Iklan

Ad Unit (Iklan) BIG

Materi TWK : Bhineka Tunggal Ika

Post a Comment

A. Sejarah Bhinneka Tunggal Ika
1. Zaman Kerajaan Majapahit
Ungkapan Bhinneka Tunggal Ika dapat ditemukan dalam Kitab Sutasoma yang ditulis oleh Mpu Tantular pada abad XIV di masa Kerajaan Majapahit. Secara harfiah mengandung arti bhinneka (beragam), tunggal (satu), ika (itu) yaitu beragam satu itu.

2. Zaman kemerdekaan
o Dalam proses perumusan konstitusi Indonesia, jasa Muh.Yamin harus dicatat sebagai tokoh yang pertama kali mengusulkan kepada Bung Karno agar Bhinneka Tunggal Ika dijadikan semboyan sesanti negara.

o Bhinneka Tunggal Ika adalah ciptaan Bung Karno setelah Indonesia merdeka. Setelah beberapa tahun kemudian ketika merancang Lambang Negara Republik Indonesia dalam bentuk Garuda Pancasila, semboyan Bhinneka Tunggal Ika dimasukkan ke dalamnya.

B. Bhinneka Tunggal Ika dalam konteks Indonesia
1. Gambaran Umum Bhinneka Tunggal Ika
a. Bangsa Indonesia terdiri dari ragam suku bangsa, bahasa, budaya, agama, adat istiadat, dan keberagaman lainnya ditinjau dari berbagai aspek. Namun keberagaman suku bangsa dan bahasa tersebut, dapat disatukan dalam satu bangsa, bangsa Indonesia dan satu bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

b. Sejak Indonesia merdeka, para pendiri bangsa dengan dukungan penuh seluruh rakyat Indonesia bersepakat mencantumkan kalimat Bhinneka Tunggal Ika pada lambang negara Garuda Pancasila yang ditulis dengan huruf latin pada pita putih yang dicengkeram burung garuda.

c. Semboyan tersebut berasal dari bahasa Jawa Kuno yang berarti “berbeda-beda tetapi tetap satu jua”. Kalimat itu sendiri diambil dari falsafah Nusantara yang sejak zaman Kerajaan Majapahit sudah dipakai sebagai semboyan pemersatu wilayah Nusantara. Dengan demikian, kesadaran akan hidup bersama di dalam keberagaman sudah tumbuh dan menjadi jiwa serta semangat anak-anak bangsa, jauh sebelum zaman moderen.

d. Perbedaan warna kulit, bahasa, adat istiadat, agama, dan berbagai perbedaan lainya. Perbedaan tersebut dijadikan para leluhur sebagai modal untuk membangun bangsa ini menjadi sebuah bangsa yang besar.

e. Prinsip-prinsip nasionalisme Indonesia (Persatuan Indonesia) tersusun dalam kesatuan majemuk tunggal yaitu :
o Kesatuan sejarah, yaitu bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang dalam suatu proses sejarah
o Kesatuan nasib, yaitu bangsa Indonesia berada dalam proses sejarah yang sama dan mengalami nasib yang sama yaitu dalam penderitaan penjajahan dan kebahagiaan bersama
o Kesatuan kebudayaan, yaitu keanekaragaman kebudayaan tumbuh menjadi suatu bentuk kebudayaan nasional
o Kesatuan asas kerohanian, yaitu adanya ide, cita-cita, dan nilai-nilai kerohanian yang secara keseluruhan tersimpul dalam Pancasila.
 
f. Sumpah Pemuda merupakan capaian yang luar biasa dalam suasana penjajahan untuk membangun kesadaran untuk melepaskan egosentris kedaerahan dan bahasa daerah masing-masing. Kebulatan tekad untuk mewujudkan persatuan Indonesia kemudian tercermin dalam Sumpah Pemuda (28 Oktober 1945) yang berbunyi.
1) Kami Putra dan Putri Indonesia Mengaku Bertumpah Darah Satu, Tanah Air Indonesia.
2) Kami Putra dan Putri Indonesia Mengaku Berbangsa Satu, Bangsa Indonesia.
3) Kami Putra dan Putri Indonesia Menjunjung Bahasa Persatuan, Bahasa Indonesia.
 
g. Berdasarkan Sumpah Pemuda terdapat tiga aspek persatuan Indonesia yaitu.
Aspek satu nusa, yaitu aspek wilayah.
Aspek satu bangsa, yaitu nama Indonesia sebagai identitas baru menggantikan Hindia Belanda.
Aspek satu bahasa, yaitu agar wilayah dan bangsa baru yang terdiri dari berbagai suku bangsa dapat berkomunikasi dengan baik.
 
h. Proklamasi kemerdekaan adalah ikrar untuk bersatu padu mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi wilayah dari Sabang sampai Merauke, yang merdeka, bersatu, dan berdaulat untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Dan dengan disepakatinya Pancasila sebagai dasar negara, semakin mengukuhkan komitmen pendiri negara dalam membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
i. Keberagaman dan kekhasan sebagai sebuah realitas masyarakat dan lingkungan serta cita-cita untuk membangun bangsa dirumuskan dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Ke-bhinneka-an merupakan realitas sosial
Ke-tunggal-ika-an adalah sebuah cita-cita kebangsaan.
 
Wahana yang digagas sebagai "jembatan emas" untuk menuju pembentukan sebuah ikatan yang merangkul keberagaman dalam sebuah bangsa adalah sebuah negara yang merdeka dan berdaulat, Indonesia.
 
2. Hubungan Bhinneka Tunggal Ika dengan Pancasila dan UUD 1945
a. Hubungan antara Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila
Pancasila mampu menjadi landasan dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang majemuk baik dari segi agama, etnis, ras, bahasa, golongan dan kepentingan. Pancasila mempunyai peran yang sangat penting dalam kehidupan bangsa Indonesia yang sangat majemuk. Sebagai nilai dasar yang diyakini oleh bangsanya, Pancasila merupakan ideologi negara dan menjadi sumber kaidah hukum yang mengatur Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b. Hubungan antara Bhinneka Tunggal Ika dan UUD 1945
Pasal 6A ayat (3)
Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia adalah pilihan mayoritas rakyat Indonesia yang secara relatif tersebar di hampir semua wilayah dengan suku, agama, ras, budaya berbeda. Hal itu sebagai wujud bahwa figur Presiden dan Wakil Presiden selain sebagai pimpinan penyelenggara pemerintahan, juga merupakan simbol persatuan nasional.

Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18 B
Pencantuman tentang pemerintah daerah di dalam perubahan UUD 1945 dilatarbelakangi oleh kehendak untuk menampung semangat otonomi daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat daerah.

Pasal 25A
Pengukuhan kedaulatan wilayah NKRI. Hal ini penting dirumuskan agar ada penegasan secara konstitusional batas wilayah Indonesia di tengah potensi perubahan batas geografis sebuah negara akibat gerakan separatisme, sengketa perbatasan antarnegara, atau pendudukan oleh negara asing.
 
Pasal 26 ayat (1)
Dengan masuknya rumusan orang asing yang tinggal di Indonesia sebagai penduduk Indonesia, orang asing yang menetap di wilayah Indonesia mempunyai status hukum sebagai penduduk Indonesia yang juga melekat hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 
Pasal 29 ayat (2)
Menggambarkan keanekaragaman agama di Indonesia.
 
Pasal 32
Merupakan landasan juridis bagi pengakuan atas keberadaan masyarakat adat. Yang pertama menegaskan tentang penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional oleh negara sedangkan yang kedua mengenai tugas negara untuk menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya di tengah upaya negara untuk memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia.
 
Pasal 36 A
Menegaskan bahwa Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
 
C. Keanekaragaman Bangsa Indonesia
1. Keragaman budaya di Indonesia adalah sesuatu yang tidak dapat dipungkiri keberadaannya. Dalam konteks pemahaman masyarakat majemuk, selain kebudayaan kelompok suku bangsa, masyarakat Indonesia juga terdiri dari berbagai kebudayaan daerah bersifat kewilayahan yang merupakan pertemuan dari berbagai kebudayaan kelompok suku bangsa yang ada di daerah tersebut.

2. Demi persatuan dan kesatuan, keanekaragaman ini merupakan suatu kekuatan yang tangguh dan mempunyai keunggulan dibandingkan dengan negara lainnya. Dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, keragaman suku bangsa dan budaya merupakan salah satu modal dasar dalam pembangunan.

3. Para pendiri negara telah menyadari realitas tersebut sebagai landasan bagi pembangunan bangsa Indonesia. Atas dasar itulah mereka merumuskan bahwa negara Indonesia terdiri dari Zelfbesturende landschappen (daerah-daerah swapraja) dan Volksgemeenschappen (desa atau yang setingkat dengan itu) di dalam Undang-Undang Dasar 1945 (sebelum perubahan). Hal tersebut memiliki implikasi:
a. Dengan menyerap kekhasan tiap kelompok masyarakat, negara Indonesia yang dibentuk berupaya menciptakan satu bangsa.
b. Mengabaikan eksistensi kelompok-kelompok tersebut akan berimplikasi pada kegagalan cita-cita membangun satu bangsa Indonesia.
 
4. Upaya untuk membangun Indonesia yang beragam budaya hanya mungkin dapat terwujud apabila paham keragaman budaya menyebar luas dan dipahami pentingnya bagi bangsa Indonesia, serta adanya keinginan bangsa Indonesia pada tingkat nasional maupun lokal untuk mengadopsi dan menjadi pedoman hidupnya.

5. Secara umum kemajemukan Bangsa Indonesia terbagi menjadi 2 macam, yaitu:
a. Perbedaan horizontal
 berupa perbedaan suku, ras, bahasa, adat-istiadat, dan agama. 

b. Perbedaan vertikal
berupa capaian yang diperoleh melalui prestasi (strata sosial ekonomi, posisi politik, tingkat pendidikan, kualitas pekerjaan, dan kondisi permukiman).

6. NKRI sebagai negara persatuan
Negara yang warga negaranya erat bersatu.
 
Mengatasi segala paham perseorangan ataupun golongan yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan dengan tanpa kecuali.
 
Otonomi individu diakui kepentingannya secara seimbang dengan kepentingan kolektivitas rakyat.
 
Kehidupan orang perorang ataupun golongan-golongan dalam masyarakat diakui sebagai individu dan kolektivitas warga negara, terlepas atas dasar kesukuan dan keagamaan dan lain-lain.
 
Negara persatuan itu mempersatukan seluruh bangsa Indonesia dalam wadah NKRI karena prinsip kewargaan yang berkesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
 
Negara persatuan tidak boleh dipahami sebagai konsepsi atau cita negara yang bersifat totalitarian ataupun otoritarian yang mengabaikan pluralisme dan menafikan otonomi individu rakyat yang dijamin hak-hak dan kewajiban asasinya dalam UUD.

7. Urgensi Bhinneka Tunggal Ika di dalam negara persatuan
Bhinneka Tunggal Ika merupakan semboyan yang mengungkapkan persatuan dan kesatuan yang berasal dari keanekaragaman. Walaupun terdiri atas berbagai suku yang beranekaragam budaya daerah, tetap satu bangsa Indonesia, memiliki bahasa dan tanah air yang sama, yaitu bahasa Indonesia dan tanah air Indonesia. Begitu juga bendera kebangsaan merah putih sebagai lambang identitas bangsa dan bersatu padu di bawah falsafah serta dasar negara Pancasila. Bangsa Indonesia harus bersatu padu agar manjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Untuk dapat bersatu harus memiliki pedoman yang dapat menyeragamkan pandangan dan tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari.

Prinsip persatuan sangat dibutuhkan karena keragaman suku bangsa, agama, dan budaya yang diwarisi oleh bangsa Indonesia dalam sejarah mengharuskan bangsa Indonesia bersatu. Keragaman itu merupakan kekayaan yang harus dipersatukan, tetapi tidak boleh diseragamkan, dengan demikian, prinsip persatuan Indonesia tidak dipersempit maknanya.

8. Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan bermasyarakat
Menciptakan kerukunan di masyarakat seperti halnya dalam sebuah keluarga.
Terdapat semangat tolong menolong, kerja sama untuk menyelesaikan suatu masalah, dan kerja sama dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Menyelesaikan urusan bersama diusahakan dengan melalui musyawarah.
Mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.

9. Bhinneka Tunggal Ika dalam era globalisasi
a. Permasalahan yang dihadapi
Dampak buruk globalisasi yang membawa kebudayan-kebudayaan baru menjadikan komposisi kebudayaan masyarakat Indonesia menjadi lebih kompleks. Karena banyaknya kebudayaan baru yang datang dan diterima begitu saja menyebabkan terjadinya penyimpangan kebudayaan di masyarakat.
Masalah-masalah klasik seperti perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang sewaktu-waktu dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

b. Pemecahan masalah
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika selamanya akan tetap relevan mengiringi kehidupan bernegara di Indonesia karena komposisi rakyat Indonesia akan terus beragam sampai kapanpun juga. Perkembangan zaman yang cepat dan masuknya budaya baru biarkanlah berlalu karena pada dasarnya kita semua satu kesatuan meskipun berbeda-beda.
 
Hendaknya perbedaan perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan maupun ketimpangan sosial serta kesenjangan ekonomi jangan dijadikan pembatas karena sampai kapanpun Indonesia adalah negara yang multikultural.

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter