatian diberlakukan agar bank selalu dalam keadaan sehat dan kadar kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tetap tinggi. Dengan ini masyarakat bersedia dan tidak ragu-ragu menyimpan dananya di bank. Prinsip kehati-hatian ini harus dijalankan oleh bank selain agar tidak merugikan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada masyarakat, juga agar bank menjalankan usahanya secara baik dan benar dengan mematuhi ketentuan-ketentuan dan norma-norma hukum yang berlaku dalam dunia perbankan. Dalam Pasal 29 dikatakan bahwa bank wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan bank dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya. 

2. Prinsip kepercayaan (fiduciary principle). Prinsip kepercayaan adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa usaha bank dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara bank dan nasabahnya, baik itu nasabah yang menyimpan dana di bank tersebut maupun nasabah debitor. Dalam Pasal 29 UU No 10 Tahun 1998, dikatakan bahwa mengingat bank terutama bekerja dengan dana dari masyarakat yang disimpan pada bank atas dasar kepercayaan, setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dan memelihara kepercayaan masyarakat padanya. 

3. Prinsip kerahasiaan (confidential principle). Prinsip kerahasiaan adalah prinsip yang mengharuskan atau mewajibkan bank merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan (wajib) dirahasiakan. Ini penting bagi bank sendiri karena bank memerlukan kepercayaan masyarakat yang menyimpan uangnya di bank. Kepercayaan masyarakat muncul jika bank menjamin bahwa tidak akan ada penyalahgunaan pengetahuan bank tentang simpanannya. 

4. Prinsip mengenal nasabah (know your customer principle). Prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah dan melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan. Tujuan yang hendak dicapai dalam penerapan prinsip mengenal nasabah adalah meningkatkan peran lembaga keuangan dengan berbagai kebijakan dalam menunjang praktik lembaga keuangan, menghindari berbagai kemungkinan lembaga keuangan dijadikan ajang tindak kejahatan dan aktivitas illegal yang dilakukan nasabah, dan melindungi nama baik dan reputasi lembaga keuangan. Prinsip mengenal nasabah (know your customer) yang harus dipatuhi secara ketat. Bank dilarang memberi kredit kepada Debitur yang latar belakang dan kegiatan usahanya tidak jelas atau meragukan. Prinsip mengenal nasabah ini mencakup juga kemauan (karakter) dan kemampuannya untuk melunasi kredit. 

4. Jenis Bank 
Bank dapat kita kelompokkan atas jenis kegiatannya, bentuk badan hukum , dan kepemilikan. 

a. Pembagian bank menurut jenis kegiatannya 

1) Bank sentral 
Bank sentral adalah sebuah badan keuangan, yang pada umumnya dimiliki pemerintah, dan bertanggung jawab untuk mengatur kestabilan badan-badan keuangan, serta menjamin agar kegiatan badan-badan keuangan tersebut dapat menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil. 

Bank sentral mempunyai fungsi dan peran yang strategis dalam mendukung perkembangan perekonomian suatu negara. Kebijakan yang ditempuh bank sentral berpengaruh langsung terhadap peredaran uang dan suku bunga dalam perekonomian, serta operasi dan kesehatan perbankan, yang pada gilirannya akan memengaruhi tidak hanya perkembangan sektor keuangan tetapi juga pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. 

Menurut Samuelson, bank sentral memiliki sejumlah tujuan dalam menjalankan kebijakan moneter sesuai dengan tujuan ekonomi makro. Tujuan-tujuan tersebut adalah sebagai berikut: 

a) mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkesinambungan, 
b) penggunaan tenaga kerja yang tinggi (tingkat pengangguran yang rendah), 
c) stabilitas harga, 
d) stabilitas suku bunga, 
e) stabilitas pasar keuangan, dan 
f) stabilitas pasar nilai tukar. 

a) Bank umum 
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Bank umum sering juga disebut bank komersial (commercial bank). Usaha dan fungsi bank umum meliputi hal-hal berikut. 

a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan lainnya.

b) Memberikan kredit dan menerbitkan surat pengakuan utang.

c) Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya terhadap hal-hal berikut. 

Surat-surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud. 
Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah. 
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan obligasi. 
Surat dagang berjangka waktu hingga satu tahun. 
Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu hingga satu tahun. 

d) Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah.

e) Menempatkan dan meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan sarana komunikasi seperti surat maupun dengan wesel, cek, atau sarana lainnya.

f) Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga. 
g) Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.

h) Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.

i) Melakukan penempatan dana kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.

j) Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.

k) Menyediakan pembiayaan dan/ atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia 

Selain kegiatan di atas, bank umum dapat pula melakukan hal-hal berikut.

a) kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia,

b) kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan. memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia,

c) kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, dan

d) bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dan pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku. 

3) Bank Syariah 
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan Syariah, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip Syariah. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang Syariah. 

Ada dua jenis Bank Syariah, yaitu sebagai berikut. 
a) Bank Umum Syariah yaitu Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 
b) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yaitu Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 

Kegiatan usaha Bank Umum Syariah meliputi hal-hal berikut. 

• Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad wadi'ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.

• Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.

• Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah, Akad musyarakah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.

• Menyalurkan pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, Akad salam, Akad istishna', atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.

• Menyalurkan pembiayaan berdasarkan Akad qardh atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.

• Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan Akad ijarah dan/ atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.

• Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan Akad Hawalah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.

• Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembayaran berdasarkan Prinsip Syariah.

• Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko pendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan Prinsip Syariah, antara lain, seperti ijarah, musyarakah, mudharabah, murabahah, kafalah, atau bawalah.

• Membeli surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau Bank Indonesia.

• Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antarpihak ketiga berdasarkan Prinsip Syariah.

• Melakukan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu akad yang berdasarkan Prinsip Syariah.

• Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah.

• Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah berdasarkan Prinsip Syariah.

• Melakukan fungsi sebagai Wali Amanat berdasarkan Akad Wakalah.

• Memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan Prinsip Syariah.

• Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Selain Bank Umum Syariah, kita juga mengenal Unit Usaha Syariah (UUS). Unit Usaha Syariah (UUS) adalah unit dari karya kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dan Suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha, secara konvensional yang berfungsi sebagai kaum, induk dari kantor cabang pembantu Syariah dan/atau unit Syariah Kegiatan Unit Usaha Syariah (USS) hampir sama dengan usaha bank Umum Syariah. 

Kegiatan usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah meliputi: 

• menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk: 

i. Simpanan berupa Tabungan atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; dan
ii. Investasi berupa Deposito atau Tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; 

• menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk: 

i. Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah atau musyarakah; 
ii Pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, salam, atau istishna'; 
iii. Pembiayaan berdasarkan Akad qardh; 
iv. Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik; dan 
v. pengambilalihan utang berdasarkan Akad hawalah; 

menempatkan dana pada Bank Syariah lain dalam bentuk titipan berdasarkan Akad wadi’ah atau Investasi berdasarkan Akad mudharabah dan/ atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah, 

memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah melalui rekening Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang ada di Bank Umum Syariah, Bank Umum Konvensional, dan UUS, 

menyediakan produk atau melakukan. kegiatan usaha Bank Syariah lainnya yang sesuai dengan Prinsip Syariah berdasarkan persetujuan Bank Indonesia. 

Hal-hal yang dilarang untuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) adalah sebagai berikut. 

• Melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah. 
• Melakukan kegiatan jual beli saham secara langsung di pasar modal. 
• Melakukan penyertaan modal kecuali pada Bank Umum Syariah atau lembaga keuangan yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali Penyertaannya. 
• Melakukan kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi Syariah. 

hal-hal yang dilarang untuk Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah sebagai berikut. 

• Melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah. 
• Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran. 
• Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, kecuali penukaran uang asing dengan izin Bank Indonesia. 
• Melakukan kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi Syariah. 
• Melakukan penyertaan modal, kecuali pada lembaga yang dibentuk untuk menanggulangi kesulitan likuiditas Bank Pembayaran Rakyat Syariah. 
• Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana yang diatur dalam pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 

4) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) 

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang menerima simpanan dari masyarakat hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya dan memberikan pinjaman kepada masyarakat. Usaha dan fungsi BPR antara lain sebagai berikut. 

a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, berupa deposito berjangka, tabungan, dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. 
b) Memberikan kredit. 
c) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. 
d) Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank lain. 

BPR dilarang menerima simpanan berupa giro, ikut serta dalam lalu lintas pembayaran, melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, penyertaan modal, usaha perasuransian, dan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998. 


b) Pembagian bank menurut bentuk badan hukum 
Menurut bentuk badan hukum, bank dibedakan menjadi bank yang berbadan hukum perseroan terbatas (PT), koperasi, dan perusahaan daerah. 

c) Pembagian bank menurut kepemilikan 
Berdasarkan faktor kepemilikan, bank dapat dikelompokkan atas bank pemerintah, bank swasta, bank campuran, dan bank milik pemerintah daerah. 

1) Bank pemerintah adalah bank yang modalnya berasal dari pemerintah dan bertugas meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Contohnya, Bank Tabungan Negara (BTN).

2) Bank swasta adalah bank yang pemilik modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Umumnya bank tersebut bertujuan mencari laba. Contohnya, Bank Mega, Bank CIMB Niaga, dan Bank OCBC NISP.

3) Bank campuran adalah bank yang sebagian modalnya dimiliki pemerintah dan sebagian lain dimiliki swasta. Contohnya, BNI 1946, Bank Mandiri, dan BRI.

4) Bank pemerintah daerah adalah bank pembangunan milik pemerintah daerah yang terdapat pada setiap daerah tingkat satu. Contohnya, Bank DKI, BPD Sumatera Barat (Bank Nagari), dan BPD Jawa Barat (Bank BJB)

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter