Iklan

Ad Unit (Iklan) BIG

Konsep Dasar Lingkungan Hidup

Post a Comment


 A. LINGKUNGAN

Berdasarkan kenyataan yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari, dapat dikatakan bahwa lingkungan merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan organisme dalam melangsungkan kehidupannya. Dengan kata lain, lingkungan hidup merupakan keseluruhan unsur atau komponen yang berada disekitar individu yang memengaruhi kehidupan dan perkembangan individu yang bersangkutan.


1. Pengertian Lingkungan

a. Pengertian secara umum adalah segala sesuatu yang berada di luar individu di sekitar kita.

b. Pengertian Menurut UU Pedoman Umum Pengelolaan Lingkungan Hidup (No. 23 Thn 1997 Bab1 Pasal 1) adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang memengaruhi perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.


2. Macam-macam Lingkungan

a. Berdasarkan asal terbentuknya

1) Lingkungan alami yaitu lingkungan yang terbentuk dengan sendirinya secara alami oleh alam seperti lingkungan sungai, lingkungan gunung, lingkungan pantai, dan lain-lain.

2) Lingkungan buatan yaitu lingkungan yang terbentuk dengan sengaja dibuat oleh manusia seperti lingkungan pemukiman, lingkungan sekolah, lingkungan jalan raya, dan lain-lain.


b. Berdasarkan tingkatan wilayah

Artinya bahwa suatu lingkungan merupakan bagian dari lingkungan yang lebih besar dan pada lingkungan tersebut tersusun atas komponen-komponen lingkungan yang lebih kecil. Contohnya lingkungan rumah adalah bagian dari lingkungan perumahan dan lingkungan perumahan merupakan bagian dari lingkungan perkotaan.


c. Berdasarkan tempat

Artinya semua benda atau daya atau komponen lainnya yang terdapat di suatu tempat yang menjadi ciri tersendiri dari lingkungan tersebut. Contohnya hewan liar dan pohon-pohon besar merupakan ciri lingkungan hutan, perumahan dan penduduk yang padat merupakan ciri lingkungan perkotaan, dan lain-lain.


B. SUMBER DAYA ALAM

1. Sumber daya alam adalah kekayaan yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebuutuhan dan kesejahteraan manusia seperti tanah, air, udara, matahari, dan tumbuhan. Pemanfaatan sumber daya alam adalah penggunaan sumber daya alam dengan segala potensinya untuk memenuhi kebutuhan serta meningkatkan kesejahteraan manusia.


2. Macam-macam Sumber Daya Alam (SDA)

a. Berdasarkan sifatnya:

1) Sumber daya alam yang dapat diperbarui (renewable), contoh : hewan dan tumbuhan

2) Sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui (unrenewable), contoh : hasil tambang, dan

3) Sumber daya alam yang tidak akan habis, yaitu cahaya matahari.




b. Berdasarkan potensinya:

1) Sumber daya alam materi, seperti besi, kayu, semen, dan lain-lain.

2) Sumber daya alam energi, seperti gas bumi.

3) Sumber daya alam ruang, seperti daratan.


c. Berdasarkan jenisnya:

1) Sumber daya alam hayati, yaitu sumber daya alam yang berupa makhluk hidup seperti hewan dan tumbuhan.

2) Sumber daya alam non-hayati, yaitu sumber daya yang tidak hidup seperti minyak bumi, logam, dan lain-lain.


Pemanfaatan sumber daya alam hendaklah dipertimbangkan dengan baik dan benar agar keberadaannya tidak punah dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.


Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam yang menjamin pemanfaatannya secara bijaksana, artinya pemanfaatan sumber daya dilakukan seoptimal mungkin dengan tetap memerhatikan kelestarian dan kesinambungannya untuk masa mendatang.


C. KESADARAN HUKUM

Seluruh masyarakat harus memiliki kesadaran terhadap hukum, dengan sadar hukum berarti dapat tercipta kehidupan yang aman, nyaman, tertib, dan indah. Menumbuhkan kesadaran hukum pada kalangan pelajar di lingkungan sekolah bertujuan supaya siswa memiliki kesadaran hukum sebagai tangkal dini dan pencegahan korupsi, pelanggaran hukum, dan penyimpangan budi pekerti.


Menumbuhkan kesadaran di kalangan pelajar melibatkan 3 (tiga) peran, yaitu:

1. Masyarakat, dengan memberikan keteladanan dalam melaksanakan kesadaran hukum.

2. Pemerintah kota/ kabupaten, dengan memberikan peraturan daerah tentang kesadaran hukum.

3. Aparat Penegak Hukum (APH) adalah aparat yang melayani permaslahan hukum di Indonesia.


Untuk mensosialisasikan kesadaran hukum di kalangan pelajar dapat melalui 3 (tiga) aspek, yaitu :

a. Guru, melalui kegiatan MGMP mata pelajaran PLH.

b. Orang tua, melalui kegiatan yang melibatkan komite sekolah.

c. Siswa, melalui kegiatan pembelajaran PPPKN dan PLH, serta melalui kegiatan OSIS.


Pembelajaran kesadaran hukum di kalangan pelajar memiliki target, yaitu:

a. Terciptanya sumber daya manusia (SDM) yang berpendidikan maju, berbudi pekerti luhur dan santun, anti korupsi, anti kekerasan, berbudaya kreatif, berakhlak baik serta beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME.

b. Terwujudnya perubahan kultur kehidupan berbangsa kepada tatanan hidup berbudaya tinggi dan bermanfaat.

c. Membentuk generasi bangsa Indonesia yang sehat, cerdas, dan sejahtera.

d. Menjadikan masyarakat taat, patuh, dan takut kepada hukum.


Manfaat pembelajaran kesadaran hukum bagi masyarakat antara lain:

1. Bidang pendidikan

a. Terwujudnya masyarakat yang memiliki kesadaran terhadap hukum dan takut melanggar hukum dan peduli lingkungan hidup.

b. Menjadikan pendidikan sebagai leading sektor pembangunan masyarakat.

c. Terciptanya perubahan paradigma mental anti korupsi.


2. Bidang ekonomi

a. Meningkatnya kepercayaan investor untuk pembangunan.

b. Minimalisasi kebocoran/ kerugian anggaran pembangunan.

c. Meningkatnya laju pertumbuhan ekonomi (LPE).

d. Meningkatnya penghasilan dan kesejahteraan masyarakat.


3. Bidang hukum

a. Tangkal dini pelanggaran hukum dan penyimpangan budi pekerti.

b. Minimalisasi tindakan represif aparat hukum dan anarkisme masyarakat menjadi optimal pencegahan dan kesantuan.


D. PENJELASAN APARAT PENEGAK HUKUM (APH)


APH terbagi menjadi 4 (empat) lembaga, yaitu:

1. POLRI

Kepolisian Republik Indonesia adalah organisasi pemerintah yang secara utama bekerja untuk menciptakan dan memelihara keamanan masyarakat.


2. KEJAKSAAN

Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.


3. PENGADILAN

Pengadilan adalah forum publik, resmi, dimana kekuasaan publik ditetapkan oleh otoritas hukum untuk menyelesaikan perselisihan dan pencarian keadilan dalam sipil, buruh administratif dan kriminal di bawah hukum.


4. RUMAH TAHANAN NEGARA (RUTAN)

Rumah Tahanan Negara (disingkat RUTAN) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksanaan teknis di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (dulu Departemen Kehakiman).

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter